Nggak Kapok, Dua Residivis Narkoba Kembali Diciduk Polsek Tanjung Harapan

    Seputarfakta.com - Sahrul -

    Seputar Kaltim

    01 Agustus 2024 11:18 WIB

    R dan MT saat diamankan di Polsek Tanjung Harapan (dok. Polsek Tanjung Harapan/Seputarfakta.com)

    Tanah Grogot - Dua residivis kasus tindak pidana narkotika berinisial R (48) dan MT (35) berurusan dengan aparat kepolisian usai diciduk karena kembali melakukan aktivitas yang bersinggungan dengan narkotika jenis sabu.

    Keduanya ditangkap di wilayah pesisir Kabupaten Paser, tepatnya di Desa Lori, Kecamatan Tanjung Harapan pada Senin (29/7/2024) pukul 01.30 WITA.

    Kapolsek Tanjung Harapan, IPDA Erwan Tri Yunanto mengatakan kedua pelaku tersebut sudah pernah mendekam di jeruji besi dengan kasus serupa. Bahkan, pelaku R mengaku sudah enam bulan kembali mengedarkan sabu.

    “Mereka mengaku sudah pernah ditangkap dengan kasus yang sama. Tersangka R ngakunya sudah enam bulam kembali melakukan bisnis sabu,” kata Ipda Erawan, Kamis (1/8/2024).

    Terungkap kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan maraknya transaksi narkotika di Desa Lori. Atas laporan itu, personel Polsek Tanjung Harapan melakukan penyelidikan.

    “Setelah diselidiki, kami menemukan pelaku dan berkoordinasi dengan RT setempat untuk melakukan penggerebekan,” terangnya.

    Saat polisi melakukan penggrebekan di rumah R, ditemukan barang bukti berupa sabu seberat 3,46 gram yang terbungkus dalam delapan plastik klip dan uang tunai Rp11.250.000 ribu yang diduga hasil penjualan sabu.

    Polisi juga mengamankan barang bukti lainnya berupa dua unit ponsel, satu unit sepeda motor, tiga buah pipet kaca, satu bandel plastik klip kosong, satu kotak berwarna putih, satu timbangan digital, satu sedok takar, dua buah tas, kotak plastik dan 27 buah sedotan.

    "R dan MT kemudian kami amankan di Polsek Tanjung Harapan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” tuturnya.

    Keduanya dijerat Pasal 114 Ayat (1) Sub Pasal 112 Ayat (1) UURI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

    (Sf/By)

    Tim Editorial

    Connect With Us

    Copyright @ 2023 seputarfakta.com.
    All right reserved

    Kategori

    Informasi

    Nggak Kapok, Dua Residivis Narkoba Kembali Diciduk Polsek Tanjung Harapan

    Seputarfakta.com - Sahrul -

    Seputar Kaltim

    01 Agustus 2024 11:18 WIB

    R dan MT saat diamankan di Polsek Tanjung Harapan (dok. Polsek Tanjung Harapan/Seputarfakta.com)

    Tanah Grogot - Dua residivis kasus tindak pidana narkotika berinisial R (48) dan MT (35) berurusan dengan aparat kepolisian usai diciduk karena kembali melakukan aktivitas yang bersinggungan dengan narkotika jenis sabu.

    Keduanya ditangkap di wilayah pesisir Kabupaten Paser, tepatnya di Desa Lori, Kecamatan Tanjung Harapan pada Senin (29/7/2024) pukul 01.30 WITA.

    Kapolsek Tanjung Harapan, IPDA Erwan Tri Yunanto mengatakan kedua pelaku tersebut sudah pernah mendekam di jeruji besi dengan kasus serupa. Bahkan, pelaku R mengaku sudah enam bulan kembali mengedarkan sabu.

    “Mereka mengaku sudah pernah ditangkap dengan kasus yang sama. Tersangka R ngakunya sudah enam bulam kembali melakukan bisnis sabu,” kata Ipda Erawan, Kamis (1/8/2024).

    Terungkap kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan maraknya transaksi narkotika di Desa Lori. Atas laporan itu, personel Polsek Tanjung Harapan melakukan penyelidikan.

    “Setelah diselidiki, kami menemukan pelaku dan berkoordinasi dengan RT setempat untuk melakukan penggerebekan,” terangnya.

    Saat polisi melakukan penggrebekan di rumah R, ditemukan barang bukti berupa sabu seberat 3,46 gram yang terbungkus dalam delapan plastik klip dan uang tunai Rp11.250.000 ribu yang diduga hasil penjualan sabu.

    Polisi juga mengamankan barang bukti lainnya berupa dua unit ponsel, satu unit sepeda motor, tiga buah pipet kaca, satu bandel plastik klip kosong, satu kotak berwarna putih, satu timbangan digital, satu sedok takar, dua buah tas, kotak plastik dan 27 buah sedotan.

    "R dan MT kemudian kami amankan di Polsek Tanjung Harapan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” tuturnya.

    Keduanya dijerat Pasal 114 Ayat (1) Sub Pasal 112 Ayat (1) UURI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

    (Sf/By)