Cari disini...
Seputar Kaltim
Wali Kota Samarinda, Andi Harun. (Foto: Tria/Seputarfakta.com)
Samarinda – Wali Kota Samarinda, Andi Harun, menyampaikan kekecewaannya terhadap sejumlah warga yang diduga menyalahgunakan bantuan sosial bagi korban kerusakan kendaraan akibat dugaan penggunaan bahan bakar minyak (BBM) oplosan.
Kekecewaan tersebut diungkapkan usai ditemukan adanya indikasi warga memberikan keterangan palsu demi mendapatkan bantuan sebesar Rp300 ribu di hari pertama penyaluran.
Di mana terdapat beberapa nota fiktif yang diberikan di beberapa kecamatan salah satunya terjadi di Kecamatan Samarinda Ulu.
Lebih lanjut, Andi Harun menyampaikan bahwa tujuan pemerintah kota ini sangat tulus, pihaknya ingin membantu warga yang benar-benar menjadi korban dari BBM oplosan di tengah pihak-pihak lain yang mencari kebenaran.
"Namun, kami menemukan fakta yang cukup memprihatinkan bahwa ada pihak-pihak yang memanfaatkan bantuan ini dengan memberikan informasi yang tidak sepenuhnya benar," ujar Andi Harun di Balai Kota, Selasa (15/4/2025) malam.
Ia menjelaskan, setelah pelaksanaan hari pertama distribusi bantuan pada Senin (14/4/2025) lalu, ditemukan sejumlah kejanggalan saat proses verifikasi.
Salah satunya terjadi di Kecamatan Samarinda Utara, di mana sekitar 40 persen klaim hanya berasal dari satu bengkel saja.
Bahkan kata dia, beberapa surat keterangan dari bengkel diduga palsu atau tidak benar ditandatangani oleh pihak bengkel yang bersangkutan.
“Pemilik bengkelnya mengaku tidak pernah mengeluarkan keterangan seperti yang tertera dalam surat klaim bantuan. Ini tentu merugikan masyarakat lain yang benar-benar menjadi korban,” tegasnya.
Sebagai bentuk respons, pemerintah kota akhirnya melakukan pengetatan syarat dan prosedur pencairan bantuan. Salah satunya adalah dengan mengganti format surat keterangan yang kini akan dikeluarkan langsung oleh kecamatan, disertai pernyataan tanggung jawab hukum dari pihak bengkel dan pengklaim. Format baru ini mulai diberlakukan pada tahap kedua penyaluran bantuan.
Selain itu, Andi Harun juga menegaskan bahwa surat tanda nomor kendaraan (STNK) yang diklaim harus masih berlaku, serta nama pemilik di STNK harus sama dengan yang tertera di KTP.
Proses verifikasi kini juga akan melibatkan pengecekan langsung oleh petugas kecamatan ke bengkel yang mengeluarkan keterangan.
"Ini penting untuk memastikan tidak ada lagi penyalahgunaan. Bantuan ini ditujukan untuk korban, bukan untuk mereka yang memanfaatkan kesempatan dengan cara yang tidak halal," imbuhnya.
Ia juga memberikan peringatan tegas kepada bengkel agar tidak sembarangan mengeluarkan surat keterangan. Jika ditemukan memberi informasi palsu, maka pihak bengkel akan dimintai pertanggungjawaban hukum.
Andi Harun mengajak seluruh warga untuk berlaku jujur dan tidak memanfaatkan program pemerintah secara tidak sah.
Ia juga mengimbau agar bantuan yang telah diterima oleh pihak yang tidak berhak segera dikembalikan secara sukarela.
Orang nomor satu di Samarinda itu berharap bantuan ini bisa tepat sasaran dan benar-benar dirasakan oleh warga yang kendaraan motornya rusak akibat dugaan BBM oplosan, khususnya yang terjadi pada periode 28 Maret hingga 8 April 2025.
Masyarakat tetap bisa mengajukan klaim bantuan dengan membawa syarat-syarat yang dibutuhkan seperti KTP, STNK, kendaraan yang bersangkutan, bukti berupa foto atau video kondisi kendaraan dan suku cadang yang diganti.
Nota kerusakan dari bengkel juga menjadi syarat penting untuk mengklaim bantuan tersebut, ditambah dengan formulir resmi dari kecamatan sebagai pernyataan pertanggungjawaban hukum dari warga dan bengkel.
“Kami tidak ingin niat baik pemerintah dinodai oleh ulah oknum yang tidak bertanggung jawab. Ini bukan hanya soal hukum, tapi juga soal moral. Jangan sampai kita menerima uang yang tidak halal hanya karena memalsukan informasi,” pungkas Andi Harun.
(Sf/Rs)
Cari disini...
Seputar Kaltim

Wali Kota Samarinda, Andi Harun. (Foto: Tria/Seputarfakta.com)
Samarinda – Wali Kota Samarinda, Andi Harun, menyampaikan kekecewaannya terhadap sejumlah warga yang diduga menyalahgunakan bantuan sosial bagi korban kerusakan kendaraan akibat dugaan penggunaan bahan bakar minyak (BBM) oplosan.
Kekecewaan tersebut diungkapkan usai ditemukan adanya indikasi warga memberikan keterangan palsu demi mendapatkan bantuan sebesar Rp300 ribu di hari pertama penyaluran.
Di mana terdapat beberapa nota fiktif yang diberikan di beberapa kecamatan salah satunya terjadi di Kecamatan Samarinda Ulu.
Lebih lanjut, Andi Harun menyampaikan bahwa tujuan pemerintah kota ini sangat tulus, pihaknya ingin membantu warga yang benar-benar menjadi korban dari BBM oplosan di tengah pihak-pihak lain yang mencari kebenaran.
"Namun, kami menemukan fakta yang cukup memprihatinkan bahwa ada pihak-pihak yang memanfaatkan bantuan ini dengan memberikan informasi yang tidak sepenuhnya benar," ujar Andi Harun di Balai Kota, Selasa (15/4/2025) malam.
Ia menjelaskan, setelah pelaksanaan hari pertama distribusi bantuan pada Senin (14/4/2025) lalu, ditemukan sejumlah kejanggalan saat proses verifikasi.
Salah satunya terjadi di Kecamatan Samarinda Utara, di mana sekitar 40 persen klaim hanya berasal dari satu bengkel saja.
Bahkan kata dia, beberapa surat keterangan dari bengkel diduga palsu atau tidak benar ditandatangani oleh pihak bengkel yang bersangkutan.
“Pemilik bengkelnya mengaku tidak pernah mengeluarkan keterangan seperti yang tertera dalam surat klaim bantuan. Ini tentu merugikan masyarakat lain yang benar-benar menjadi korban,” tegasnya.
Sebagai bentuk respons, pemerintah kota akhirnya melakukan pengetatan syarat dan prosedur pencairan bantuan. Salah satunya adalah dengan mengganti format surat keterangan yang kini akan dikeluarkan langsung oleh kecamatan, disertai pernyataan tanggung jawab hukum dari pihak bengkel dan pengklaim. Format baru ini mulai diberlakukan pada tahap kedua penyaluran bantuan.
Selain itu, Andi Harun juga menegaskan bahwa surat tanda nomor kendaraan (STNK) yang diklaim harus masih berlaku, serta nama pemilik di STNK harus sama dengan yang tertera di KTP.
Proses verifikasi kini juga akan melibatkan pengecekan langsung oleh petugas kecamatan ke bengkel yang mengeluarkan keterangan.
"Ini penting untuk memastikan tidak ada lagi penyalahgunaan. Bantuan ini ditujukan untuk korban, bukan untuk mereka yang memanfaatkan kesempatan dengan cara yang tidak halal," imbuhnya.
Ia juga memberikan peringatan tegas kepada bengkel agar tidak sembarangan mengeluarkan surat keterangan. Jika ditemukan memberi informasi palsu, maka pihak bengkel akan dimintai pertanggungjawaban hukum.
Andi Harun mengajak seluruh warga untuk berlaku jujur dan tidak memanfaatkan program pemerintah secara tidak sah.
Ia juga mengimbau agar bantuan yang telah diterima oleh pihak yang tidak berhak segera dikembalikan secara sukarela.
Orang nomor satu di Samarinda itu berharap bantuan ini bisa tepat sasaran dan benar-benar dirasakan oleh warga yang kendaraan motornya rusak akibat dugaan BBM oplosan, khususnya yang terjadi pada periode 28 Maret hingga 8 April 2025.
Masyarakat tetap bisa mengajukan klaim bantuan dengan membawa syarat-syarat yang dibutuhkan seperti KTP, STNK, kendaraan yang bersangkutan, bukti berupa foto atau video kondisi kendaraan dan suku cadang yang diganti.
Nota kerusakan dari bengkel juga menjadi syarat penting untuk mengklaim bantuan tersebut, ditambah dengan formulir resmi dari kecamatan sebagai pernyataan pertanggungjawaban hukum dari warga dan bengkel.
“Kami tidak ingin niat baik pemerintah dinodai oleh ulah oknum yang tidak bertanggung jawab. Ini bukan hanya soal hukum, tapi juga soal moral. Jangan sampai kita menerima uang yang tidak halal hanya karena memalsukan informasi,” pungkas Andi Harun.
(Sf/Rs)