Nominal Zakat Fitrah dan Fidyah 2025 di Balikpapan Sudah Ditetapkan, Ini Penjelasannya

    Seputarfakta.com - Maya Sari -

    Seputar Kaltim

    03 Maret 2025 01:42 WIB

    Kepala Kantor Kementerian Agama Balikpapan, Masrivani kepada media. (Foto: Maya Sari/Seputarfakta.com)

    Balikpapan - Kementerian Agama (Kemenag) Kota Balikpapan telah menetapkan nominal zakat fitrah dan fidyah untuk bulan Ramadan 1446 Hijriah. Zakat fitrah untuk beras sebesar 3 kilogram dengan nominal yang berbeda-beda, tergantung pada harga beras yang dikonsumsi masyarakat.

    Kepala Kantor Kementerian Agama Balikpapan, Masrivani menjelaskan, bahwa nilai zakat fitrah per jiwa terbagi dalam tiga kategori yakni batas tertinggi sebesar Rp54.000, batas sedang sebesar Rp51.000 dan batas terendah sebesar Rp48.000.

    “Penetapan nilai zakat ini disesuaikan dengan harga beras yang digunakan oleh masyarakat. Jika seseorang mengonsumsi beras premium, maka zakat yang dikeluarkan akan lebih tinggi sesuai harga beras yang dikonsumsi,” ucap Masrivani kepada media, Senin (3/3/2025).

    Selain itu, Masrivani juga mengungkapkan bahwa fidyah untuk tahun 2025 ditetapkan sebesar Rp35.000 per jiwa, per hari. Fidyah ini wajib dibayar oleh mereka yang tidak bisa melaksanakan puasa karena alasan tertentu, dengan jumlah fidyah yang harus dibayar sesuai dengan hari yang ditinggalkan.

    “Jadi, jika seseorang tidak puasa selama satu hari, maka wajib mengeluarkan Rp35.000 untuk fidyah,” ujar Masrivani.

    Perbedaan dengan tahun sebelumnya, pada 2024 nominal zakat fitrah dan fidyah dipatok sama yaitu Rp48.000. Namun, pada 2025 ada penyesuaian berdasarkan harga pangan yang berbeda di masyarakat, terutama jenis beras yang dikonsumsi.

    Pemerintah Kota Balikpapan menggunakan data harga pangan dari Dinas Perdagangan setempat, berdasarkan hasil survei dan Fatwa Majelis Ulama setempat, untuk menetapkan nominal zakat dan fidyah.

    “Survei ini penting agar nominal zakat dan fidyah tetap sesuai dengan kondisi ekonomi masyarakat,” tuturnya

    (Sf/Rs)

    Tim Editorial

    Connect With Us

    Copyright @ 2023 seputarfakta.com.
    All right reserved

    Kategori

    Informasi

    Nominal Zakat Fitrah dan Fidyah 2025 di Balikpapan Sudah Ditetapkan, Ini Penjelasannya

    Seputarfakta.com - Maya Sari -

    Seputar Kaltim

    03 Maret 2025 01:42 WIB

    Kepala Kantor Kementerian Agama Balikpapan, Masrivani kepada media. (Foto: Maya Sari/Seputarfakta.com)

    Balikpapan - Kementerian Agama (Kemenag) Kota Balikpapan telah menetapkan nominal zakat fitrah dan fidyah untuk bulan Ramadan 1446 Hijriah. Zakat fitrah untuk beras sebesar 3 kilogram dengan nominal yang berbeda-beda, tergantung pada harga beras yang dikonsumsi masyarakat.

    Kepala Kantor Kementerian Agama Balikpapan, Masrivani menjelaskan, bahwa nilai zakat fitrah per jiwa terbagi dalam tiga kategori yakni batas tertinggi sebesar Rp54.000, batas sedang sebesar Rp51.000 dan batas terendah sebesar Rp48.000.

    “Penetapan nilai zakat ini disesuaikan dengan harga beras yang digunakan oleh masyarakat. Jika seseorang mengonsumsi beras premium, maka zakat yang dikeluarkan akan lebih tinggi sesuai harga beras yang dikonsumsi,” ucap Masrivani kepada media, Senin (3/3/2025).

    Selain itu, Masrivani juga mengungkapkan bahwa fidyah untuk tahun 2025 ditetapkan sebesar Rp35.000 per jiwa, per hari. Fidyah ini wajib dibayar oleh mereka yang tidak bisa melaksanakan puasa karena alasan tertentu, dengan jumlah fidyah yang harus dibayar sesuai dengan hari yang ditinggalkan.

    “Jadi, jika seseorang tidak puasa selama satu hari, maka wajib mengeluarkan Rp35.000 untuk fidyah,” ujar Masrivani.

    Perbedaan dengan tahun sebelumnya, pada 2024 nominal zakat fitrah dan fidyah dipatok sama yaitu Rp48.000. Namun, pada 2025 ada penyesuaian berdasarkan harga pangan yang berbeda di masyarakat, terutama jenis beras yang dikonsumsi.

    Pemerintah Kota Balikpapan menggunakan data harga pangan dari Dinas Perdagangan setempat, berdasarkan hasil survei dan Fatwa Majelis Ulama setempat, untuk menetapkan nominal zakat dan fidyah.

    “Survei ini penting agar nominal zakat dan fidyah tetap sesuai dengan kondisi ekonomi masyarakat,” tuturnya

    (Sf/Rs)