Cari disini...
Seputar Kaltim
Barang bukti yang diamankan Polres Paser. (Foto: Humas Polres Paser)
Tana Paser - Seorang pria berinisial S (34) diamankan Polres Paser setelah diduga melakukan tindak pidana pencurian di Desa Seniung Jaya, Kecamatan Paser Belengkong, Kamis (28/6/2026).
Aksi pembobolan diketahui setelah pemilik rumah yang saat pulang mendapati rumah, kamar serta lemari pakaian dalam keadaan berantakan.
Korban yang melihat kondisi rumah yang sudah berantakan lantas melakukan pengecekan terhadap sejumlah barang berharga yang ia miliki.
Setelah melakukan pengecekan, korban mendapati sejumlah barang berharga miliknya telah hilang seperti emas, celengan berisi uang tunai, serta satu unit laptop Lenovo.
"Setelah mendapat laporan kami menurunkan tim ke lapangan guna melakukan penyelidikan," kata Kasat Reskrim Polres Paser, AKP Yoshimata Judoningrat Surya Manggala, Rabu (10/6/2026).
Berdasarkan hasil penyelidikan, tim berhasil mendapat informasi tentang seseorang mencurigakan dan menawarkan laptop.
Mendapat informasi itu, tim kemudian bergegas ke lokasi dan mendapati pelaku di sebuah bengkel motor Kecamatan Tanah Grogot sekitar pukul 11.45 Wita.
"Ketika diinterogasi pelaku mengakui perbuatannya," tambahnya.
Dari tangan pelaku, tim mengamankan barang bukti berupa perhiasan emas, dua unit laptop merk Lenovo dan Acer, uang tunai Rp2.827.000 dan satu buah linggis yang diduga digunakan sewaktu menjalankan aksi pencurian.
Pelaku dijerat dengan Pasal 477 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP dengan ancaman hukuman pidana maksimal tujuh tahun.
"Pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polres Paser untuk mengikuti proses hukum lebih lanjut," tutupnya.
(Sf/Rs)
Cari disini...
Seputar Kaltim

Barang bukti yang diamankan Polres Paser. (Foto: Humas Polres Paser)
Tana Paser - Seorang pria berinisial S (34) diamankan Polres Paser setelah diduga melakukan tindak pidana pencurian di Desa Seniung Jaya, Kecamatan Paser Belengkong, Kamis (28/6/2026).
Aksi pembobolan diketahui setelah pemilik rumah yang saat pulang mendapati rumah, kamar serta lemari pakaian dalam keadaan berantakan.
Korban yang melihat kondisi rumah yang sudah berantakan lantas melakukan pengecekan terhadap sejumlah barang berharga yang ia miliki.
Setelah melakukan pengecekan, korban mendapati sejumlah barang berharga miliknya telah hilang seperti emas, celengan berisi uang tunai, serta satu unit laptop Lenovo.
"Setelah mendapat laporan kami menurunkan tim ke lapangan guna melakukan penyelidikan," kata Kasat Reskrim Polres Paser, AKP Yoshimata Judoningrat Surya Manggala, Rabu (10/6/2026).
Berdasarkan hasil penyelidikan, tim berhasil mendapat informasi tentang seseorang mencurigakan dan menawarkan laptop.
Mendapat informasi itu, tim kemudian bergegas ke lokasi dan mendapati pelaku di sebuah bengkel motor Kecamatan Tanah Grogot sekitar pukul 11.45 Wita.
"Ketika diinterogasi pelaku mengakui perbuatannya," tambahnya.
Dari tangan pelaku, tim mengamankan barang bukti berupa perhiasan emas, dua unit laptop merk Lenovo dan Acer, uang tunai Rp2.827.000 dan satu buah linggis yang diduga digunakan sewaktu menjalankan aksi pencurian.
Pelaku dijerat dengan Pasal 477 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP dengan ancaman hukuman pidana maksimal tujuh tahun.
"Pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polres Paser untuk mengikuti proses hukum lebih lanjut," tutupnya.
(Sf/Rs)