Seputar Kaltim

    Ngaku Owner Online Shop, EM Berhasil Tipu Pelanggan Hingga Raup Keuntungan Rp45 Juta

    Penulis:Maya Sari|Redaktur:Buniyamin
    31 Januari 2024 pukul 19:19 WITA

    Tersangka EM (baju orange) saat meminta maaf kepada pelanggan online shop yang ditipunya, Rabu (31/1/2024). (Foto: Maya Sari/Seputarfakta.com)

    Balikpapan - Subdit Siber Krimsus Polda Kaltim berhasil mengungkap kasus penipuan data online yang dilakukan seorang wanita berinisial EM (33), warga Lumajang, Jawa Timur.

    Pengungkapan dilakukan berdasarkan laporan dari salah satu owner online shop di Balikpapan.

    EM berhasil diamankan Subdit Siber Krimsus Polda Kaltim pada Kamis (25/1/2024) lalu di kediamannya daerah Dusun Krajan Timur, Kabupaten Lumajang.

    "Berdasarkan laporan yang kami terima, pelaku melakukan aksinya sejak 2020 lalu, di mana pelaku melakukan duplikasi terhadap kegiatan jual beli online pada salah satu toko online shop di Balikpapan," ucap Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yusuf Sutejo saat konferense pers, Rabu (31/1/2024).

    Modusnya, pelaku mengaku sebagai admin online shop, sehingga pembeli melakukan pembayaran ke rekening pelaku, bukan kepada pemilik owner online shop.

    "Atas perbuatannya, owner online shop Balikpapan ini mengalami kerugian kurang lebih sekitar Rp45 juta dari 180 orang pelanggan," terangnya.

    Besaran yang diterima dari setiap pembelian memang tidak banyak, hanya sekitar Rp100 ribu sampai Rp300 ribu setiap pembelian.

    Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 51 Ayat 1 Jo Pasal 35 Undang-Undang RI nomor 19 tahun 2016 tentang informasi dan transaksi elektronik dengan ancaman 12 tahun penjara dan atau denda Rp12 miliar.

    (Sf/By)

    Seputar Kaltim

    Ngaku Owner Online Shop, EM Berhasil Tipu Pelanggan Hingga Raup Keuntungan Rp45 Juta

    Penulis:Maya Sari|Redaktur:Buniyamin
    31 Januari 2024 pukul 19:19 WITA

    Tersangka EM (baju orange) saat meminta maaf kepada pelanggan online shop yang ditipunya, Rabu (31/1/2024). (Foto: Maya Sari/Seputarfakta.com)

    Balikpapan - Subdit Siber Krimsus Polda Kaltim berhasil mengungkap kasus penipuan data online yang dilakukan seorang wanita berinisial EM (33), warga Lumajang, Jawa Timur.

    Pengungkapan dilakukan berdasarkan laporan dari salah satu owner online shop di Balikpapan.

    EM berhasil diamankan Subdit Siber Krimsus Polda Kaltim pada Kamis (25/1/2024) lalu di kediamannya daerah Dusun Krajan Timur, Kabupaten Lumajang.

    "Berdasarkan laporan yang kami terima, pelaku melakukan aksinya sejak 2020 lalu, di mana pelaku melakukan duplikasi terhadap kegiatan jual beli online pada salah satu toko online shop di Balikpapan," ucap Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yusuf Sutejo saat konferense pers, Rabu (31/1/2024).

    Modusnya, pelaku mengaku sebagai admin online shop, sehingga pembeli melakukan pembayaran ke rekening pelaku, bukan kepada pemilik owner online shop.

    "Atas perbuatannya, owner online shop Balikpapan ini mengalami kerugian kurang lebih sekitar Rp45 juta dari 180 orang pelanggan," terangnya.

    Besaran yang diterima dari setiap pembelian memang tidak banyak, hanya sekitar Rp100 ribu sampai Rp300 ribu setiap pembelian.

    Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 51 Ayat 1 Jo Pasal 35 Undang-Undang RI nomor 19 tahun 2016 tentang informasi dan transaksi elektronik dengan ancaman 12 tahun penjara dan atau denda Rp12 miliar.

    (Sf/By)