Cari disini...
Seputarfakta.com - Baiq Eliana -
Seputar Kaltim
Proses pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 918,61 gram yang disaksikan oleh aparat penegak hukum dan para tersangka, di Ruang Satresnarkoba Polres Berau. (Foto: Humas Polres Berau)
Tanjung Redeb - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Berau memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 918,61 gram yang disaksikan oleh aparat penegak hukum dan para tersangka, di Ruang Gelar Satresnarkoba Polres Berau, Jumat (9/5/2025).
Kasat Resnarkoba Polres Berau, AKP Agus Priyanto, didampingi kasi humas AKP Ngatijan, menyampaikan bahwa barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan dari 13 kasus tindak pidana narkotika periode Februari-Maret 2025.
"Total 15 tersangka, terdiri dari 13 laki-laki dan dua perempuan," ujar AKP Agus Priyanto.
Ia pun menyebut, diantara kasus dalam pemusnahan ini ada kasus penangkapan Kepala Kampung Long Suluy, NN (32), dan suaminya JM (37), yang terjadi pada 18 Maret 2025 di Kampung Gunung Sari, Kecamatan Segah.
"Dari tangan mereka, polisi menyita 130 poket sabu dengan berat bruto 29,06 gram. Pasangan suami istri tersebut diduga kuat terlibat dalam aktivitas pengemasan dan distribusi sabu di wilayah Segah," tuturnya.
Barang bukti sabu dimusnahkan dengan cara direbus dalam air bercampur detergen, kemudian dibuang ke septic tank. Selain itu, pemusnahan ini menjadi bukti komitmen pihaknya dalam memberantas peredaran narkoba, tanpa pandang bulu.
"Bahkan yang memiliki jabatan pun tetap kami proses sesuai hukum," tegasnya.
AKP Agus pun mengatakan para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) atau (2) dan/atau Pasal 112 ayat (1) atau (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana berat hingga hukuman mati.
"Ancaman hukumannya berat, bahkan bisa sampai pidana mati jika barang bukti melebihi ambang batas tertentu," tandasnya.
(Sf/Rs)
Tim Editorial
Cari disini...
Seputarfakta.com - Baiq Eliana -
Seputar Kaltim
Proses pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 918,61 gram yang disaksikan oleh aparat penegak hukum dan para tersangka, di Ruang Satresnarkoba Polres Berau. (Foto: Humas Polres Berau)
Tanjung Redeb - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Berau memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 918,61 gram yang disaksikan oleh aparat penegak hukum dan para tersangka, di Ruang Gelar Satresnarkoba Polres Berau, Jumat (9/5/2025).
Kasat Resnarkoba Polres Berau, AKP Agus Priyanto, didampingi kasi humas AKP Ngatijan, menyampaikan bahwa barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan dari 13 kasus tindak pidana narkotika periode Februari-Maret 2025.
"Total 15 tersangka, terdiri dari 13 laki-laki dan dua perempuan," ujar AKP Agus Priyanto.
Ia pun menyebut, diantara kasus dalam pemusnahan ini ada kasus penangkapan Kepala Kampung Long Suluy, NN (32), dan suaminya JM (37), yang terjadi pada 18 Maret 2025 di Kampung Gunung Sari, Kecamatan Segah.
"Dari tangan mereka, polisi menyita 130 poket sabu dengan berat bruto 29,06 gram. Pasangan suami istri tersebut diduga kuat terlibat dalam aktivitas pengemasan dan distribusi sabu di wilayah Segah," tuturnya.
Barang bukti sabu dimusnahkan dengan cara direbus dalam air bercampur detergen, kemudian dibuang ke septic tank. Selain itu, pemusnahan ini menjadi bukti komitmen pihaknya dalam memberantas peredaran narkoba, tanpa pandang bulu.
"Bahkan yang memiliki jabatan pun tetap kami proses sesuai hukum," tegasnya.
AKP Agus pun mengatakan para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) atau (2) dan/atau Pasal 112 ayat (1) atau (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana berat hingga hukuman mati.
"Ancaman hukumannya berat, bahkan bisa sampai pidana mati jika barang bukti melebihi ambang batas tertentu," tandasnya.
(Sf/Rs)