Cari disini...
Seputar Kaltim
Plt Kadishut Kaltim, Mohamad Subiyantoro. (Foto: Maulana/Seputarfakta.com)
Samarinda - Kabar kurang sedap menghampiri ratusan tenaga honorer kehutanan atau Bakti Rimbawan di wilayah Kalimantan Timur (Kaltim).
Nasib ratusan pekerja ini kini berada di ujung tanduk imbas adanya penurunan anggaran Dana Bagi Hasil-Dana Reboisasi (DBH-DR).
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kehutanan (Kadishut) Kaltim, Mohamad Subiyantoro mengungkapkan fakta pahit bahwa anggaran yang ada tidak lagi mampu menampung seluruh tenaga kontrak yang tersebar di berbagai Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD).
Menurutnya, aturan penggunaan DBH-DR untuk belanja pegawai sangat ketat, dibatasi maksimal 10 persen. Ketika total anggaran DBH-DR mengalami penurunan, otomatis kuota untuk tenaga Bakti Rimbawan pun ikut terpangkas.
"Jadi begini, tenaga bakti rimbawan ini memang bukan ASN, tapi tenaga sektoral kehutanan. Aturannya jelas dibiayai DBH-DR dengan batasan maksimal 10 persen. Tentunya kalau ada pengurangan DBH-DR, tentu berimbas kepada itu," ujarnya.
Dampak dari pemangkasan anggaran ini cukup signifikan. Dari total sekitar 306 tenaga Bakti Rimbawan yang mengabdi di 20 UPTD se-Kaltim, dishut hanya memiliki kemampuan finansial untuk mempertahankan 109 orang saja pada 2026.
Konsekuensinya, ratusan tenaga kontrak yang selama ini berstatus Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (KKWT) harus kembali menghadapi meja seleksi.
"Sehingga dari 306-an yang tersebar di 20 UPTD se-Kaltim, tenaga bakti rimbawan ini kembali diseleksi dan diambil 109. Statusnya pun nanti tetap kontrak," jelasnya.
Jika tidak ada pengurangan DBH-DR, pihaknya tentu akan memperpanjang kontrak seluruh pegawainya. Namun kondisi fiskal berkata lain.
Pihak Dishut Kaltim sebenarnya sempat memutar otak untuk mencari solusi agar tidak ada pemutusan hubungan kerja.
Salah satu wacana yang muncul adalah mengurangi besaran honor yang diterima agar anggaran cukup untuk membiayai 300 orang.
Dalam hitung-hitungan kasar, terdapat selisih anggaran sekitar Rp1,3 miliar. Jika gaji dipotong sekitar Rp200.000-Rp300.000 per orang, mungkin kuota bisa ditambah. Namun opsi ini mentah karena menabrak aturan Upah Minimum Provinsi (UMP).
"Tapi kan tidak boleh di bawah UMP, itu pelanggaran. Sehingga inilah kondisi yang diterima," tegasnya.
Terkait nasib mereka untuk diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), Subiantoro menyebut penataan untuk 2025 sudah selesai.
Kini pihaknya telah menyampaikan analisis jabatan dan kekurangan pegawai di Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) ke pemerintah pusat.
"Kita sekarang tinggal menunggu dari Kemenpan apakah ada lagi kuota PPPK. Ini dievaluasi lagi," pungkasnya.
(Sf/Lo)
Cari disini...
Seputar Kaltim

Plt Kadishut Kaltim, Mohamad Subiyantoro. (Foto: Maulana/Seputarfakta.com)
Samarinda - Kabar kurang sedap menghampiri ratusan tenaga honorer kehutanan atau Bakti Rimbawan di wilayah Kalimantan Timur (Kaltim).
Nasib ratusan pekerja ini kini berada di ujung tanduk imbas adanya penurunan anggaran Dana Bagi Hasil-Dana Reboisasi (DBH-DR).
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kehutanan (Kadishut) Kaltim, Mohamad Subiyantoro mengungkapkan fakta pahit bahwa anggaran yang ada tidak lagi mampu menampung seluruh tenaga kontrak yang tersebar di berbagai Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD).
Menurutnya, aturan penggunaan DBH-DR untuk belanja pegawai sangat ketat, dibatasi maksimal 10 persen. Ketika total anggaran DBH-DR mengalami penurunan, otomatis kuota untuk tenaga Bakti Rimbawan pun ikut terpangkas.
"Jadi begini, tenaga bakti rimbawan ini memang bukan ASN, tapi tenaga sektoral kehutanan. Aturannya jelas dibiayai DBH-DR dengan batasan maksimal 10 persen. Tentunya kalau ada pengurangan DBH-DR, tentu berimbas kepada itu," ujarnya.
Dampak dari pemangkasan anggaran ini cukup signifikan. Dari total sekitar 306 tenaga Bakti Rimbawan yang mengabdi di 20 UPTD se-Kaltim, dishut hanya memiliki kemampuan finansial untuk mempertahankan 109 orang saja pada 2026.
Konsekuensinya, ratusan tenaga kontrak yang selama ini berstatus Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (KKWT) harus kembali menghadapi meja seleksi.
"Sehingga dari 306-an yang tersebar di 20 UPTD se-Kaltim, tenaga bakti rimbawan ini kembali diseleksi dan diambil 109. Statusnya pun nanti tetap kontrak," jelasnya.
Jika tidak ada pengurangan DBH-DR, pihaknya tentu akan memperpanjang kontrak seluruh pegawainya. Namun kondisi fiskal berkata lain.
Pihak Dishut Kaltim sebenarnya sempat memutar otak untuk mencari solusi agar tidak ada pemutusan hubungan kerja.
Salah satu wacana yang muncul adalah mengurangi besaran honor yang diterima agar anggaran cukup untuk membiayai 300 orang.
Dalam hitung-hitungan kasar, terdapat selisih anggaran sekitar Rp1,3 miliar. Jika gaji dipotong sekitar Rp200.000-Rp300.000 per orang, mungkin kuota bisa ditambah. Namun opsi ini mentah karena menabrak aturan Upah Minimum Provinsi (UMP).
"Tapi kan tidak boleh di bawah UMP, itu pelanggaran. Sehingga inilah kondisi yang diterima," tegasnya.
Terkait nasib mereka untuk diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), Subiantoro menyebut penataan untuk 2025 sudah selesai.
Kini pihaknya telah menyampaikan analisis jabatan dan kekurangan pegawai di Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) ke pemerintah pusat.
"Kita sekarang tinggal menunggu dari Kemenpan apakah ada lagi kuota PPPK. Ini dievaluasi lagi," pungkasnya.
(Sf/Lo)