Cari disini...
Seputar Kaltim
DN saat diamankan di Polres Paser (Dok. Polres Paser)
Tanah Grogot - Seorang buruh harian lepas berinisial DN dicokok polisi karena diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu-sabu di Kecamatan Long Kali, Kabupaten Paser.
Polisi menangkap pria berusia 31 tahun itu dirumahnya, di Desa Muara Telake RT 01, Kecamatan Long Kali pada Sabtu (30/11/2024) sekira pukul 03.30 WITA.
Kasat Resnarkoba Polres Paser, AKP Suradi mengatakan penangkapan dilakukan usai polisi mendapat informasi terkait maraknya transaksi sabu di Long Kali yang merupakan daerah perbatasan Kabupaten Paser dan Penajam Paser Utara (PPU).
“Atas informasi itu kami melakukan penyelidikan dan menangkap tersangka sehari setelah menerima laporan,” katanya, Minggu (1/12/2024).
Saat digeledah, DN tak bisa mengelak, polisi menemukan barang bukti lima poket sabu seberat 9,00 gram dan ditemukan pula uang tunai Rp150 ribu yang diduga hasil dari transaksi sabu beserta barang bukti lainnya.
Kata AKP Suradi, Kini DN beserta barang bukti telah diamankan di Polres Paser untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.
“DN dijerat Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Sub Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UURI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika,” tandasnya.
(Sf/Rs)
Cari disini...
Seputar Kaltim

DN saat diamankan di Polres Paser (Dok. Polres Paser)
Tanah Grogot - Seorang buruh harian lepas berinisial DN dicokok polisi karena diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu-sabu di Kecamatan Long Kali, Kabupaten Paser.
Polisi menangkap pria berusia 31 tahun itu dirumahnya, di Desa Muara Telake RT 01, Kecamatan Long Kali pada Sabtu (30/11/2024) sekira pukul 03.30 WITA.
Kasat Resnarkoba Polres Paser, AKP Suradi mengatakan penangkapan dilakukan usai polisi mendapat informasi terkait maraknya transaksi sabu di Long Kali yang merupakan daerah perbatasan Kabupaten Paser dan Penajam Paser Utara (PPU).
“Atas informasi itu kami melakukan penyelidikan dan menangkap tersangka sehari setelah menerima laporan,” katanya, Minggu (1/12/2024).
Saat digeledah, DN tak bisa mengelak, polisi menemukan barang bukti lima poket sabu seberat 9,00 gram dan ditemukan pula uang tunai Rp150 ribu yang diduga hasil dari transaksi sabu beserta barang bukti lainnya.
Kata AKP Suradi, Kini DN beserta barang bukti telah diamankan di Polres Paser untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.
“DN dijerat Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Sub Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UURI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika,” tandasnya.
(Sf/Rs)