Cari disini...
Seputar Kaltim
Barang bukti ganja yang berhasil disita polisi (Dok: Polres Kukar)
Tenggarong - Polsek Loa Kulu, Kutai Kartanegara (Kukar) berhasil membongkar sindikat yang terlibat dalam peredaran narkotika jenis ganja lintas daerah dengan mengamankan lima pelaku dan menyita tiga kilogram (Kg) ganja.
Pengungkapan skandal besar ini bermula ketika polisi berhasil mengelabui salah satu pelaku berinisial W (28) dengan menyamar sebagai pembeli.
Kala itu, W diringkus di Jalan Gunung Petung, Desa Rempanga, Kecamatan Loa Kulu pada 7 Maret 2026 lalu.
“Tim penyidik menemukan satu linting ganja yang disimpan di saku pelaku. Kemudian penggeledahan dilanjutkan di kediamannya dan menemukan satu bungkus ganja kering,” ujar Kapolsek Loa Kulu, AKP Hari Supranoto, Selasa (10/3/2026).
Berdasarkan hasil interogasi, W mengaku mendapatkan barang tersebut dari pelaku lain berinisial F (31).
Melalui keterangan itu, polisi langsung melakukan penggerebekan dan menemukan 38 bungkus ganja kering di kediaman F di Jalan Bougenville.
Menurut keterangan F, barang tersebut berasal dari pelaku lain berinisial E yang berdomisili di Samarinda.
Dari pengakuan tersebut, polisi langsung melakukan pengembangan kasus hingga mengetahui keberadaan pelaku yang sedang berkumpul di salah satu indekos kawasan Sempaja.
Tidak butuh waktu lama, polisi langsung menggerebek indekos E dan turut mengamankan dua pelaku lain berinisial J (19) serta Y (26) yang merupakan seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Afganistan.
“Saat digeledah itu, tim menemukan ganja kurang lebih 185 gram,” ungkap AKP Hari Supranoto.
“Dari keterangan J, ada ganja milik E yang dititipkan ke pelaku lain berinisial JA (20) dan benar saja kita menemukan sekitar tiga Kg ganja,” tambahnya.
Kini kelima pelaku telah diamankan di Polsek Loa Kulu dan terancam dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 111 Ayat (1) UU 35/2009 tentang Narkotika.
(Sf/Rs)
Cari disini...
Seputar Kaltim

Barang bukti ganja yang berhasil disita polisi (Dok: Polres Kukar)
Tenggarong - Polsek Loa Kulu, Kutai Kartanegara (Kukar) berhasil membongkar sindikat yang terlibat dalam peredaran narkotika jenis ganja lintas daerah dengan mengamankan lima pelaku dan menyita tiga kilogram (Kg) ganja.
Pengungkapan skandal besar ini bermula ketika polisi berhasil mengelabui salah satu pelaku berinisial W (28) dengan menyamar sebagai pembeli.
Kala itu, W diringkus di Jalan Gunung Petung, Desa Rempanga, Kecamatan Loa Kulu pada 7 Maret 2026 lalu.
“Tim penyidik menemukan satu linting ganja yang disimpan di saku pelaku. Kemudian penggeledahan dilanjutkan di kediamannya dan menemukan satu bungkus ganja kering,” ujar Kapolsek Loa Kulu, AKP Hari Supranoto, Selasa (10/3/2026).
Berdasarkan hasil interogasi, W mengaku mendapatkan barang tersebut dari pelaku lain berinisial F (31).
Melalui keterangan itu, polisi langsung melakukan penggerebekan dan menemukan 38 bungkus ganja kering di kediaman F di Jalan Bougenville.
Menurut keterangan F, barang tersebut berasal dari pelaku lain berinisial E yang berdomisili di Samarinda.
Dari pengakuan tersebut, polisi langsung melakukan pengembangan kasus hingga mengetahui keberadaan pelaku yang sedang berkumpul di salah satu indekos kawasan Sempaja.
Tidak butuh waktu lama, polisi langsung menggerebek indekos E dan turut mengamankan dua pelaku lain berinisial J (19) serta Y (26) yang merupakan seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Afganistan.
“Saat digeledah itu, tim menemukan ganja kurang lebih 185 gram,” ungkap AKP Hari Supranoto.
“Dari keterangan J, ada ganja milik E yang dititipkan ke pelaku lain berinisial JA (20) dan benar saja kita menemukan sekitar tiga Kg ganja,” tambahnya.
Kini kelima pelaku telah diamankan di Polsek Loa Kulu dan terancam dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 111 Ayat (1) UU 35/2009 tentang Narkotika.
(Sf/Rs)