Cari disini...
Seputar Kaltim
Gubernur Kaltim, Rudy Mas'ud. (Sf/Lo)
Samarinda - Ratusan hektare lahan di Kalimantan Timur (Kaltim) telah menjadi abu. Terhitung sejak Januari hingga 10 Agustus 2026, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kaltim mencatat 196 kejadian Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) yang menghanguskan 388,8 hektare wilayah.
Fenomena El Nino yang diprediksi bertahan hingga Oktober, Pemerintah Provinsi Kaltim mengambil langkah melalui Surat Edaran Nomor 300.2.3/4477/BPBD-II tertanggal 18 Agustus 2026.
Ia menetapkan kebijakan nol toleransi terhadap segala bentuk aktivitas pembakaran lahan di seluruh kabupaten dan kota.
Moratorium dan Ancaman Pidana Menyikapi temuan ratusan titik panas (hotspot) yang terpantau oleh satelit, Gubernur Rudy Mas'ud menginstruksikan seluruh bupati dan wali kota untuk mengeksekusi tindakan penegakan hukum secara nyata.
Pertama, menghentikan atau memberlakukan moratorium terhadap peraturan yang sebelumnya membolehkan pembukaan lahan dengan cara dibakar.
Kedua, menjatuhkan sanksi hukum tanpa pandang bulu, mulai dari sanksi administratif, denda, hingga pidana bagi para pelanggar.
Ketiga, melibatkan aparat penegak hukum (TNI/Polri) untuk menindak tegas setiap indikasi kelalaian pengelola lahan.
Keempat, menggerakkan kepala desa hingga kepala dusun untuk mengedukasi warga agar segera memadamkan api jika menemukan titik awal kebakaran.
Selain sanksi tegas, pemerintah daerah diwajibkan bersiaga mengamankan pasokan air masyarakat dan mencegah kebakaran meluas di lahan rentan, dengan memantau Tinggi Muka Air Tanah (TMAT) secara ketat, khususnya melakukan pembasahan segera di lahan gambut yang masuk kategori sangat rawan.
Kedua, menyiagakan logistik darurat seperti tangki air bersih dan pompa air di titik-titik rawan kekeringan. Terakhir, menjaga kapasitas cadangan air pada Daerah Aliran Sungai (DAS), waduk, embung dan kolam retensi.
Laporan Berkala Kedaruratan Gubernur mengingatkan bahwa Kaltim telah berstatus Siaga Bencana Hidrometeorologi sejak April 2026.
Seluruh kepala daerah dituntut untuk memperbarui rencana kontingensi dan melaporkan perkembangan lapangan secara real-time ke Pusdalops BPBD Provinsi Kaltim melalui Call Center 0811-5844-722.
"Terima kasih atas segala upaya yang telah dilakukan selama ini. Mari bersama kita cegah karhutla dan lakukan antisipasi kekeringan di Kalimantan Timur," pungkasnya.
(Sf/Lo)
Cari disini...
Seputar Kaltim

Gubernur Kaltim, Rudy Mas'ud. (Sf/Lo)
Samarinda - Ratusan hektare lahan di Kalimantan Timur (Kaltim) telah menjadi abu. Terhitung sejak Januari hingga 10 Agustus 2026, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kaltim mencatat 196 kejadian Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) yang menghanguskan 388,8 hektare wilayah.
Fenomena El Nino yang diprediksi bertahan hingga Oktober, Pemerintah Provinsi Kaltim mengambil langkah melalui Surat Edaran Nomor 300.2.3/4477/BPBD-II tertanggal 18 Agustus 2026.
Ia menetapkan kebijakan nol toleransi terhadap segala bentuk aktivitas pembakaran lahan di seluruh kabupaten dan kota.
Moratorium dan Ancaman Pidana Menyikapi temuan ratusan titik panas (hotspot) yang terpantau oleh satelit, Gubernur Rudy Mas'ud menginstruksikan seluruh bupati dan wali kota untuk mengeksekusi tindakan penegakan hukum secara nyata.
Pertama, menghentikan atau memberlakukan moratorium terhadap peraturan yang sebelumnya membolehkan pembukaan lahan dengan cara dibakar.
Kedua, menjatuhkan sanksi hukum tanpa pandang bulu, mulai dari sanksi administratif, denda, hingga pidana bagi para pelanggar.
Ketiga, melibatkan aparat penegak hukum (TNI/Polri) untuk menindak tegas setiap indikasi kelalaian pengelola lahan.
Keempat, menggerakkan kepala desa hingga kepala dusun untuk mengedukasi warga agar segera memadamkan api jika menemukan titik awal kebakaran.
Selain sanksi tegas, pemerintah daerah diwajibkan bersiaga mengamankan pasokan air masyarakat dan mencegah kebakaran meluas di lahan rentan, dengan memantau Tinggi Muka Air Tanah (TMAT) secara ketat, khususnya melakukan pembasahan segera di lahan gambut yang masuk kategori sangat rawan.
Kedua, menyiagakan logistik darurat seperti tangki air bersih dan pompa air di titik-titik rawan kekeringan. Terakhir, menjaga kapasitas cadangan air pada Daerah Aliran Sungai (DAS), waduk, embung dan kolam retensi.
Laporan Berkala Kedaruratan Gubernur mengingatkan bahwa Kaltim telah berstatus Siaga Bencana Hidrometeorologi sejak April 2026.
Seluruh kepala daerah dituntut untuk memperbarui rencana kontingensi dan melaporkan perkembangan lapangan secara real-time ke Pusdalops BPBD Provinsi Kaltim melalui Call Center 0811-5844-722.
"Terima kasih atas segala upaya yang telah dilakukan selama ini. Mari bersama kita cegah karhutla dan lakukan antisipasi kekeringan di Kalimantan Timur," pungkasnya.
(Sf/Lo)