Cari disini...
Seputar Kaltim
Konferensi pers pengungkapan narkotika Polres Bontang. (Foto: Nuraini/Seputarfakta.com)
Bontang - Seorang ibu rumah tangga berinisial EHD (46) diamankan Polres Bontang akibat diduga memiliki sabu seberat 72,38 gram.
Kapolres Bontang, AKBP Alex Frestian Lumban Tobing mengatakan terduga merupakan warga Kelurahan Tanjung Laut Indah, Kecamatan Bontang Selatan.
EHD mendapatkan barang tersebut melalui pemasok dengan modus jejak.
“Terduga mengakui barang tersebut merupakan miliknya,” ujarnya dalam konferensi pengungkapan kasus narkotika Polres Bontang, Jumat (21/3/2025).
Kasat Narkoba Polres Bontang, AKP Rihard Nixon mengatakan penangkapan berawal saat pelaku hendak melakukan transaksi narkoba.
Awalnya polisi mendapatkan sabu seberat satu gram dari tangan EHD. Tapi setelah polisi menginterogasi dan menggeledah rumah pelaku, ditemukan puluhan gram lainnya yang disembunyikan di jok kursi rumahnya.
“Sebelumnya yang bersangkutan membeli satu setengah bal sabu dan sudah terjual sebanyak lima gram,” lanjutnya.
Polisi mengamankan barang bukti berupa tiga bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih dengan berat kotor 72,38 gram, serta barang bukti pendukung lainnya.
Kemudian, satu unit handphone merek samsung A35 warna ungu. Pelaku dijerat pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara serta denda hingga Rp10 miliar.
(Sf/By)
Cari disini...
Seputar Kaltim

Konferensi pers pengungkapan narkotika Polres Bontang. (Foto: Nuraini/Seputarfakta.com)
Bontang - Seorang ibu rumah tangga berinisial EHD (46) diamankan Polres Bontang akibat diduga memiliki sabu seberat 72,38 gram.
Kapolres Bontang, AKBP Alex Frestian Lumban Tobing mengatakan terduga merupakan warga Kelurahan Tanjung Laut Indah, Kecamatan Bontang Selatan.
EHD mendapatkan barang tersebut melalui pemasok dengan modus jejak.
“Terduga mengakui barang tersebut merupakan miliknya,” ujarnya dalam konferensi pengungkapan kasus narkotika Polres Bontang, Jumat (21/3/2025).
Kasat Narkoba Polres Bontang, AKP Rihard Nixon mengatakan penangkapan berawal saat pelaku hendak melakukan transaksi narkoba.
Awalnya polisi mendapatkan sabu seberat satu gram dari tangan EHD. Tapi setelah polisi menginterogasi dan menggeledah rumah pelaku, ditemukan puluhan gram lainnya yang disembunyikan di jok kursi rumahnya.
“Sebelumnya yang bersangkutan membeli satu setengah bal sabu dan sudah terjual sebanyak lima gram,” lanjutnya.
Polisi mengamankan barang bukti berupa tiga bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih dengan berat kotor 72,38 gram, serta barang bukti pendukung lainnya.
Kemudian, satu unit handphone merek samsung A35 warna ungu. Pelaku dijerat pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara serta denda hingga Rp10 miliar.
(Sf/By)