Seputar Kaltim

    ODGJ di Penajam Aniaya Kakek Paruh Baya hingga Kritis

    Penulis:Agus Saputra|Redaktur:Buniyamin
    24 Januari 2025 pukul 15:22 WITA

    Pelaku penimpasan di Kelurahan Petung, Kecamatan Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kamis (23/1/2025) kemarin telah diamankan Polres PPU.(Istimewa)

    Penajam - Seorang pemuda berinisial RR diduga melakukan penganiayaan terhadap seorang kakek paruh baya yang merupakan tetangganya sendiri dengan menggunakan sebilah parang sepanjang 60 cm di Jalan Provinsi Kilometer (Km) 18 di depan gereja, Kelurahan Petung, Kecamatan Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kamis (22/1/2025).

    Kejadian ini terjadi pada pukul 16.00 WITA saat pelaku yang diduga mengidap gangguan jiwa itu mengamuk tanpa sebab dan melakukan perusakan terhadap kost-kostan yang tidak jauh dari Tempat Kejadian Perkara (TKP). 

    Kala itu, korban yang secara kebetulan melintas di lokasi pelaku mengamuk menerima sabetan dari benda tajam yang menyebabkan luka robek di bagian telinga kiri, bahu kanan atas dan bahu kanan bawah.

    “Beruntung waktu itu, warga langsung mengamankan pelaku yang mengamuk sehingga tidak sampai menghilangkan nyawa korban,” ucap Kasat Reskrim Polres PPU, AKP Dian Kusnawan, Jumat (24/1/2025).

    Sebelumnya, pelaku pernah terjerat kasus Pencurian Motor (Curanmor) dan sempat dibebaskan dari tindak pidana karena keluarga pelaku menunjukkan surat kuning yang menyatakan bahwa pelaku merupakan Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ). 

    “Saat di Jaksa Penuntut Umum (JPU), perkara pelaku dihentikan karena pelaku diduga mengalami gangguan pada kejiwaannya,” ungkap AKP Dian.

    Berdasarkan pengakuan warga setempat, pelaku saat melakukan penganiayaan sedang dalam pengaruh lem.

    Ini mengingat kebiasaan pelaku kerap menghirup lem yang menyebabkan dirinya menjadi mabuk dan tidak dapat mengontrol perilakunya.

    Kini, pelaku akan dibawa ke rumah sakit jiwa untuk menyembuhkan kebiasaan buruknya. Bahkan, Polres PPU juga telah berkoordinasi dengan Dinas Sosial (Dinsos) untuk merehabilitasi pelaku.

    (Sf/By)

    Seputar Kaltim

    ODGJ di Penajam Aniaya Kakek Paruh Baya hingga Kritis

    Penulis:Agus Saputra|Redaktur:Buniyamin
    24 Januari 2025 pukul 15:22 WITA

    Pelaku penimpasan di Kelurahan Petung, Kecamatan Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kamis (23/1/2025) kemarin telah diamankan Polres PPU.(Istimewa)

    Penajam - Seorang pemuda berinisial RR diduga melakukan penganiayaan terhadap seorang kakek paruh baya yang merupakan tetangganya sendiri dengan menggunakan sebilah parang sepanjang 60 cm di Jalan Provinsi Kilometer (Km) 18 di depan gereja, Kelurahan Petung, Kecamatan Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kamis (22/1/2025).

    Kejadian ini terjadi pada pukul 16.00 WITA saat pelaku yang diduga mengidap gangguan jiwa itu mengamuk tanpa sebab dan melakukan perusakan terhadap kost-kostan yang tidak jauh dari Tempat Kejadian Perkara (TKP). 

    Kala itu, korban yang secara kebetulan melintas di lokasi pelaku mengamuk menerima sabetan dari benda tajam yang menyebabkan luka robek di bagian telinga kiri, bahu kanan atas dan bahu kanan bawah.

    “Beruntung waktu itu, warga langsung mengamankan pelaku yang mengamuk sehingga tidak sampai menghilangkan nyawa korban,” ucap Kasat Reskrim Polres PPU, AKP Dian Kusnawan, Jumat (24/1/2025).

    Sebelumnya, pelaku pernah terjerat kasus Pencurian Motor (Curanmor) dan sempat dibebaskan dari tindak pidana karena keluarga pelaku menunjukkan surat kuning yang menyatakan bahwa pelaku merupakan Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ). 

    “Saat di Jaksa Penuntut Umum (JPU), perkara pelaku dihentikan karena pelaku diduga mengalami gangguan pada kejiwaannya,” ungkap AKP Dian.

    Berdasarkan pengakuan warga setempat, pelaku saat melakukan penganiayaan sedang dalam pengaruh lem.

    Ini mengingat kebiasaan pelaku kerap menghirup lem yang menyebabkan dirinya menjadi mabuk dan tidak dapat mengontrol perilakunya.

    Kini, pelaku akan dibawa ke rumah sakit jiwa untuk menyembuhkan kebiasaan buruknya. Bahkan, Polres PPU juga telah berkoordinasi dengan Dinas Sosial (Dinsos) untuk merehabilitasi pelaku.

    (Sf/By)