Cari disini...
Seputar Kaltim
Pengamat Hukum Pidana, La Syarifuddin. (Foto: Dokumentasi Pribadi/seputarfakta.com)
Samarinda - Semangat mengganti produk hukum warisan kolonial Belanda dengan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) baru memang patut diacungi jempol.
Namun di balik semangat pembaruan tersebut, terselip kekhawatiran serius mengenai potensi negara yang dinilai terlalu jauh mencampuri urusan privat warganya.
Ini menjadi sorotan tajam Pengamat Hukum Pidana sekaligus Dosen Fakultas Hukum Universitas Mulawarman (Unmul), La Syarifuddin.
Meski mengapresiasi wajah baru hukum nasional, ia memberikan catatan merah pada pasal-pasal yang menyasar ranah moralitas dan privasi.
Poin paling krusial yang dikritisi La Syarifuddin adalah perluasan makna zina dan aturan soal kohabitasi (hidup bersama tanpa nikah) dalam KUHP baru.
Menurutnya urusan relasi personal yang didasari suka sama suka seharusnya tidak serta-merta ditarik ke ranah pidana.
Ia menilai Pasal 411 tentang zina dan Pasal 412 tentang kohabitasi berpotensi menjadi karet yang menggerus hak privasi.
“Relasi personal yang didasari suka sama suka seharusnya tidak dengan mudah ditarik ke ranah pidana. Hak privasi jangan digeser menjadi urusan publik,” tegas La Syarifuddin di Samarinda, Selasa (6/1/2025).
Kekhawatiran utamanya adalah munculnya kriminalisasi yang dipicu oleh konflik personal, dendam atau tekanan sosial, padahal sejatinya hal tersebut adalah wilayah privat seseorang.
La Syarifuddin menekankan negara tidak perlu menggunakan instrumen pidana atau penjara untuk menyelesaikan masalah kohabitasi. Apalagi jika menyangkut hak-hak sipil anak yang lahir dari hubungan tersebut.
Menurutnya hak anak sudah diatur dalam regulasi lain dan dijamin oleh HAM tanpa perlu embel-embel pemidanaan orang tuanya.
“Anak yang lahir dari hubungan non-perkawinan tetap manusia dan negara wajib mengakui serta melindungi hak-haknya. Itu bukan persoalan pidana,” ujarnya.
Meski melontarkan kritik keras pada aspek privasi, La Syarifuddin tidak menampik Indonesia memang membutuhkan KUHP baru.
Ia memaparkan empat alasan logis mengapa KUHP kolonial tahun 1946 harus diganti hukum produk sendiri, menjawab zaman, kepastian hukum dan jembatan hukum adat.
Namun ia kembali menegaskan semangat pembaruan ini jangan sampai kebablasan hingga melanggar Hak Asasi Manusia (HAM).
“KUHP baru meninggalkan watak hukum kolonial dan menggantinya dengan hukum pidana nasional yang disesuaikan dengan HAM, demokrasi dan perkembangan masyarakat Indonesia,” pungkasnya.
(Sf/Lo)
Cari disini...
Seputar Kaltim

Pengamat Hukum Pidana, La Syarifuddin. (Foto: Dokumentasi Pribadi/seputarfakta.com)
Samarinda - Semangat mengganti produk hukum warisan kolonial Belanda dengan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) baru memang patut diacungi jempol.
Namun di balik semangat pembaruan tersebut, terselip kekhawatiran serius mengenai potensi negara yang dinilai terlalu jauh mencampuri urusan privat warganya.
Ini menjadi sorotan tajam Pengamat Hukum Pidana sekaligus Dosen Fakultas Hukum Universitas Mulawarman (Unmul), La Syarifuddin.
Meski mengapresiasi wajah baru hukum nasional, ia memberikan catatan merah pada pasal-pasal yang menyasar ranah moralitas dan privasi.
Poin paling krusial yang dikritisi La Syarifuddin adalah perluasan makna zina dan aturan soal kohabitasi (hidup bersama tanpa nikah) dalam KUHP baru.
Menurutnya urusan relasi personal yang didasari suka sama suka seharusnya tidak serta-merta ditarik ke ranah pidana.
Ia menilai Pasal 411 tentang zina dan Pasal 412 tentang kohabitasi berpotensi menjadi karet yang menggerus hak privasi.
“Relasi personal yang didasari suka sama suka seharusnya tidak dengan mudah ditarik ke ranah pidana. Hak privasi jangan digeser menjadi urusan publik,” tegas La Syarifuddin di Samarinda, Selasa (6/1/2025).
Kekhawatiran utamanya adalah munculnya kriminalisasi yang dipicu oleh konflik personal, dendam atau tekanan sosial, padahal sejatinya hal tersebut adalah wilayah privat seseorang.
La Syarifuddin menekankan negara tidak perlu menggunakan instrumen pidana atau penjara untuk menyelesaikan masalah kohabitasi. Apalagi jika menyangkut hak-hak sipil anak yang lahir dari hubungan tersebut.
Menurutnya hak anak sudah diatur dalam regulasi lain dan dijamin oleh HAM tanpa perlu embel-embel pemidanaan orang tuanya.
“Anak yang lahir dari hubungan non-perkawinan tetap manusia dan negara wajib mengakui serta melindungi hak-haknya. Itu bukan persoalan pidana,” ujarnya.
Meski melontarkan kritik keras pada aspek privasi, La Syarifuddin tidak menampik Indonesia memang membutuhkan KUHP baru.
Ia memaparkan empat alasan logis mengapa KUHP kolonial tahun 1946 harus diganti hukum produk sendiri, menjawab zaman, kepastian hukum dan jembatan hukum adat.
Namun ia kembali menegaskan semangat pembaruan ini jangan sampai kebablasan hingga melanggar Hak Asasi Manusia (HAM).
“KUHP baru meninggalkan watak hukum kolonial dan menggantinya dengan hukum pidana nasional yang disesuaikan dengan HAM, demokrasi dan perkembangan masyarakat Indonesia,” pungkasnya.
(Sf/Lo)