OIKN Tegaskan Penertiban Tahura Bukit Soeharto Tak Sasar Warga Lama

    Seputarfakta.com - Agus Saputra -

    Seputar Kaltim

    28 April 2026 12:07 WIB

    Jajaran OIKN bersama aparat penegak hukum saat berkumpul di salah satu warung di Tahura Bukit Soeharto (Dok: Polres Kukar)

    Tenggarong - Staf Khusus OIKN, Edgar Diponegoro menegaskan penertiban di warung panjang Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Soeharto tidak menyasar warga lama.

    Penegasan ini disampaikan menyusul aksi protes yang dikemukakan oleh warga setempat dan pemilik usaha dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP), Senin (27/4/2026), usai mendapat peringatan untuk pindah dari tempat tersebut paling lambat 30 April 2026 karena masuk kawasan konservasi hutan.

    Ia menjelaskan peringatan tersebut ditujukan kepada pihak-pihak yang mendirikan bangunan, membuka lahan atau kebun baru setelah pembangunan mega proyek nasional IKN berjalan pada 2022 lalu.

    “Bagi bangunan lama atau warga setempat kami tidak akan melakukan penggusuran atau penutupan,” ujar Edgar.

    “Kami menawarkan dan mohon dukungan masyarakat yang memahami betul kondisi daerahnya untuk menunjukkan tempat-tempat mana yang memang bangunan baru atau kebun baru agar penertibannya tidak salah sasaran,” tambahnya.

    Ia menekankan OIKN tidak mungkin melakukan penggusuran terhadap warga yang telah lama tinggal di Tahura Bukit Soeharto, sebab mereka secara otomatis dianggap bagian dari warga di wilayah OIKN, sehingga keberadaan dan hak-hak mereka wajib dilindungi serta diperhatikan.

    “Mereka yang betul-betul warga setempat itu otomatis menjadi warga IKN juga. Maka untuk apa kami melakukan penggusuran kepada mereka,” jelasnya.

    Edgar menerangkan negara memiliki regulasi yang tetap membuka peluang bagi warga tertentu untuk menetap di area hutan maupun wilayah penyangganya, sehingga kebijakan yang dijalankan tidak berfokus pada pengusiran, melainkan penataan kawasan agar terlihat tertib dan terukur.

    “Negara sudah memberikan kelonggaran di dalam aturan hukum bahwa ada masyarakat yang boleh tinggal di dalam atau di sekitar kawasan hutan. Sehingga kami tidak punya niat untuk melakukan penggusuran,” tuturnya.

    Kini OIKN tengah membahas lebih lanjut terkiat status legal warga lama di kawasan tersebut bersama pemerintah daerah.

    Kedua belah pihak mencanangkan sejumlah skema kerja sama, mulai dari perhutanan sosial, kemitraan konservasi hingga opsi enklaf atau pengeluaran permukiman dari kawasan hutan.

    “Tentu pasti akan dilakukan musyawarah dengan pemerintah daerah. Karena ada perhutanan sosial, ada kemitraan konservasi. Itu semua tentu akan kita diskusikan supaya masyarakat bisa diberdayakan,” tandasnya.

    (Sf/Lo)

    Tim Editorial

    Connect With Us

    Copyright @ 2023 seputarfakta.com.
    All right reserved

    Kategori

    Informasi

    OIKN Tegaskan Penertiban Tahura Bukit Soeharto Tak Sasar Warga Lama

    Seputarfakta.com - Agus Saputra -

    Seputar Kaltim

    28 April 2026 12:07 WIB

    Jajaran OIKN bersama aparat penegak hukum saat berkumpul di salah satu warung di Tahura Bukit Soeharto (Dok: Polres Kukar)

    Tenggarong - Staf Khusus OIKN, Edgar Diponegoro menegaskan penertiban di warung panjang Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Soeharto tidak menyasar warga lama.

    Penegasan ini disampaikan menyusul aksi protes yang dikemukakan oleh warga setempat dan pemilik usaha dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP), Senin (27/4/2026), usai mendapat peringatan untuk pindah dari tempat tersebut paling lambat 30 April 2026 karena masuk kawasan konservasi hutan.

    Ia menjelaskan peringatan tersebut ditujukan kepada pihak-pihak yang mendirikan bangunan, membuka lahan atau kebun baru setelah pembangunan mega proyek nasional IKN berjalan pada 2022 lalu.

    “Bagi bangunan lama atau warga setempat kami tidak akan melakukan penggusuran atau penutupan,” ujar Edgar.

    “Kami menawarkan dan mohon dukungan masyarakat yang memahami betul kondisi daerahnya untuk menunjukkan tempat-tempat mana yang memang bangunan baru atau kebun baru agar penertibannya tidak salah sasaran,” tambahnya.

    Ia menekankan OIKN tidak mungkin melakukan penggusuran terhadap warga yang telah lama tinggal di Tahura Bukit Soeharto, sebab mereka secara otomatis dianggap bagian dari warga di wilayah OIKN, sehingga keberadaan dan hak-hak mereka wajib dilindungi serta diperhatikan.

    “Mereka yang betul-betul warga setempat itu otomatis menjadi warga IKN juga. Maka untuk apa kami melakukan penggusuran kepada mereka,” jelasnya.

    Edgar menerangkan negara memiliki regulasi yang tetap membuka peluang bagi warga tertentu untuk menetap di area hutan maupun wilayah penyangganya, sehingga kebijakan yang dijalankan tidak berfokus pada pengusiran, melainkan penataan kawasan agar terlihat tertib dan terukur.

    “Negara sudah memberikan kelonggaran di dalam aturan hukum bahwa ada masyarakat yang boleh tinggal di dalam atau di sekitar kawasan hutan. Sehingga kami tidak punya niat untuk melakukan penggusuran,” tuturnya.

    Kini OIKN tengah membahas lebih lanjut terkiat status legal warga lama di kawasan tersebut bersama pemerintah daerah.

    Kedua belah pihak mencanangkan sejumlah skema kerja sama, mulai dari perhutanan sosial, kemitraan konservasi hingga opsi enklaf atau pengeluaran permukiman dari kawasan hutan.

    “Tentu pasti akan dilakukan musyawarah dengan pemerintah daerah. Karena ada perhutanan sosial, ada kemitraan konservasi. Itu semua tentu akan kita diskusikan supaya masyarakat bisa diberdayakan,” tandasnya.

    (Sf/Lo)