Seputar Kaltim

    Nekat Bobol Bangunan Sarang Walet Warga, Lima Pelaku Diamankan Polisi

    Penulis:Padliannor|Redaktur:Rusdianto
    21 Mei 2026 pukul 21:33 WITA

    Salah satu barang bukti yang diamankan Polsek Long Ikis. (Foto: Humas Polres Paser)

    Tana Paser - Polres Paser berhasil mengamankan lima orang terduga pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) pembobolan gedung sarang walet di Desa Pait, Kecamatan Long Ikis, Paser.

    Pengungkapan kasus itu bermula dari laporan korban yaitu Suwarjo (65) yang mengetahui gedung sarang waletnya berhasil dibobol oleh para pelaku pada Jumat 15 Mei 2026 sekitar pukul 03.00 dinihari.

    Mengetahui hal tersebut, lantas korban melaporkan kejadian itu kepada Polsek Long Ikis keesokan harinya, Sabtu 16 Mei 2026.

    Kapolsek Long Ikis, Iptu Slamet Hafidin membenarkan adanya pengungkapan kasus tersebut. Ia menjelaskan, setelah mendapatkan laporan pihaknya bergegas menurunkan tim ke lapangan guna melakukan penyelidikan lebih lanjut.

    "Benar, ada lima orang yang diamankan atas dugaan pembobolan gedung sarang walet di Kecamatan Long Ikis," kata Iptu Slamet Hafidin, Kamis (21/5/2026).

    Pembobolan yang dilakukan para pelaku tidak hanya merusak bangunan namun juga sampai memanen hasil sarang walet dan membawa sejumlah barang berharga seperti aki dan perlengkapan lain di lokasi kejadian.

    Dari hasil penyelidikan, tim berhasil mengamankan dua orang pelaku sebelum akhirnya kembali mengamankan tiga lainnya setelah melakukan pengembangan dari kasus tersebut.

    Pelaku yang diamankan diantaranya, RMH (26) AF alias U (22), SA (44), H (48) dan RH (26). Para pelaku diduga melakukan pembobolan terhadap gedung itu menggunakan obeng dan memanen memakai parang yang mereka bawa.

    Dari tangan pelaku, tim berhasil mengamankan barang bukti berupa satu buah linggis, satu buah aki merk Yuasa dan satu set gagang pintu.

    Pelaku diduga melanggar Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan terancam pidana penjara sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. 

    "Pelaku dan barang bukti telah diamankan untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut," ujarnya.

    (Sf/Rs)

    Seputar Kaltim

    Nekat Bobol Bangunan Sarang Walet Warga, Lima Pelaku Diamankan Polisi

    Penulis:Padliannor|Redaktur:Rusdianto
    21 Mei 2026 pukul 21:33 WITA

    Salah satu barang bukti yang diamankan Polsek Long Ikis. (Foto: Humas Polres Paser)

    Tana Paser - Polres Paser berhasil mengamankan lima orang terduga pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) pembobolan gedung sarang walet di Desa Pait, Kecamatan Long Ikis, Paser.

    Pengungkapan kasus itu bermula dari laporan korban yaitu Suwarjo (65) yang mengetahui gedung sarang waletnya berhasil dibobol oleh para pelaku pada Jumat 15 Mei 2026 sekitar pukul 03.00 dinihari.

    Mengetahui hal tersebut, lantas korban melaporkan kejadian itu kepada Polsek Long Ikis keesokan harinya, Sabtu 16 Mei 2026.

    Kapolsek Long Ikis, Iptu Slamet Hafidin membenarkan adanya pengungkapan kasus tersebut. Ia menjelaskan, setelah mendapatkan laporan pihaknya bergegas menurunkan tim ke lapangan guna melakukan penyelidikan lebih lanjut.

    "Benar, ada lima orang yang diamankan atas dugaan pembobolan gedung sarang walet di Kecamatan Long Ikis," kata Iptu Slamet Hafidin, Kamis (21/5/2026).

    Pembobolan yang dilakukan para pelaku tidak hanya merusak bangunan namun juga sampai memanen hasil sarang walet dan membawa sejumlah barang berharga seperti aki dan perlengkapan lain di lokasi kejadian.

    Dari hasil penyelidikan, tim berhasil mengamankan dua orang pelaku sebelum akhirnya kembali mengamankan tiga lainnya setelah melakukan pengembangan dari kasus tersebut.

    Pelaku yang diamankan diantaranya, RMH (26) AF alias U (22), SA (44), H (48) dan RH (26). Para pelaku diduga melakukan pembobolan terhadap gedung itu menggunakan obeng dan memanen memakai parang yang mereka bawa.

    Dari tangan pelaku, tim berhasil mengamankan barang bukti berupa satu buah linggis, satu buah aki merk Yuasa dan satu set gagang pintu.

    Pelaku diduga melanggar Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan terancam pidana penjara sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. 

    "Pelaku dan barang bukti telah diamankan untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut," ujarnya.

    (Sf/Rs)