Seputar Kaltim

    Nelayan Kutim Terima 547 e-Pas Kecil, Legalitas Kapal Perikanan Kian Tertata

    Penulis:Lisda|Redaktur:Lodya A
    06 Agustus 2026 pukul 11:14 WITA

    Penyerahan simbolis dokumen elektronik Pas Kecil (e-Pas Kecil) kepada perwakilan nelayan di Hotel Royal Victoria, Sangatta, (Foto: Lisda/seputarfakta.com)

    Sangatta – Sebanyak 547 nelayan di Kabupaten Kutai Timur (Kutim) telah menerima dokumen elektronik Pas Kecil (e-Pas Kecil) sebagai bukti legalitas kapal perikanan berukuran kecil.

    Penerbitan dokumen tersebut merupakan hasil kolaborasi Dinas Perikanan Kutim, Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kalimantan Timur (Kaltim), serta Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP).

    Penyerahan simbolis dokumen dilakukan kepada perwakilan nelayan dalam kegiatan yang berlangsung di Ruang Pelangi Hotel Royal Victoria, Sangatta, Rabu (5/8/2026).

    Kepala Dinas Perikanan Kutim, Yuliansyah mengatakan penerbitan e-Pas Kecil dilakukan untuk memperkuat legalitas kapal nelayan kecil serta menata administrasi sektor perikanan.

    "Sejak 2021 hingga 2026, sinergi lintas instansi telah memfasilitasi penerbitan 547 dokumen e-Pas Kecil bagi nelayan di Kutai Timur," ujar Yuliansyah. 

    Ia mengatakan, e-Pas Kecil merupakan dokumen resmi negara yang menjadi identitas hukum kapal perikanan berukuran kecil. Dokumen tersebut juga menjadi salah satu persyaratan penting dalam pengurusan perizinan, serta memberikan kepastian hukum bagi nelayan saat menjalankan aktivitas penangkapan ikan.

    "Hal ini memberikan kepastian dalam menjalankan kegiatan operasi penangkapan ikan, sekaligus mendukung perlindungan serta pembinaan terhadap nelayan kecil," katanya.

    Penyerahan e-Pas Kecil merupakan bagian dari program yang telah berlangsung sejak 2021 dan hingga kini telah menjangkau 547 nelayan di Kutim.

    (Sf/Lo)

    Seputar Kaltim

    Nelayan Kutim Terima 547 e-Pas Kecil, Legalitas Kapal Perikanan Kian Tertata

    Penulis:Lisda|Redaktur:Lodya A
    06 Agustus 2026 pukul 11:14 WITA

    Penyerahan simbolis dokumen elektronik Pas Kecil (e-Pas Kecil) kepada perwakilan nelayan di Hotel Royal Victoria, Sangatta, (Foto: Lisda/seputarfakta.com)

    Sangatta – Sebanyak 547 nelayan di Kabupaten Kutai Timur (Kutim) telah menerima dokumen elektronik Pas Kecil (e-Pas Kecil) sebagai bukti legalitas kapal perikanan berukuran kecil.

    Penerbitan dokumen tersebut merupakan hasil kolaborasi Dinas Perikanan Kutim, Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kalimantan Timur (Kaltim), serta Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP).

    Penyerahan simbolis dokumen dilakukan kepada perwakilan nelayan dalam kegiatan yang berlangsung di Ruang Pelangi Hotel Royal Victoria, Sangatta, Rabu (5/8/2026).

    Kepala Dinas Perikanan Kutim, Yuliansyah mengatakan penerbitan e-Pas Kecil dilakukan untuk memperkuat legalitas kapal nelayan kecil serta menata administrasi sektor perikanan.

    "Sejak 2021 hingga 2026, sinergi lintas instansi telah memfasilitasi penerbitan 547 dokumen e-Pas Kecil bagi nelayan di Kutai Timur," ujar Yuliansyah. 

    Ia mengatakan, e-Pas Kecil merupakan dokumen resmi negara yang menjadi identitas hukum kapal perikanan berukuran kecil. Dokumen tersebut juga menjadi salah satu persyaratan penting dalam pengurusan perizinan, serta memberikan kepastian hukum bagi nelayan saat menjalankan aktivitas penangkapan ikan.

    "Hal ini memberikan kepastian dalam menjalankan kegiatan operasi penangkapan ikan, sekaligus mendukung perlindungan serta pembinaan terhadap nelayan kecil," katanya.

    Penyerahan e-Pas Kecil merupakan bagian dari program yang telah berlangsung sejak 2021 dan hingga kini telah menjangkau 547 nelayan di Kutim.

    (Sf/Lo)