Cari disini...
Seputarfakta.com -
Seputar Kaltim
Ilustrasi pembayaran (Kolase oleh Seputar Fakta)
Samarinda - Otoritas Jasa Keuangan atau OJK mengambil langkah agresif dalam menyelesaikan sengketa finansial yang merugikan masyarakat sepanjang tahun ini. Regulator industri keuangan tersebut berhasil memaksa ratusan perusahaan untuk mengembalikan dana nasabah yang nilainya mencapai puluhan miliar rupiah sebagai bentuk tanggung jawab atas kerugian yang dialami konsumen.
Tindakan tegas ini merupakan respons atas ribuan aduan yang masuk melalui kanal resmi otoritas. Hingga pertengahan November 2025 tercatat banyak Pelaku Usaha Jasa Keuangan atau PUJK yang akhirnya patuh melakukan penggantian kerugian setelah diproses oleh regulator. Total dana yang kembali ke tangan nasabah mencapai Rp79,6 miliar serta valuta asing sebesar USD 3.281.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan Edukasi dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi menjelaskan bahwa ratusan pelaku usaha tersebut telah mematuhi perintah untuk membayar ganti rugi atas ratusan pengaduan yang masuk.
"Terdapat 165 PUJK yang melakukan penggantian kerugian kepada konsumen atas 939 pengaduan dengan total sebesar Rp79,6 miliar," kata Friderica Widyasari Dewi dalam keterangan resminya pada Kamis (11/12/25).
Selain memaksa pengembalian dana OJK juga menjatuhkan sanksi administratif kepada perusahaan yang terbukti melanggar aturan perlindungan konsumen. Sebanyak 130 pelaku usaha menerima peringatan tertulis sementara 40 lainnya dikenakan denda uang. Otoritas juga mengeluarkan instruksi tertulis kepada 37 perusahaan untuk memperbaiki standar layanan mereka agar tidak kembali merugikan publik di kemudian hari.
Langkah penindakan ini dilakukan di tengah membanjirnya laporan masyarakat ke Aplikasi Portal Pelindungan Konsumen. Sepanjang tahun 2025 terdapat 48.355 pengaduan yang masuk. Sektor teknologi finansial atau fintech mendominasi dengan 18.678 aduan disusul sektor perbankan dengan 17.939 aduan. Sisanya berasal dari industri perusahaan pembiayaan asuransi dan pasar modal yang juga tak luput dari keluhan nasabah.
Terkait maraknya entitas ilegal Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal juga bekerja keras membendung kerugian masyarakat. Satgas menerima 23.147 pengaduan mengenai entitas tak berizin yang mana 18.633 di antaranya adalah masalah pinjaman online atau pinjol ilegal. Satgas telah memblokir aset senilai Rp389,3 miliar untuk mempersempit ruang gerak pelaku penipuan.
Friderica Widyasari Dewi menambahkan bahwa selain penindakan OJK gencar melakukan langkah preventif melalui edukasi. Program Gerakan Nasional Cerdas Keuangan atau GENCARKAN diklaim telah menjangkau ratusan juta peserta di seluruh Indonesia untuk meningkatkan literasi keuangan masyarakat agar tidak mudah terjebak dalam sengketa maupun investasi bodong. (Sf/Rs)
Tim Editorial
Cari disini...
Seputarfakta.com -
Seputar Kaltim

Ilustrasi pembayaran (Kolase oleh Seputar Fakta)
Samarinda - Otoritas Jasa Keuangan atau OJK mengambil langkah agresif dalam menyelesaikan sengketa finansial yang merugikan masyarakat sepanjang tahun ini. Regulator industri keuangan tersebut berhasil memaksa ratusan perusahaan untuk mengembalikan dana nasabah yang nilainya mencapai puluhan miliar rupiah sebagai bentuk tanggung jawab atas kerugian yang dialami konsumen.
Tindakan tegas ini merupakan respons atas ribuan aduan yang masuk melalui kanal resmi otoritas. Hingga pertengahan November 2025 tercatat banyak Pelaku Usaha Jasa Keuangan atau PUJK yang akhirnya patuh melakukan penggantian kerugian setelah diproses oleh regulator. Total dana yang kembali ke tangan nasabah mencapai Rp79,6 miliar serta valuta asing sebesar USD 3.281.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan Edukasi dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi menjelaskan bahwa ratusan pelaku usaha tersebut telah mematuhi perintah untuk membayar ganti rugi atas ratusan pengaduan yang masuk.
"Terdapat 165 PUJK yang melakukan penggantian kerugian kepada konsumen atas 939 pengaduan dengan total sebesar Rp79,6 miliar," kata Friderica Widyasari Dewi dalam keterangan resminya pada Kamis (11/12/25).
Selain memaksa pengembalian dana OJK juga menjatuhkan sanksi administratif kepada perusahaan yang terbukti melanggar aturan perlindungan konsumen. Sebanyak 130 pelaku usaha menerima peringatan tertulis sementara 40 lainnya dikenakan denda uang. Otoritas juga mengeluarkan instruksi tertulis kepada 37 perusahaan untuk memperbaiki standar layanan mereka agar tidak kembali merugikan publik di kemudian hari.
Langkah penindakan ini dilakukan di tengah membanjirnya laporan masyarakat ke Aplikasi Portal Pelindungan Konsumen. Sepanjang tahun 2025 terdapat 48.355 pengaduan yang masuk. Sektor teknologi finansial atau fintech mendominasi dengan 18.678 aduan disusul sektor perbankan dengan 17.939 aduan. Sisanya berasal dari industri perusahaan pembiayaan asuransi dan pasar modal yang juga tak luput dari keluhan nasabah.
Terkait maraknya entitas ilegal Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal juga bekerja keras membendung kerugian masyarakat. Satgas menerima 23.147 pengaduan mengenai entitas tak berizin yang mana 18.633 di antaranya adalah masalah pinjaman online atau pinjol ilegal. Satgas telah memblokir aset senilai Rp389,3 miliar untuk mempersempit ruang gerak pelaku penipuan.
Friderica Widyasari Dewi menambahkan bahwa selain penindakan OJK gencar melakukan langkah preventif melalui edukasi. Program Gerakan Nasional Cerdas Keuangan atau GENCARKAN diklaim telah menjangkau ratusan juta peserta di seluruh Indonesia untuk meningkatkan literasi keuangan masyarakat agar tidak mudah terjebak dalam sengketa maupun investasi bodong. (Sf/Rs)