NIK Masih Disalahgunakan, Disperindag Kutim Perketat Pengawasan Gas Subsidi

    Seputarfakta.com-Lisda -

    Seputar Kaltim

    07 Juni 2025 11:47 WIB

    Pengawas Perdagangan Dalam Negeri Disperindag Kutim, Achmad Donny Efendi. (Foto:Lisda/Seputarfakta.com)

    Sangatta - Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kutai Timur (Kutim) memperketat pengawasan distribusi LPG 3 Kg. 

    Meskipun sistem distribusi telah menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK), tapi masih ditemukan praktik penyalahgunaan oleh pengecer maupun warga.

    Pengawas Perdagangan Dalam Negeri Disperindag Kutim, Achmad Donny Efendi mengungkapkan penyalahgunaan, bahkan terjadi dalam satu keluarga secara berjenjang.

    “Masalah gas subsidi ini sudah klasik. Kita sudah pakai NIK, tapi tetap saja disalahgunakan. Ada yang dari bapak, ibu, sampai cucu, semua ambil,” ungkap Donny.

    Donny menjelaskan pihaknya telah menginstruksikan seluruh agen untuk memperketat pengawasan di tingkat pangkalan. Jika sebelumnya satu NIK bisa membeli dua tabung, kini hanya diperbolehkan satu tabung per NIK.

    “Sudah saya tekankan ke semua agen, satu NIK hanya boleh beli satu tabung. Termasuk yang dulu pakai celah seperti NIK hilang atau lost card, sekarang sudah tidak bisa lagi,” jelasnya.

    Namun ada pengecualian bagi pelaku UMKM yang memiliki surat keterangan usaha dari desa atau kecamatan. Mereka masih diperbolehkan membeli lebih dari satu tabung karena berkaitan dengan kebutuhan usaha.

    “Bagaimanapun usaha mikro itu kita utamakan, seperti penjual pentol yang berjualan keliling, masa bawa 12 kilo gas naik motor. Jadi mereka tetap kita prioritaskan selama bisa menunjukkan surat usaha,” ujarnya.

    Untuk menegakkan aturan di lapangan, Disperindag akan menggandeng kepolisian dan Satpol PP. Masyarakat juga diimbau agar tidak menyalahgunakan program subsidi agar bantuan tepat sasaran.

    (Sf/Lo)

    Tim Editorial

    Connect With Us

    Copyright @ 2023 seputarfakta.com.
    All right reserved

    Kategori

    Informasi

    NIK Masih Disalahgunakan, Disperindag Kutim Perketat Pengawasan Gas Subsidi

    Seputarfakta.com-Lisda -

    Seputar Kaltim

    07 Juni 2025 11:47 WIB

    Pengawas Perdagangan Dalam Negeri Disperindag Kutim, Achmad Donny Efendi. (Foto:Lisda/Seputarfakta.com)

    Sangatta - Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kutai Timur (Kutim) memperketat pengawasan distribusi LPG 3 Kg. 

    Meskipun sistem distribusi telah menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK), tapi masih ditemukan praktik penyalahgunaan oleh pengecer maupun warga.

    Pengawas Perdagangan Dalam Negeri Disperindag Kutim, Achmad Donny Efendi mengungkapkan penyalahgunaan, bahkan terjadi dalam satu keluarga secara berjenjang.

    “Masalah gas subsidi ini sudah klasik. Kita sudah pakai NIK, tapi tetap saja disalahgunakan. Ada yang dari bapak, ibu, sampai cucu, semua ambil,” ungkap Donny.

    Donny menjelaskan pihaknya telah menginstruksikan seluruh agen untuk memperketat pengawasan di tingkat pangkalan. Jika sebelumnya satu NIK bisa membeli dua tabung, kini hanya diperbolehkan satu tabung per NIK.

    “Sudah saya tekankan ke semua agen, satu NIK hanya boleh beli satu tabung. Termasuk yang dulu pakai celah seperti NIK hilang atau lost card, sekarang sudah tidak bisa lagi,” jelasnya.

    Namun ada pengecualian bagi pelaku UMKM yang memiliki surat keterangan usaha dari desa atau kecamatan. Mereka masih diperbolehkan membeli lebih dari satu tabung karena berkaitan dengan kebutuhan usaha.

    “Bagaimanapun usaha mikro itu kita utamakan, seperti penjual pentol yang berjualan keliling, masa bawa 12 kilo gas naik motor. Jadi mereka tetap kita prioritaskan selama bisa menunjukkan surat usaha,” ujarnya.

    Untuk menegakkan aturan di lapangan, Disperindag akan menggandeng kepolisian dan Satpol PP. Masyarakat juga diimbau agar tidak menyalahgunakan program subsidi agar bantuan tepat sasaran.

    (Sf/Lo)