Cari disini...
Seputar Kaltim
Petugas dari OJK Kaltim saat menyampaikan materi di Kutai Timur (Dok OJK untuk Seputar Fakta)
Seputar Fakta - Sering ditolak saat mengajukan kredit atau KPR? Bisa jadi, penyebabnya adalah riwayat kredit yang buruk. Untuk mengatasi masalah ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kalimmantan Timur dan Kalimantan Utara 'turun gunung' mengedukasi warga Kutai Timur (Kutim) agar bisa mengecek sendiri 'rapor' keuangan mereka secara mandiri dan gratis.
Melalui program sosialisasi "BIMA ETAM" yang digelar di Kutai Timur, Selasa (21/10/2025), OJK mengenalkan cara mudah mengakses Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK), yang dulu lebih dikenal masyarakat awam sebagai "BI Checking".
Mengapa 'BI Checking' Penting?
Dalam materi yang dipaparkan, OJK menjelaskan bahwa SLIK adalah sistem yang menyimpan riwayat kredit setiap nasabah di Indonesia. Hasil dari SLIK ini disebut iDeb (Informasi Debitur), yang menjadi acuan utama bagi bank atau lembaga pembiayaan saat menilai kelayakan calon nasabahnya.
Jika seorang nasabah memiliki riwayat kredit macet (kolektibilitas 3 sampai 5), bank akan langsung mengetahuinya dan kemungkinan besar akan menolak pengajuan kredit. Banyak warga yang tidak menyadari hal ini dan baru tahu setelah pengajuannya ditolak.
Solusi Cek Mandiri via iDebku
OJK kini menyediakan layanan iDebku yang bisa diakses siapa saja, di mana saja, hanya bermodalkan HP dan KTP, tanpa perlu lagi datang ke kantor OJK atau menggunakan jasa calo.
"Warga kini bisa mengecek riwayat kreditnya sendiri secara online melalui situs idebku.ojk.go.id," jelas pemateri dari OJK dalam sosialisasi tersebut.
Dalam presentasinya, OJK menunjukkan langkah-langkah mudahnya:
Bagian dari Perlindungan Konsumen
Sosialisasi ini merupakan bagian dari fungsi utama OJK untuk 'Melindungi' konsumen dan masyarakat. Dengan bisa mengecek riwayat kreditnya sendiri, warga Kutim diharapkan bisa lebih waspada dalam mengelola keuangan dan cicilan.
Selain mengajari cara cek SLIK, dalam kesempatan yang sama OJK juga memperkenalkan layanan Indonesia Anti Scam Center (IASC) sebagai pusat aduan dan perlawanan terhadap maraknya penipuan berkedok investasi atau pinjaman online (pinjol) ilegal.
(Sf/Rs)
Cari disini...
Seputar Kaltim

Petugas dari OJK Kaltim saat menyampaikan materi di Kutai Timur (Dok OJK untuk Seputar Fakta)
Seputar Fakta - Sering ditolak saat mengajukan kredit atau KPR? Bisa jadi, penyebabnya adalah riwayat kredit yang buruk. Untuk mengatasi masalah ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kalimmantan Timur dan Kalimantan Utara 'turun gunung' mengedukasi warga Kutai Timur (Kutim) agar bisa mengecek sendiri 'rapor' keuangan mereka secara mandiri dan gratis.
Melalui program sosialisasi "BIMA ETAM" yang digelar di Kutai Timur, Selasa (21/10/2025), OJK mengenalkan cara mudah mengakses Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK), yang dulu lebih dikenal masyarakat awam sebagai "BI Checking".
Mengapa 'BI Checking' Penting?
Dalam materi yang dipaparkan, OJK menjelaskan bahwa SLIK adalah sistem yang menyimpan riwayat kredit setiap nasabah di Indonesia. Hasil dari SLIK ini disebut iDeb (Informasi Debitur), yang menjadi acuan utama bagi bank atau lembaga pembiayaan saat menilai kelayakan calon nasabahnya.
Jika seorang nasabah memiliki riwayat kredit macet (kolektibilitas 3 sampai 5), bank akan langsung mengetahuinya dan kemungkinan besar akan menolak pengajuan kredit. Banyak warga yang tidak menyadari hal ini dan baru tahu setelah pengajuannya ditolak.
Solusi Cek Mandiri via iDebku
OJK kini menyediakan layanan iDebku yang bisa diakses siapa saja, di mana saja, hanya bermodalkan HP dan KTP, tanpa perlu lagi datang ke kantor OJK atau menggunakan jasa calo.
"Warga kini bisa mengecek riwayat kreditnya sendiri secara online melalui situs idebku.ojk.go.id," jelas pemateri dari OJK dalam sosialisasi tersebut.
Dalam presentasinya, OJK menunjukkan langkah-langkah mudahnya:
Bagian dari Perlindungan Konsumen
Sosialisasi ini merupakan bagian dari fungsi utama OJK untuk 'Melindungi' konsumen dan masyarakat. Dengan bisa mengecek riwayat kreditnya sendiri, warga Kutim diharapkan bisa lebih waspada dalam mengelola keuangan dan cicilan.
Selain mengajari cara cek SLIK, dalam kesempatan yang sama OJK juga memperkenalkan layanan Indonesia Anti Scam Center (IASC) sebagai pusat aduan dan perlawanan terhadap maraknya penipuan berkedok investasi atau pinjaman online (pinjol) ilegal.
(Sf/Rs)