Cari disini...
Seputar Kaltim
menyerahkan dua tersangka beserta barang bukti kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim. (Foto: Ditreskrimsus Polda Kaltim)
Balikpapan – Dugaan korupsi pengelolaan anggaran pendidikan dan pelatihan keterampilan, bagi pencari kerja di UPTD Balai Latihan Kerja Industri (BLKI) Balikpapan memasuki babak baru.
Penyidik Subdit III/Tipidkor Ditreskrimsus Polda Kaltim menyerahkan dua tersangka beserta barang bukti kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim. Penyerahan tahap II itu dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejati Kaltim.
“Kedua tersangka masing-masing berinisial S, yang merupakan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan YL selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK),” ucap Dirreskrimsus Polda Kaltim, Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas melalui Kasubdit III/Tipidkor, AKBP Kadek Adi Budi Astawa kepada awak media, Sabtu (29/8/2026).
Perkara ini berkaitan dengan dugaan penyimpangan belanja operasi program pendidikan dan pelatihan keterampilan bagi pencari kerja, berdasarkan klaster kompetensi pada APBD UPTD BLKI Balikpapan tahun anggaran 2023 dan 2024.
“Berdasarkan hasil perhitungan BPKP Perwakilan Provinsi Kaltim, dugaan penyimpangan tersebut menyebabkan kerugian negara mencapai Rp8.922.767.429,58,” terangnya.
Kasus dugaan korupsi ini bermula dari pengelolaan anggaran belanja operasi untuk pelaksanaan pendidikan dan pelatihan keterampilan di BLKI Balikpapan.
Pada 2023, anggaran yang dialokasikan untuk kegiatan tersebut mencapai Rp12.848.745.051. Sementara pada 2024, anggarannya kembali dialokasikan sebesar Rp12.896.312.493.
“Jika digabungkan, total anggaran belanja operasi untuk program tersebut selama dua tahun mencapai Rp25.745.057.544,” merincikan.
Dalam prosesnya, penyidik menemukan dugaan penyimpangan dalam mekanisme pengadaan sejumlah kebutuhan pelatihan.
Pada Januari 2023, S yang ketika itu menjabat sebagai Kepala BLKI Balikpapan sekaligus KPA menggelar rapat bersama staf BLKI, para instruktur, serta seorang perwakilan dari PT KI.
“Rapat tersebut membahas kebutuhan bahan pelatihan yang akan digunakan masing-masing instruktur, termasuk pelaksanaan pelatihan alat berat,” imbuhnya.
Dalam rapat itu, S disebut memutuskan agar pengadaan bahan pelatihan dilakukan oleh masing-masing instruktur. Para instruktur kemudian diminta mengajukan kebutuhan anggaran kepada S.
Menurut penyidik, mekanisme tersebut tidak sesuai dengan ketentuan karena pengadaan bahan pelatihan seharusnya dilakukan melalui pihak ketiga.
“S kemudian meminta bantuan YL selaku PPTK untuk mencari perusahaan yang dapat digunakan dalam kerja sama pengadaan. Perusahaan yang digunakan dalam proses tersebut disebut akan mendapatkan fee sebesar 5 persen dari nilai kontrak,” paparnya.
Pola yang sama, menurut penyidik, kemudian diterapkan pada sejumlah kebutuhan lain dalam kegiatan pelatihan. Di antaranya pengadaan bahan pelatihan, konsumsi, bahan cetak, alat tulis kantor (ATK), seragam, sertifikasi, hingga pembayaran honorarium instruktur.
Pada 2024, pola pengelolaan belanja operasi tersebut disebut kembali dilakukan dengan mekanisme serupa. Khusus untuk pengadaan atau belanja sertifikasi, seluruh kegiatan dilaksanakan melalui PT KI.
“Dari rangkaian dugaan penyimpangan tersebut, BPKP Perwakilan Provinsi Kaltim menghitung kerugian negara sebesar Rp8.922.767.429,58,” tuturnya.
Dugaan penyimpangan dalam pengelolaan anggaran tersebut kemudian ditindaklanjuti Subdit III/Tipidkor Ditreskrimsus Polda Kaltim melalui proses penyelidikan dan penyidikan.
Penanganan perkara dituangkan dalam dua laporan polisi, yakni LP/A/13/V/2025/SPKT.Ditreskrimsus/Polda Kaltim tanggal 28 Mei 2025 dan LP/A/24/X/2025/SPKT.Ditreskrimsus/Polda Kaltim tanggal 1 Oktober 2025.
“Setelah jaksa menyatakan berkas perkara lengkap atau P-21, penyidik Polda Kaltim menyerahkan S dan YL beserta barang bukti kepada Kejati Kaltim pada tahap II, Kamis (26/8/2026),” ungkapnya.
Dengan penyerahan tersebut, kewenangan penanganan perkara selanjutnya berada pada jaksa penuntut umum. Perkara akan memasuki tahap penuntutan hingga persidangan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
(Sf/Lo)
Cari disini...
Seputar Kaltim

menyerahkan dua tersangka beserta barang bukti kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim. (Foto: Ditreskrimsus Polda Kaltim)
Balikpapan – Dugaan korupsi pengelolaan anggaran pendidikan dan pelatihan keterampilan, bagi pencari kerja di UPTD Balai Latihan Kerja Industri (BLKI) Balikpapan memasuki babak baru.
Penyidik Subdit III/Tipidkor Ditreskrimsus Polda Kaltim menyerahkan dua tersangka beserta barang bukti kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim. Penyerahan tahap II itu dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejati Kaltim.
“Kedua tersangka masing-masing berinisial S, yang merupakan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan YL selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK),” ucap Dirreskrimsus Polda Kaltim, Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas melalui Kasubdit III/Tipidkor, AKBP Kadek Adi Budi Astawa kepada awak media, Sabtu (29/8/2026).
Perkara ini berkaitan dengan dugaan penyimpangan belanja operasi program pendidikan dan pelatihan keterampilan bagi pencari kerja, berdasarkan klaster kompetensi pada APBD UPTD BLKI Balikpapan tahun anggaran 2023 dan 2024.
“Berdasarkan hasil perhitungan BPKP Perwakilan Provinsi Kaltim, dugaan penyimpangan tersebut menyebabkan kerugian negara mencapai Rp8.922.767.429,58,” terangnya.
Kasus dugaan korupsi ini bermula dari pengelolaan anggaran belanja operasi untuk pelaksanaan pendidikan dan pelatihan keterampilan di BLKI Balikpapan.
Pada 2023, anggaran yang dialokasikan untuk kegiatan tersebut mencapai Rp12.848.745.051. Sementara pada 2024, anggarannya kembali dialokasikan sebesar Rp12.896.312.493.
“Jika digabungkan, total anggaran belanja operasi untuk program tersebut selama dua tahun mencapai Rp25.745.057.544,” merincikan.
Dalam prosesnya, penyidik menemukan dugaan penyimpangan dalam mekanisme pengadaan sejumlah kebutuhan pelatihan.
Pada Januari 2023, S yang ketika itu menjabat sebagai Kepala BLKI Balikpapan sekaligus KPA menggelar rapat bersama staf BLKI, para instruktur, serta seorang perwakilan dari PT KI.
“Rapat tersebut membahas kebutuhan bahan pelatihan yang akan digunakan masing-masing instruktur, termasuk pelaksanaan pelatihan alat berat,” imbuhnya.
Dalam rapat itu, S disebut memutuskan agar pengadaan bahan pelatihan dilakukan oleh masing-masing instruktur. Para instruktur kemudian diminta mengajukan kebutuhan anggaran kepada S.
Menurut penyidik, mekanisme tersebut tidak sesuai dengan ketentuan karena pengadaan bahan pelatihan seharusnya dilakukan melalui pihak ketiga.
“S kemudian meminta bantuan YL selaku PPTK untuk mencari perusahaan yang dapat digunakan dalam kerja sama pengadaan. Perusahaan yang digunakan dalam proses tersebut disebut akan mendapatkan fee sebesar 5 persen dari nilai kontrak,” paparnya.
Pola yang sama, menurut penyidik, kemudian diterapkan pada sejumlah kebutuhan lain dalam kegiatan pelatihan. Di antaranya pengadaan bahan pelatihan, konsumsi, bahan cetak, alat tulis kantor (ATK), seragam, sertifikasi, hingga pembayaran honorarium instruktur.
Pada 2024, pola pengelolaan belanja operasi tersebut disebut kembali dilakukan dengan mekanisme serupa. Khusus untuk pengadaan atau belanja sertifikasi, seluruh kegiatan dilaksanakan melalui PT KI.
“Dari rangkaian dugaan penyimpangan tersebut, BPKP Perwakilan Provinsi Kaltim menghitung kerugian negara sebesar Rp8.922.767.429,58,” tuturnya.
Dugaan penyimpangan dalam pengelolaan anggaran tersebut kemudian ditindaklanjuti Subdit III/Tipidkor Ditreskrimsus Polda Kaltim melalui proses penyelidikan dan penyidikan.
Penanganan perkara dituangkan dalam dua laporan polisi, yakni LP/A/13/V/2025/SPKT.Ditreskrimsus/Polda Kaltim tanggal 28 Mei 2025 dan LP/A/24/X/2025/SPKT.Ditreskrimsus/Polda Kaltim tanggal 1 Oktober 2025.
“Setelah jaksa menyatakan berkas perkara lengkap atau P-21, penyidik Polda Kaltim menyerahkan S dan YL beserta barang bukti kepada Kejati Kaltim pada tahap II, Kamis (26/8/2026),” ungkapnya.
Dengan penyerahan tersebut, kewenangan penanganan perkara selanjutnya berada pada jaksa penuntut umum. Perkara akan memasuki tahap penuntutan hingga persidangan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
(Sf/Lo)