Cari disini...
Seputar Kaltim
Dua pelaku curanmor yang diringkus Polsek Penajam (Dok: Humaspolresppu)
Penajam — Dua pemuda berinisial CRI (20) dan A (23) diringkus aparat Polsek Penajam karena diduga terlibat dalam kasus pencurian motor (curanmor) di Kelurahan Tanjung Tengah.
Aksi pencurian ini terungkap ketika korban berinisial YD kehilangan satu unit sepeda motor Honda Beat KT 6558 VQ pada 16 November 2025 lalu.
Kala itu, korban hendak berangkat bekerja bersama rekan kerjanya CRI yang merupakan pelaku utama pencurian tersebut.
Setelah istirahat siang, korban mendapati sepeda motor dan pelaku sudah tidak berada di lokasi kerja. Tidak hanya motor, pelaku juga mengambil handphone milik korban yang disimpan di dalam tas.
Merasa menjadi korban pencurian, korban langsung melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Pospol Petung.
Kanit Reskrim Polsek Penajam, Aiptu Dedi Syahputra Nasution mengatakan pihaknya langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan usai menerima laporan.
“Tidak butuh waktu lama, kedua pelaku yakni CRI dan rekannya A berhasil kita ringkus tanpa perlawanan,” ujar Aiptu Dedi, Jumat (21/11/2025).
Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti, mulai dari satu unit sepeda motor Honda Beat KT 6558 VQ beserta STNK, ponsel Samsung Galaxy A03s milik korban, tas selempang dan satu kartu SIM.
Kini kedua pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian.
Menindaklanjuti kasus ini, penyidik Polsek Penajam masih terus melakukan pendalaman untuk memastikan tidak ada keterlibatan pihak lain dalam aksi kejahatan tersebut.
(Sf/Lo)
Cari disini...
Seputar Kaltim

Dua pelaku curanmor yang diringkus Polsek Penajam (Dok: Humaspolresppu)
Penajam — Dua pemuda berinisial CRI (20) dan A (23) diringkus aparat Polsek Penajam karena diduga terlibat dalam kasus pencurian motor (curanmor) di Kelurahan Tanjung Tengah.
Aksi pencurian ini terungkap ketika korban berinisial YD kehilangan satu unit sepeda motor Honda Beat KT 6558 VQ pada 16 November 2025 lalu.
Kala itu, korban hendak berangkat bekerja bersama rekan kerjanya CRI yang merupakan pelaku utama pencurian tersebut.
Setelah istirahat siang, korban mendapati sepeda motor dan pelaku sudah tidak berada di lokasi kerja. Tidak hanya motor, pelaku juga mengambil handphone milik korban yang disimpan di dalam tas.
Merasa menjadi korban pencurian, korban langsung melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Pospol Petung.
Kanit Reskrim Polsek Penajam, Aiptu Dedi Syahputra Nasution mengatakan pihaknya langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan usai menerima laporan.
“Tidak butuh waktu lama, kedua pelaku yakni CRI dan rekannya A berhasil kita ringkus tanpa perlawanan,” ujar Aiptu Dedi, Jumat (21/11/2025).
Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti, mulai dari satu unit sepeda motor Honda Beat KT 6558 VQ beserta STNK, ponsel Samsung Galaxy A03s milik korban, tas selempang dan satu kartu SIM.
Kini kedua pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian.
Menindaklanjuti kasus ini, penyidik Polsek Penajam masih terus melakukan pendalaman untuk memastikan tidak ada keterlibatan pihak lain dalam aksi kejahatan tersebut.
(Sf/Lo)