Seputar Kaltim

    Nekat Rampas Perhiasan Pemilik Warung, Pria di Sepaku Dibekuk Polisi 

    Penulis:Cindy|Redaktur:Lodya A
    16 Juni 2026 pukul 13:14 WITA

    Tersangka YN saat diamankan pihak kepolisian. (Dok Humas Polres PPU)

    Penajam - Kurang dari sepekan sejak laporan diterima, Satreskrim Polres Penajam Paser Utara (PPU) bersama Unit Reskrim Polsek Sepaku berhasil membekuk seorang pria berinisial YN (32) yang diduga melakukan pencurian dengan kekerasan (curas) terhadap pemilik warung sembako di Kecamatan Sepaku.

    Penangkapan dilakukan pada Minggu (14/6/2026) sekitar pukul 17.00 WITA setelah polisi melakukan penyelidikan atas laporan yang masuk pada 11 Juni 2026. Pelaku diamankan di kediamannya di Desa Bumi Harapan tanpa perlawanan.

    Kasus bermula di sebuah warung sembako di Jalan Bougenvile RT 002, Desa Bumi Harapan, Kecamatan Sepaku. Korban berinisial S (58), yang sehari-hari menjalankan usaha warung, didatangi pelaku dengan alasan membeli air mineral isi ulang.

    Namun berdasarkan hasil penyelidikan, saat berada di lokasi pelaku diduga melihat korban mengenakan gelang emas dan kemudian muncul niat mengambil perhiasan tersebut dengan cara melawan hukum. Peristiwa itu sempat memicu keresahan warga sekitar.

    Menindaklanjuti laporan korban, tim gabungan Satreskrim Polres PPU dan Reskrim Polsek Sepaku langsung bergerak mengumpulkan keterangan saksi, serta menelusuri identitas terduga pelaku hingga akhirnya keberadaannya berhasil diketahui.

    Kasat Reskrim Polres PPU, AKP Handry Dwi Azhari mengatakan pengungkapan tersebut menjadi bagian dari respons cepat kepolisian terhadap laporan masyarakat.

    "Setelah menerima laporan, personel langsung bergerak melakukan penyelidikan secara intensif. Dari hasil pemeriksaan saksi dan pengumpulan alat bukti, identitas pelaku berhasil diketahui hingga akhirnya dapat diamankan," ujarnya.

    Dari pemeriksaan awal, pelaku mengaku nekat melakukan aksinya karena alasan ekonomi. Polisi menyebut yang bersangkutan memiliki beban utang di koperasi maupun perbankan.

    Saat ini tersangka telah diamankan di Polres PPU untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 479 ayat (1) dan (2) KUHP tentang pencurian yang didahului, disertai atau diikuti kekerasan maupun ancaman kekerasan dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.

    Polres PPU juga mengimbau masyarakat segera melapor apabila mengalami atau mengetahui tindak kriminal agar penanganan dapat dilakukan lebih cepat.

    (Sf/Lo)

    Seputar Kaltim

    Nekat Rampas Perhiasan Pemilik Warung, Pria di Sepaku Dibekuk Polisi 

    Penulis:Cindy|Redaktur:Lodya A
    16 Juni 2026 pukul 13:14 WITA

    Tersangka YN saat diamankan pihak kepolisian. (Dok Humas Polres PPU)

    Penajam - Kurang dari sepekan sejak laporan diterima, Satreskrim Polres Penajam Paser Utara (PPU) bersama Unit Reskrim Polsek Sepaku berhasil membekuk seorang pria berinisial YN (32) yang diduga melakukan pencurian dengan kekerasan (curas) terhadap pemilik warung sembako di Kecamatan Sepaku.

    Penangkapan dilakukan pada Minggu (14/6/2026) sekitar pukul 17.00 WITA setelah polisi melakukan penyelidikan atas laporan yang masuk pada 11 Juni 2026. Pelaku diamankan di kediamannya di Desa Bumi Harapan tanpa perlawanan.

    Kasus bermula di sebuah warung sembako di Jalan Bougenvile RT 002, Desa Bumi Harapan, Kecamatan Sepaku. Korban berinisial S (58), yang sehari-hari menjalankan usaha warung, didatangi pelaku dengan alasan membeli air mineral isi ulang.

    Namun berdasarkan hasil penyelidikan, saat berada di lokasi pelaku diduga melihat korban mengenakan gelang emas dan kemudian muncul niat mengambil perhiasan tersebut dengan cara melawan hukum. Peristiwa itu sempat memicu keresahan warga sekitar.

    Menindaklanjuti laporan korban, tim gabungan Satreskrim Polres PPU dan Reskrim Polsek Sepaku langsung bergerak mengumpulkan keterangan saksi, serta menelusuri identitas terduga pelaku hingga akhirnya keberadaannya berhasil diketahui.

    Kasat Reskrim Polres PPU, AKP Handry Dwi Azhari mengatakan pengungkapan tersebut menjadi bagian dari respons cepat kepolisian terhadap laporan masyarakat.

    "Setelah menerima laporan, personel langsung bergerak melakukan penyelidikan secara intensif. Dari hasil pemeriksaan saksi dan pengumpulan alat bukti, identitas pelaku berhasil diketahui hingga akhirnya dapat diamankan," ujarnya.

    Dari pemeriksaan awal, pelaku mengaku nekat melakukan aksinya karena alasan ekonomi. Polisi menyebut yang bersangkutan memiliki beban utang di koperasi maupun perbankan.

    Saat ini tersangka telah diamankan di Polres PPU untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 479 ayat (1) dan (2) KUHP tentang pencurian yang didahului, disertai atau diikuti kekerasan maupun ancaman kekerasan dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.

    Polres PPU juga mengimbau masyarakat segera melapor apabila mengalami atau mengetahui tindak kriminal agar penanganan dapat dilakukan lebih cepat.

    (Sf/Lo)