Cari disini...
Seputar Kaltim
Pelaku dan barang bukti yang telah diamankan. (Foto: Polres Kukar)
Tenggarong - Seorang Office Boy (OB) di Mall Pelayanan Publik (MPP) Kutai Kartanegara (Kukar) berisinial SH (34) ditangkap polisi usai mencuri tiga unit laptop.
Kasat Reskrim Polres Kukar, IPTU Jodi Rahman mengatakan kejadian bermula saat korban kehilangan laptop Lenovo warna hitam yang diletakkan di meja kerja kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
Semula, kata dia, korban yang kembali ke ruangannya tidak melihat laptopnya di atas meja. Curiga, korban pun kemudian melaporkan kejadian itu ke Polres Kukar.
Polres Kukar dipimpin Kanit Opsnal Sat Reskrim Polres Kukar, IPDA Firmansyah Alvian R dan tim kemudian melakukan penyelidikan intensif.
Hasilnya, polisi menerima informasi bahwa seorang pekerja di gedung MPP Kukar pernah menawarkan untuk meminjam uang dengan mengadai laptop kepada orang yang dikenalnya dan polisi pun langsung mengidentifikasi pelaku.
"Dari informasi itu, kami langsung mencari pelaku dan mengamankannya di Jalan Loa Ulung, Kecamatan Tenggarong Seberang, Kukar," ungkapnya.
Saat dimintai keterangan, SH mengaku mencuri laptop tersebut di kantor DPMPTSP Kukar pada 12 Juni 2024. Pelaku juga mencuri dua unit laptop Acer dan Macbook di kantor MPP pada 9 Juni 2024 yang tempatnya pelaku bekerja sebagai OB.
Atas kejadian itu, kerugian ditaksir mencapai Rp60 juta dan kini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polres Kukar untuk menjalankan proses hukum lebih lanjut.
"Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 362 KUHP tentang Pencurian Biasa dengan ancaman maksimal lima tahun penjara," tutupnya.
(Sf/By)
Cari disini...
Seputar Kaltim

Pelaku dan barang bukti yang telah diamankan. (Foto: Polres Kukar)
Tenggarong - Seorang Office Boy (OB) di Mall Pelayanan Publik (MPP) Kutai Kartanegara (Kukar) berisinial SH (34) ditangkap polisi usai mencuri tiga unit laptop.
Kasat Reskrim Polres Kukar, IPTU Jodi Rahman mengatakan kejadian bermula saat korban kehilangan laptop Lenovo warna hitam yang diletakkan di meja kerja kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
Semula, kata dia, korban yang kembali ke ruangannya tidak melihat laptopnya di atas meja. Curiga, korban pun kemudian melaporkan kejadian itu ke Polres Kukar.
Polres Kukar dipimpin Kanit Opsnal Sat Reskrim Polres Kukar, IPDA Firmansyah Alvian R dan tim kemudian melakukan penyelidikan intensif.
Hasilnya, polisi menerima informasi bahwa seorang pekerja di gedung MPP Kukar pernah menawarkan untuk meminjam uang dengan mengadai laptop kepada orang yang dikenalnya dan polisi pun langsung mengidentifikasi pelaku.
"Dari informasi itu, kami langsung mencari pelaku dan mengamankannya di Jalan Loa Ulung, Kecamatan Tenggarong Seberang, Kukar," ungkapnya.
Saat dimintai keterangan, SH mengaku mencuri laptop tersebut di kantor DPMPTSP Kukar pada 12 Juni 2024. Pelaku juga mencuri dua unit laptop Acer dan Macbook di kantor MPP pada 9 Juni 2024 yang tempatnya pelaku bekerja sebagai OB.
Atas kejadian itu, kerugian ditaksir mencapai Rp60 juta dan kini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polres Kukar untuk menjalankan proses hukum lebih lanjut.
"Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 362 KUHP tentang Pencurian Biasa dengan ancaman maksimal lima tahun penjara," tutupnya.
(Sf/By)