Cari disini...
Seputar Kaltim
Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar di Ruang Rapat Gabungan Kantor DPRD Berau, Rabu (7/1/2026). (Foto: Baiq Eliana/seputarfakta.com)
Tanjung Redeb - Sebanyak 151 tenaga honorer non-database dari berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kabupaten Berau mengeluh ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Berau untuk mencari kepastian nasib setelah tidak lolos seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan belum terakomodir dalam skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Mayoritas honorer tersebut telah mengabdi lebih dari dua tahun dan kini terancam kehilangan pekerjaan seiring berakhirnya penataan pegawai non-ASN sesuai kebijakan pemerintah pusat. Aspirasi para honorer disampaikan oleh sejumlah perwakilan aliansi non-database dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar di Ruang Rapat Gabungan Kantor DPRD Berau, Rabu (7/1/2026).
Rapat tersebut dipimpin Wakil Ketua I DPRD Berau Subroto, didampingi Wakil Ketua II Sumadi, serta dihadiri anggota DPRD lintas komisi.
Koordinator Honorer, Ardi Wiranata, menyampaikan keresahan para honorer yang telah lama bekerja namun kini diminta berhenti.
"Harapan kami, honorer non-database yang sudah bekerja di atas dua tahun masih bisa diperjuangkan. Jangan sampai kami tiba-tiba kehilangan pekerjaan," kata Ardi.
Ia mengungkapkan, sebagian honorer bahkan telah diminta oleh instansi masing-masing untuk tidak lagi masuk kerja.
"Ada teman-teman yang sudah disetop dan diminta tidak turun dulu. Kami datang ke DPRD untuk meminta kejelasan apakah masih ada peluang untuk bekerja kembali," ujarnya.
Ardi mengatakan bahwa honorer non-database yang terdampak berasal dari hampir seluruh OPD di Berau, mulai dari Dinas Kesehatan, RSUD, Dinas PUPR, kecamatan, hingga instansi lainnya.
"Hampir semua instansi ada, dan rata-rata kami sudah bekerja lebih dari dua tahun," tuturnya.
Sementara itu, Wakil Ketua I DPRD Berau, Subroto menjelaskan bahwa RDP merupakan tindak lanjut dari Surat Menteri PANRB Nomor B/5645/SM.01.00/2025 tentang penyelesaian pegawai non-ASN serta implementasi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.
"Seluruh proses pengadaan ASN Tahun 2024 di Kabupaten Berau telah selesai dilaksanakan. Tidak ada lagi pendaftaran maupun pengusulan formasi tambahan," ujar Subroto.
Ia memaparkan, Pemerintah Kabupaten Berau telah mengangkat 358 CPNS, 1.462 PPPK Tahap I, 354 PPPK Tahap II, dan 1.546 PPPK paruh waktu dengan total 3.720 orang.
"Tapi kebijakan ini dinilai belum sepenuhnya menjawab persoalan honorer non-database," katanya.
Dirinya pun menegaskan, pihaknya di DPRD Berau berkomitmen untuk mengawal penyelesaian persoalan tenaga honorer non-database.
"Forum RDP menyepakati bahwa pemerintah daerah bersama DPRD akan terus mengupayakan solusi agar para honorer tidak sepenuhnya kehilangan kesempatan bekerja," ujarnya.
Subroto pun menyampaikan, sebagai langkah lanjutan maka Komisi I DPRD Berau akan memanggil OPD terkait serta Badan Kepegawaian untuk membahas skema penyelesaian yang lebih konkret.
"Dalam rapat tersebut juga disampaikan untuk 151 orang tenaga honorer non-database yang menenuhi syarat di prioritaskan mengikuti tes seleksi PPPK pada kesempatan berikutnya," tambahnya.
Oleh sebab itu, pertemuan dengan DPRD ini pun menjadi secercah harapan bagi para honorer di tengah ketidakpastian, agar pemerintah daerah dapat menghadirkan kebijakan transisi yang adil dan manusiawi bagi tenaga honorer yang telah lama mengabdi.
(Sf/Rs)
Cari disini...
Seputar Kaltim

Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar di Ruang Rapat Gabungan Kantor DPRD Berau, Rabu (7/1/2026). (Foto: Baiq Eliana/seputarfakta.com)
Tanjung Redeb - Sebanyak 151 tenaga honorer non-database dari berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kabupaten Berau mengeluh ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Berau untuk mencari kepastian nasib setelah tidak lolos seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan belum terakomodir dalam skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Mayoritas honorer tersebut telah mengabdi lebih dari dua tahun dan kini terancam kehilangan pekerjaan seiring berakhirnya penataan pegawai non-ASN sesuai kebijakan pemerintah pusat. Aspirasi para honorer disampaikan oleh sejumlah perwakilan aliansi non-database dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar di Ruang Rapat Gabungan Kantor DPRD Berau, Rabu (7/1/2026).
Rapat tersebut dipimpin Wakil Ketua I DPRD Berau Subroto, didampingi Wakil Ketua II Sumadi, serta dihadiri anggota DPRD lintas komisi.
Koordinator Honorer, Ardi Wiranata, menyampaikan keresahan para honorer yang telah lama bekerja namun kini diminta berhenti.
"Harapan kami, honorer non-database yang sudah bekerja di atas dua tahun masih bisa diperjuangkan. Jangan sampai kami tiba-tiba kehilangan pekerjaan," kata Ardi.
Ia mengungkapkan, sebagian honorer bahkan telah diminta oleh instansi masing-masing untuk tidak lagi masuk kerja.
"Ada teman-teman yang sudah disetop dan diminta tidak turun dulu. Kami datang ke DPRD untuk meminta kejelasan apakah masih ada peluang untuk bekerja kembali," ujarnya.
Ardi mengatakan bahwa honorer non-database yang terdampak berasal dari hampir seluruh OPD di Berau, mulai dari Dinas Kesehatan, RSUD, Dinas PUPR, kecamatan, hingga instansi lainnya.
"Hampir semua instansi ada, dan rata-rata kami sudah bekerja lebih dari dua tahun," tuturnya.
Sementara itu, Wakil Ketua I DPRD Berau, Subroto menjelaskan bahwa RDP merupakan tindak lanjut dari Surat Menteri PANRB Nomor B/5645/SM.01.00/2025 tentang penyelesaian pegawai non-ASN serta implementasi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.
"Seluruh proses pengadaan ASN Tahun 2024 di Kabupaten Berau telah selesai dilaksanakan. Tidak ada lagi pendaftaran maupun pengusulan formasi tambahan," ujar Subroto.
Ia memaparkan, Pemerintah Kabupaten Berau telah mengangkat 358 CPNS, 1.462 PPPK Tahap I, 354 PPPK Tahap II, dan 1.546 PPPK paruh waktu dengan total 3.720 orang.
"Tapi kebijakan ini dinilai belum sepenuhnya menjawab persoalan honorer non-database," katanya.
Dirinya pun menegaskan, pihaknya di DPRD Berau berkomitmen untuk mengawal penyelesaian persoalan tenaga honorer non-database.
"Forum RDP menyepakati bahwa pemerintah daerah bersama DPRD akan terus mengupayakan solusi agar para honorer tidak sepenuhnya kehilangan kesempatan bekerja," ujarnya.
Subroto pun menyampaikan, sebagai langkah lanjutan maka Komisi I DPRD Berau akan memanggil OPD terkait serta Badan Kepegawaian untuk membahas skema penyelesaian yang lebih konkret.
"Dalam rapat tersebut juga disampaikan untuk 151 orang tenaga honorer non-database yang menenuhi syarat di prioritaskan mengikuti tes seleksi PPPK pada kesempatan berikutnya," tambahnya.
Oleh sebab itu, pertemuan dengan DPRD ini pun menjadi secercah harapan bagi para honorer di tengah ketidakpastian, agar pemerintah daerah dapat menghadirkan kebijakan transisi yang adil dan manusiawi bagi tenaga honorer yang telah lama mengabdi.
(Sf/Rs)