Cari disini...
Seputar Kaltim
Karyawan yang telah diciduk oleh polisi atas penggelapan sparepart. (Foto: Polresta Samarinda)
Samarinda - Sepandai-pandainya tupai melompat, akhirnya jatuh juga. Peribahasa ini tepat menggambarkan nasib RBPA berusia 30 tahun, seorang karyawan swasta di Samarinda yang harus berurusan dengan hukum akibat ulahnya sendiri.
Niat hati ingin meraup keuntungan pribadi dari barang perusahaan, ia justru tertangkap basah karena jejak transaksi yang ceroboh. Kasus ini terungkap di sebuah gudang perusahaan di Jalan D I Panjaitan, Kecamatan Sungai Pinang.
RBPA diduga menyalahgunakan kepercayaannya sebagai karyawan dengan mengeluarkan sejumlah suku cadang, satu set cover body dan tangki motor tanpa disertai nota resmi perusahaan.
Alih-alih menyetorkan uang hasil penjualan ke kas kantor, RBPA justru mengantongi uang tersebut. Aksi pagar makan tanaman ini terbongkar karena kecurigaan manajemen terhadap sebuah transaksi ganjil.
Pihak perusahaan mendapati bukti seorang pembeli mentransfer pembayaran bukan ke rekening perusahaan, melainkan langsung ke rekening pribadi RBPA.
Akibat ulah nekatnya demi uang sebesar Rp4.744.000, pihak perusahaan langsung melaporkan kejadian ini ke Polsek Sungai Pinang.
Kapolsek Sungai Pinang, AKP Aksarudin Adam membenarkan penangkapan tersebut. Ia menyebut pelaku tak bisa mengelak setelah polisi menyodorkan bukti berupa dokumen audit, data transaksi dan tangkapan layar percakapan.
"Tersangka mengakui perbuatannya setelah kami lakukan pemeriksaan mendalam. Kini yang bersangkutan diamankan bersama barang bukti dua unit ponsel yang digunakan untuk melancarkan aksinya," ujar AKP Aksarudin.
Kini RBPA harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji besi dengan ancaman Pasal 374 KUHP tentang Penggelapan dalam Jabatan.
(Sf/Rs)
Cari disini...
Seputar Kaltim

Karyawan yang telah diciduk oleh polisi atas penggelapan sparepart. (Foto: Polresta Samarinda)
Samarinda - Sepandai-pandainya tupai melompat, akhirnya jatuh juga. Peribahasa ini tepat menggambarkan nasib RBPA berusia 30 tahun, seorang karyawan swasta di Samarinda yang harus berurusan dengan hukum akibat ulahnya sendiri.
Niat hati ingin meraup keuntungan pribadi dari barang perusahaan, ia justru tertangkap basah karena jejak transaksi yang ceroboh. Kasus ini terungkap di sebuah gudang perusahaan di Jalan D I Panjaitan, Kecamatan Sungai Pinang.
RBPA diduga menyalahgunakan kepercayaannya sebagai karyawan dengan mengeluarkan sejumlah suku cadang, satu set cover body dan tangki motor tanpa disertai nota resmi perusahaan.
Alih-alih menyetorkan uang hasil penjualan ke kas kantor, RBPA justru mengantongi uang tersebut. Aksi pagar makan tanaman ini terbongkar karena kecurigaan manajemen terhadap sebuah transaksi ganjil.
Pihak perusahaan mendapati bukti seorang pembeli mentransfer pembayaran bukan ke rekening perusahaan, melainkan langsung ke rekening pribadi RBPA.
Akibat ulah nekatnya demi uang sebesar Rp4.744.000, pihak perusahaan langsung melaporkan kejadian ini ke Polsek Sungai Pinang.
Kapolsek Sungai Pinang, AKP Aksarudin Adam membenarkan penangkapan tersebut. Ia menyebut pelaku tak bisa mengelak setelah polisi menyodorkan bukti berupa dokumen audit, data transaksi dan tangkapan layar percakapan.
"Tersangka mengakui perbuatannya setelah kami lakukan pemeriksaan mendalam. Kini yang bersangkutan diamankan bersama barang bukti dua unit ponsel yang digunakan untuk melancarkan aksinya," ujar AKP Aksarudin.
Kini RBPA harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji besi dengan ancaman Pasal 374 KUHP tentang Penggelapan dalam Jabatan.
(Sf/Rs)