Seputar Kaltim

    OJK Kaltim Ajari Warga Kutim Cara Cek 'BI Checking' Sendiri via Online

    Redaktur:Rusdianto
    04 Januari 2026 pukul 17:09 WITA

    Petugas dari OJK Kaltim saat menyampaikan materi di Kutai Timur (Dok OJK untuk Seputar Fakta)

    Seputar Fakta - Sering ditolak saat mengajukan kredit atau KPR? Bisa jadi, penyebabnya adalah riwayat kredit yang buruk. Untuk mengatasi masalah ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kalimmantan Timur dan Kalimantan Utara 'turun gunung' mengedukasi warga Kutai Timur (Kutim) agar bisa mengecek sendiri 'rapor' keuangan mereka secara mandiri dan gratis.

    Melalui program sosialisasi "BIMA ETAM" yang digelar di Kutai Timur, Selasa (21/10/2025), OJK mengenalkan cara mudah mengakses Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK), yang dulu lebih dikenal masyarakat awam sebagai "BI Checking".

    Mengapa 'BI Checking' Penting?

    Dalam materi yang dipaparkan, OJK menjelaskan bahwa SLIK adalah sistem yang menyimpan riwayat kredit setiap nasabah di Indonesia. Hasil dari SLIK ini disebut iDeb (Informasi Debitur), yang menjadi acuan utama bagi bank atau lembaga pembiayaan saat menilai kelayakan calon nasabahnya.

    Jika seorang nasabah memiliki riwayat kredit macet (kolektibilitas 3 sampai 5), bank akan langsung mengetahuinya dan kemungkinan besar akan menolak pengajuan kredit. Banyak warga yang tidak menyadari hal ini dan baru tahu setelah pengajuannya ditolak.

    Solusi Cek Mandiri via iDebku

    OJK kini menyediakan layanan iDebku yang bisa diakses siapa saja, di mana saja, hanya bermodalkan HP dan KTP, tanpa perlu lagi datang ke kantor OJK atau menggunakan jasa calo.

    "Warga kini bisa mengecek riwayat kreditnya sendiri secara online melalui situs idebku.ojk.go.id," jelas pemateri dari OJK dalam sosialisasi tersebut.

    Dalam presentasinya, OJK menunjukkan langkah-langkah mudahnya:

    1. Buka situs idebku.ojk.go.id di browser HP atau komputer.
    2. Pilih "Perseorangan" dan isi data diri sesuai KTP, termasuk NIK.
    3. Siapkan dokumen pendukung: foto KTP dan foto diri (swafoto) sambil memegang KTP.
    4. Unggah foto-foto tersebut dan ikuti instruksi hingga selesai.
    5. Setelah pendaftaran berhasil, hasil iDeb atau 'rapor' kredit akan dikirimkan oleh OJK ke email pemohon.

    Bagian dari Perlindungan Konsumen

    Sosialisasi ini merupakan bagian dari fungsi utama OJK untuk 'Melindungi' konsumen dan masyarakat. Dengan bisa mengecek riwayat kreditnya sendiri, warga Kutim diharapkan bisa lebih waspada dalam mengelola keuangan dan cicilan.

    Selain mengajari cara cek SLIK, dalam kesempatan yang sama OJK juga memperkenalkan layanan Indonesia Anti Scam Center (IASC) sebagai pusat aduan dan perlawanan terhadap maraknya penipuan berkedok investasi atau pinjaman online (pinjol) ilegal. 
    (Sf/Rs)

     

    Seputar Kaltim

    OJK Kaltim Ajari Warga Kutim Cara Cek 'BI Checking' Sendiri via Online

    Redaktur:Rusdianto
    04 Januari 2026 pukul 17:09 WITA

    Petugas dari OJK Kaltim saat menyampaikan materi di Kutai Timur (Dok OJK untuk Seputar Fakta)

    Seputar Fakta - Sering ditolak saat mengajukan kredit atau KPR? Bisa jadi, penyebabnya adalah riwayat kredit yang buruk. Untuk mengatasi masalah ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kalimmantan Timur dan Kalimantan Utara 'turun gunung' mengedukasi warga Kutai Timur (Kutim) agar bisa mengecek sendiri 'rapor' keuangan mereka secara mandiri dan gratis.

    Melalui program sosialisasi "BIMA ETAM" yang digelar di Kutai Timur, Selasa (21/10/2025), OJK mengenalkan cara mudah mengakses Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK), yang dulu lebih dikenal masyarakat awam sebagai "BI Checking".

    Mengapa 'BI Checking' Penting?

    Dalam materi yang dipaparkan, OJK menjelaskan bahwa SLIK adalah sistem yang menyimpan riwayat kredit setiap nasabah di Indonesia. Hasil dari SLIK ini disebut iDeb (Informasi Debitur), yang menjadi acuan utama bagi bank atau lembaga pembiayaan saat menilai kelayakan calon nasabahnya.

    Jika seorang nasabah memiliki riwayat kredit macet (kolektibilitas 3 sampai 5), bank akan langsung mengetahuinya dan kemungkinan besar akan menolak pengajuan kredit. Banyak warga yang tidak menyadari hal ini dan baru tahu setelah pengajuannya ditolak.

    Solusi Cek Mandiri via iDebku

    OJK kini menyediakan layanan iDebku yang bisa diakses siapa saja, di mana saja, hanya bermodalkan HP dan KTP, tanpa perlu lagi datang ke kantor OJK atau menggunakan jasa calo.

    "Warga kini bisa mengecek riwayat kreditnya sendiri secara online melalui situs idebku.ojk.go.id," jelas pemateri dari OJK dalam sosialisasi tersebut.

    Dalam presentasinya, OJK menunjukkan langkah-langkah mudahnya:

    1. Buka situs idebku.ojk.go.id di browser HP atau komputer.
    2. Pilih "Perseorangan" dan isi data diri sesuai KTP, termasuk NIK.
    3. Siapkan dokumen pendukung: foto KTP dan foto diri (swafoto) sambil memegang KTP.
    4. Unggah foto-foto tersebut dan ikuti instruksi hingga selesai.
    5. Setelah pendaftaran berhasil, hasil iDeb atau 'rapor' kredit akan dikirimkan oleh OJK ke email pemohon.

    Bagian dari Perlindungan Konsumen

    Sosialisasi ini merupakan bagian dari fungsi utama OJK untuk 'Melindungi' konsumen dan masyarakat. Dengan bisa mengecek riwayat kreditnya sendiri, warga Kutim diharapkan bisa lebih waspada dalam mengelola keuangan dan cicilan.

    Selain mengajari cara cek SLIK, dalam kesempatan yang sama OJK juga memperkenalkan layanan Indonesia Anti Scam Center (IASC) sebagai pusat aduan dan perlawanan terhadap maraknya penipuan berkedok investasi atau pinjaman online (pinjol) ilegal. 
    (Sf/Rs)