Cari disini...
Seputarfakta.com - Maulana -
Seputar Kaltim
Pelaku yang telah dibawa ke Polsek Sungai Kunjang untuk diminta keterangan lebih lanjut. (Foto: Polresta Samarinda)
Samarinda - Niat hati ingin menjalankan tradisi membangunkan warga untuk makan sahur, seorang anak di bawah umur di Samarinda justru menjadi korban penganiayaan sadis.
Peristiwa nahas yang memantik keprihatinan publik ini terjadi di Jalan Cendana, Gang 15, Kelurahan Teluk Lerong Ulu, Kecamatan Sungai Kunjang, pada 19 Februari 2026 dini hari.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari Polsek Sungai Kunjang, insiden ini bermula saat korban bersama teman-temannya sedang berkumpul sejak pukul 23.00 WITA. Mereka berencana untuk berkeliling kampung membangunkan warga sahur.
Namun tepat pada pukul 02.00 WITA, petaka itu datang. Saat korban dan rekan-rekannya berada di Jalan Cendana, seorang pria secara tiba-tiba muncul dari arah belakang.
Tanpa alasan yang jelas, pria tersebut langsung mengayunkan sebatang kayu dengan keras ke arah mulut korban dan segera melarikan diri ke dalam gelapnya malam.
Akibat hantaman benda tumpul tersebut, korban yang masih di bawah umur mengalami luka fisik yang cukup parah, di antaranya lima butir gigi patah, bibir bagian bawah pecah, luka lecet pada wajah sisi kanan.
Keluarga korban yang tidak terima atas perbuatan keji tersebut langsung melapor ke Polsek Sungai Kunjang. Merespons laporan tindak kekerasan terhadap anak, Unit Opsnal Polsek Sungai Kunjang bergerak cepat memburu pelaku.
Berbekal keterangan saksi di lokasi dan hasil Visum Et Repertum, polisi langsung memetakan identitas pelaku. Pada 20 Februari 2026 sekitar pukul 22.00 WITA, pelarian pelaku akhirnya terhenti.
Pria berinisial SN berusia 24 tahun berhasil diringkus oleh aparat di kawasan Jalan Meranti 2A, Kota Samarinda.
"Pelaku saat ini telah ditangkap, ditahan dan diamankan di Mako Polsek Sungai Kunjang guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut," tegas pihak kepolisian dalam laporannya.
Atas perbuatan arogannya yang melukai anak di bawah umur, Sandi kini harus bersiap menghadapi jerat hukum yang berat.
Pihak kepolisian menyayangkan pelaku dengan pasal berlapis, yakni Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 466 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
(Sf/Lo)
Tim Editorial
Cari disini...
Seputarfakta.com - Maulana -
Seputar Kaltim

Pelaku yang telah dibawa ke Polsek Sungai Kunjang untuk diminta keterangan lebih lanjut. (Foto: Polresta Samarinda)
Samarinda - Niat hati ingin menjalankan tradisi membangunkan warga untuk makan sahur, seorang anak di bawah umur di Samarinda justru menjadi korban penganiayaan sadis.
Peristiwa nahas yang memantik keprihatinan publik ini terjadi di Jalan Cendana, Gang 15, Kelurahan Teluk Lerong Ulu, Kecamatan Sungai Kunjang, pada 19 Februari 2026 dini hari.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari Polsek Sungai Kunjang, insiden ini bermula saat korban bersama teman-temannya sedang berkumpul sejak pukul 23.00 WITA. Mereka berencana untuk berkeliling kampung membangunkan warga sahur.
Namun tepat pada pukul 02.00 WITA, petaka itu datang. Saat korban dan rekan-rekannya berada di Jalan Cendana, seorang pria secara tiba-tiba muncul dari arah belakang.
Tanpa alasan yang jelas, pria tersebut langsung mengayunkan sebatang kayu dengan keras ke arah mulut korban dan segera melarikan diri ke dalam gelapnya malam.
Akibat hantaman benda tumpul tersebut, korban yang masih di bawah umur mengalami luka fisik yang cukup parah, di antaranya lima butir gigi patah, bibir bagian bawah pecah, luka lecet pada wajah sisi kanan.
Keluarga korban yang tidak terima atas perbuatan keji tersebut langsung melapor ke Polsek Sungai Kunjang. Merespons laporan tindak kekerasan terhadap anak, Unit Opsnal Polsek Sungai Kunjang bergerak cepat memburu pelaku.
Berbekal keterangan saksi di lokasi dan hasil Visum Et Repertum, polisi langsung memetakan identitas pelaku. Pada 20 Februari 2026 sekitar pukul 22.00 WITA, pelarian pelaku akhirnya terhenti.
Pria berinisial SN berusia 24 tahun berhasil diringkus oleh aparat di kawasan Jalan Meranti 2A, Kota Samarinda.
"Pelaku saat ini telah ditangkap, ditahan dan diamankan di Mako Polsek Sungai Kunjang guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut," tegas pihak kepolisian dalam laporannya.
Atas perbuatan arogannya yang melukai anak di bawah umur, Sandi kini harus bersiap menghadapi jerat hukum yang berat.
Pihak kepolisian menyayangkan pelaku dengan pasal berlapis, yakni Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 466 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
(Sf/Lo)