Niat Ungkap Pencurian, Pria di Loa Janan Malah Dianiaya dan Diancam Pakai Mandau

    Seputarfakta.com - Muhammad Anshori -

    Seputar Kaltim

    30 Mei 2025 12:55 WIB

    Barang bukti mandau yang dipakai pelaku untuk mengancam Korban. (Foto: Polsek Loa Janan)

    Tenggarong - Seorang pria di Kecamatan Loa Janan berinisial YK (33) menjadi korban pencurian dan dianiaya oleh kakak pelaku pada Rabu (28/5/2025) lalu. 

    Disampaikan Kanit Reskrim Polsek Loa Janan, IPDA Dwi Handono, awalnya YK hendak menelusuri pencurian yang terjadi di Vape Store miliknya karena uang tunai Rp5 juta raib digondol maling. 

    "Dari penelusuran itu YK berhasil mengamankan salah satu terduga pelaku berinisial A, terus dia interogasi sendiri pelaku terkait siapa saja yang melakukan aksi pencurian itu," katanya, Jumat (30/5/2025).

    Kata dia, dari keterangan A ada lima nama yang disebutkan, yakni berinisial El, RN, RY, S dan P. Setelah mengantongi sejumlah nama, YK mendatangi terduga pelaku P bersama teman-temannya. 

    "Setelah komunikasi itu terjadi situasi langsung panas. Kakak kandung P berinisial HM (34) langsung menyerang YK, memukul dan menendangnya sampai mengalami luka di tubuh," sebutnya. 

    HM juga sempat mengambil sebilah mandau, kemudian berlari mengejar YK. Panik dengan situasi, YK langsung lari untuk menyelamatkan diri dari serangan tersebut.

    “Korban lepas dari kejaran itu, tapi akibat penganiayaan yang dilakukan pelaku sebelumnya, korban mengalami luka-luka," ungkapnya. 

    Mendapat perlakuan yang tidak baik, korban langsung menempuh jalur hukum dengan membuat laporan ke Polsek Loa Janan. Pihak kepolisian kemudian bergerak cepat untuk menindaklanjuti laporan korban, Tim Garangan Unit Reskrim Polsek Loa Janan langsung melakukan penyelidikan di lapangan. 

    "Sejumlah bukti sudah kita kantongi dari korban, pelaku HM berhasil kami amankan di rumah kontrakannya di RT 16, Desa Bakungan, Kecamatan Loa Janan," ujarnya.

    Dari pengungkapan kasus ini, polisi menyita satu bilah mandau yang digunakan pelaku untuk mengancam korban.

    Akibat perbuatannya pelaku dijerat Pasal 2 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Jo Pasal 351 ayat 1 KUHP, terkait kepemilikan senjata tajam tanpa izin dan tindak pidana penganiayaan.

    (Sf/Lo)

    Tim Editorial

    Connect With Us

    Copyright @ 2023 seputarfakta.com.
    All right reserved

    Kategori

    Informasi

    Niat Ungkap Pencurian, Pria di Loa Janan Malah Dianiaya dan Diancam Pakai Mandau

    Seputarfakta.com - Muhammad Anshori -

    Seputar Kaltim

    30 Mei 2025 12:55 WIB

    Barang bukti mandau yang dipakai pelaku untuk mengancam Korban. (Foto: Polsek Loa Janan)

    Tenggarong - Seorang pria di Kecamatan Loa Janan berinisial YK (33) menjadi korban pencurian dan dianiaya oleh kakak pelaku pada Rabu (28/5/2025) lalu. 

    Disampaikan Kanit Reskrim Polsek Loa Janan, IPDA Dwi Handono, awalnya YK hendak menelusuri pencurian yang terjadi di Vape Store miliknya karena uang tunai Rp5 juta raib digondol maling. 

    "Dari penelusuran itu YK berhasil mengamankan salah satu terduga pelaku berinisial A, terus dia interogasi sendiri pelaku terkait siapa saja yang melakukan aksi pencurian itu," katanya, Jumat (30/5/2025).

    Kata dia, dari keterangan A ada lima nama yang disebutkan, yakni berinisial El, RN, RY, S dan P. Setelah mengantongi sejumlah nama, YK mendatangi terduga pelaku P bersama teman-temannya. 

    "Setelah komunikasi itu terjadi situasi langsung panas. Kakak kandung P berinisial HM (34) langsung menyerang YK, memukul dan menendangnya sampai mengalami luka di tubuh," sebutnya. 

    HM juga sempat mengambil sebilah mandau, kemudian berlari mengejar YK. Panik dengan situasi, YK langsung lari untuk menyelamatkan diri dari serangan tersebut.

    “Korban lepas dari kejaran itu, tapi akibat penganiayaan yang dilakukan pelaku sebelumnya, korban mengalami luka-luka," ungkapnya. 

    Mendapat perlakuan yang tidak baik, korban langsung menempuh jalur hukum dengan membuat laporan ke Polsek Loa Janan. Pihak kepolisian kemudian bergerak cepat untuk menindaklanjuti laporan korban, Tim Garangan Unit Reskrim Polsek Loa Janan langsung melakukan penyelidikan di lapangan. 

    "Sejumlah bukti sudah kita kantongi dari korban, pelaku HM berhasil kami amankan di rumah kontrakannya di RT 16, Desa Bakungan, Kecamatan Loa Janan," ujarnya.

    Dari pengungkapan kasus ini, polisi menyita satu bilah mandau yang digunakan pelaku untuk mengancam korban.

    Akibat perbuatannya pelaku dijerat Pasal 2 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Jo Pasal 351 ayat 1 KUHP, terkait kepemilikan senjata tajam tanpa izin dan tindak pidana penganiayaan.

    (Sf/Lo)