Seputar Kaltim

    Ngamuk Bawa Sajam Saat Tarawih, Pria di Damanhuri Samarinda Dibekuk Polisi

    Penulis:Maulana|Redaktur:Rusdianti
    05 Maret 2025 pukul 15:11 WITA

    Pelaku beserta barang bukti yang dimiliki oleh pelaku yang bikin onar saat terawih. (Kolase oleh seputarfakta.com)

    Samarinda - Suasana khusyuk salat tarawih di Masjid Baitul Arif, Jalan Damanhuri, Samarinda, mendadak mencekam. 

    Seorang pria berinisial SF berusia 48 tahun membuat onar dengan mengacungkan dua bilah senjata tajam, pada Senin (3/3/2025) malam. 

    Aksi nekat pelaku sontak membuat para jamaah yang sedang beribadah tunggang langgang.

    Kapolsek Sungai Pinang, AKP Aksarudin Adam mengungkapkan, peristiwa menegangkan itu terjadi sekitar pukul 20.00 WITA. 

    Saat itu, para jamaah sedang khusyuk melaksanakan salat tarawih. Tiba-tiba, SF datang dengan berteriak-teriak, memecah keheningan malam dan membuat gaduh suasana masjid.

    "Pelaku masuk melalui pintu samping dan langsung mengacungkan sebilah parang sepanjang 45 sentimeter di tangan kanan dan sebilah pisau penusuk sepanjang 17 sentimeter di tangan kiri," ungkap AKP Aksarudin.

    Aksi brutal SF tak berhenti di situ. Ia bahkan mencoba mendekati imam masjid, diduga dengan niat melukai. 

    Namun, situasi berhasil diredam berkat kesigapan ibu kandung pelaku. Dengan penuh keberanian, sang ibu memeluk erat SF, menghentikan aksinya yang semakin membahayakan.

    Para jamaah yang menyaksikan kejadian itu segera bergerak cepat. Mereka berhasil melumpuhkan SF dan mengamankan senjata tajam yang dibawanya. 

    Polisi yang mendapat laporan segera tiba di lokasi dan mengamankan pelaku beserta barang bukti.

    Dari hasil penyelidikan dan rekaman CCTV, diketahui bahwa SF membawa senjata tajam tanpa izin. Perbuatannya melanggar Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951.

    "Kami menyita barang bukti berupa satu bilah parang dengan gagang coklat sepanjang 45 sentimeter, satu bilah pisau penusuk dengan panjang 17 semtimeter, serta satu bungkus kalender," tambahnya.

    Saat ini, SF telah diamankan di Polsek Sungai Pinang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi terus mendalami motif pelaku dan kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain.

    "Kami akan terus melakukan upaya penegakan hukum demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, terutama di tempat ibadah dan ruang publik," tegasnya.

    (Sf/Rs)

    Seputar Kaltim

    Ngamuk Bawa Sajam Saat Tarawih, Pria di Damanhuri Samarinda Dibekuk Polisi

    Penulis:Maulana|Redaktur:Rusdianti
    05 Maret 2025 pukul 15:11 WITA

    Pelaku beserta barang bukti yang dimiliki oleh pelaku yang bikin onar saat terawih. (Kolase oleh seputarfakta.com)

    Samarinda - Suasana khusyuk salat tarawih di Masjid Baitul Arif, Jalan Damanhuri, Samarinda, mendadak mencekam. 

    Seorang pria berinisial SF berusia 48 tahun membuat onar dengan mengacungkan dua bilah senjata tajam, pada Senin (3/3/2025) malam. 

    Aksi nekat pelaku sontak membuat para jamaah yang sedang beribadah tunggang langgang.

    Kapolsek Sungai Pinang, AKP Aksarudin Adam mengungkapkan, peristiwa menegangkan itu terjadi sekitar pukul 20.00 WITA. 

    Saat itu, para jamaah sedang khusyuk melaksanakan salat tarawih. Tiba-tiba, SF datang dengan berteriak-teriak, memecah keheningan malam dan membuat gaduh suasana masjid.

    "Pelaku masuk melalui pintu samping dan langsung mengacungkan sebilah parang sepanjang 45 sentimeter di tangan kanan dan sebilah pisau penusuk sepanjang 17 sentimeter di tangan kiri," ungkap AKP Aksarudin.

    Aksi brutal SF tak berhenti di situ. Ia bahkan mencoba mendekati imam masjid, diduga dengan niat melukai. 

    Namun, situasi berhasil diredam berkat kesigapan ibu kandung pelaku. Dengan penuh keberanian, sang ibu memeluk erat SF, menghentikan aksinya yang semakin membahayakan.

    Para jamaah yang menyaksikan kejadian itu segera bergerak cepat. Mereka berhasil melumpuhkan SF dan mengamankan senjata tajam yang dibawanya. 

    Polisi yang mendapat laporan segera tiba di lokasi dan mengamankan pelaku beserta barang bukti.

    Dari hasil penyelidikan dan rekaman CCTV, diketahui bahwa SF membawa senjata tajam tanpa izin. Perbuatannya melanggar Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951.

    "Kami menyita barang bukti berupa satu bilah parang dengan gagang coklat sepanjang 45 sentimeter, satu bilah pisau penusuk dengan panjang 17 semtimeter, serta satu bungkus kalender," tambahnya.

    Saat ini, SF telah diamankan di Polsek Sungai Pinang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi terus mendalami motif pelaku dan kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain.

    "Kami akan terus melakukan upaya penegakan hukum demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, terutama di tempat ibadah dan ruang publik," tegasnya.

    (Sf/Rs)