Cari disini...
Seputarfakta.com - Maulana -
Seputar Kaltim
Jumpa pers LBH beberkan kejanggalan sidang kasus di Muara Kate. (Foto: LBH Samarinda)
Samarinda - Proses peradilan kasus dugaan pembunuhan yang menjerat pejuang lingkungan asal Muara Kate, Misran Toni, di Pengadilan Negeri Tanah Grogot terus menuai sorotan.
Tim Advokasi Lawan Rekayasa Kasus bersama LBH Samarinda menilai perkara ini memancarkan sinyal kuat adanya dugaan kriminalisasi, terlebih setelah dakwaan pembunuhan berencana dipastikan gugur namun terdakwa tetap dituntut 15 tahun penjara.
Dalam persidangan yang telah bergulir lebih dari 12 kali tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan bahwa unsur pembunuhan berencana sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP tidak terbukti.
Meski demikian, jaksa tetap menuntut Misran hukuman 15 tahun kurungan penjara dengan bersandar pada Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian.
Direktur LBH Samarinda, Fathul Huda, mengkritik keras dasar tuntutan tersebut. Menurutnya, argumentasi jaksa terkesan memaksakan kronologi sepihak dan hanya mengutip sebagian keterangan saksi.
Jaksa dinilai masih merujuk sepenuhnya pada Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kepolisian, alih-alih berpijak pada fakta hukum yang terungkap secara langsung di bawah sumpah selama persidangan berlangsung.
"Dari hasil investigasi yang kami lakukan secara independen, kami menyimpulkan bahwa Misran Toni bukan pelaku dalam peristiwa pembunuhan tersebut. Itulah yang menjadi dasar kami memberikan pendampingan hukum," tegas Fathul dalam keterangan persnya.
Dugaan rekayasa dan peradilan yang tidak berimbang ini semakin menguat dengan munculnya rentetan cacat prosedur sejak tahap penyidikan.
Fathul membeberkan, tim kuasa hukum bahkan sempat melakukan aksi walk out di persidangan lantaran hak terdakwa untuk memperoleh kelengkapan dokumen perkara dikebiri.
Dari sekitar 37 saksi yang diperiksa, kuasa hukum hanya menerima sebagian kecil salinan BAP. Hal ini dinilai sangat menyulitkan tim pembela dalam menyusun argumentasi hukum yang komprehensif.
Kejanggalan lain yang disoroti secara mendetail adalah dugaan manipulasi masa penahanan. Misran Toni diketahui sempat dibawa dan ditempatkan di rumah sakit jiwa selama delapan hari.
Merujuk pada aturan hukum, tim advokasi menilai masa penahanan Misran seharusnya sudah gugur atau berakhir saat itu. Ironisnya, tepat sehari sebelum berkas perkara dilimpahkan ke kejaksaan, penyidik kembali mengamankan sang pejuang lingkungan.
Tidak berhenti pada persoalan administrasi berkas, LBH Samarinda juga mempertanyakan asas keadilan penyidik yang dinilai tebang pilih.
Tim advokasi secara khusus menyoroti belum diperiksanya Panglima Jaji, sosok yang disebut-sebut sebagai koordinator hauling PT Mantimin.
Padahal, pihak tersebut disebut berada di lokasi kejadian pada 15 November 2024 silam, dan pemeriksaan terhadapnya sudah masuk dalam rekomendasi berbagai lembaga pengawas.
Namun hingga tahap akhir persidangan, sosok tersebut tidak pernah tersentuh proses hukum.
Kini, nasib Misran Toni tinggal menunggu ketukan palu keadilan. Rencananya, sidang lanjutan dengan agenda pembacaan nota pembelaan atau pledoi akan digelar pada 25 Maret 2026 mendatang.
Tim advokasi menaruh harapan besar agar majelis hakim dapat menilai perkara ini dengan kacamata objektif, melepaskan diri dari tuntutan yang dinilai cacat prosedur, dan memutus perkara murni berdasarkan kebenaran materiel di fakta persidangan.
(Sf/Rs)
Tim Editorial
Cari disini...
Seputarfakta.com - Maulana -
Seputar Kaltim

Jumpa pers LBH beberkan kejanggalan sidang kasus di Muara Kate. (Foto: LBH Samarinda)
Samarinda - Proses peradilan kasus dugaan pembunuhan yang menjerat pejuang lingkungan asal Muara Kate, Misran Toni, di Pengadilan Negeri Tanah Grogot terus menuai sorotan.
Tim Advokasi Lawan Rekayasa Kasus bersama LBH Samarinda menilai perkara ini memancarkan sinyal kuat adanya dugaan kriminalisasi, terlebih setelah dakwaan pembunuhan berencana dipastikan gugur namun terdakwa tetap dituntut 15 tahun penjara.
Dalam persidangan yang telah bergulir lebih dari 12 kali tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan bahwa unsur pembunuhan berencana sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP tidak terbukti.
Meski demikian, jaksa tetap menuntut Misran hukuman 15 tahun kurungan penjara dengan bersandar pada Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian.
Direktur LBH Samarinda, Fathul Huda, mengkritik keras dasar tuntutan tersebut. Menurutnya, argumentasi jaksa terkesan memaksakan kronologi sepihak dan hanya mengutip sebagian keterangan saksi.
Jaksa dinilai masih merujuk sepenuhnya pada Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kepolisian, alih-alih berpijak pada fakta hukum yang terungkap secara langsung di bawah sumpah selama persidangan berlangsung.
"Dari hasil investigasi yang kami lakukan secara independen, kami menyimpulkan bahwa Misran Toni bukan pelaku dalam peristiwa pembunuhan tersebut. Itulah yang menjadi dasar kami memberikan pendampingan hukum," tegas Fathul dalam keterangan persnya.
Dugaan rekayasa dan peradilan yang tidak berimbang ini semakin menguat dengan munculnya rentetan cacat prosedur sejak tahap penyidikan.
Fathul membeberkan, tim kuasa hukum bahkan sempat melakukan aksi walk out di persidangan lantaran hak terdakwa untuk memperoleh kelengkapan dokumen perkara dikebiri.
Dari sekitar 37 saksi yang diperiksa, kuasa hukum hanya menerima sebagian kecil salinan BAP. Hal ini dinilai sangat menyulitkan tim pembela dalam menyusun argumentasi hukum yang komprehensif.
Kejanggalan lain yang disoroti secara mendetail adalah dugaan manipulasi masa penahanan. Misran Toni diketahui sempat dibawa dan ditempatkan di rumah sakit jiwa selama delapan hari.
Merujuk pada aturan hukum, tim advokasi menilai masa penahanan Misran seharusnya sudah gugur atau berakhir saat itu. Ironisnya, tepat sehari sebelum berkas perkara dilimpahkan ke kejaksaan, penyidik kembali mengamankan sang pejuang lingkungan.
Tidak berhenti pada persoalan administrasi berkas, LBH Samarinda juga mempertanyakan asas keadilan penyidik yang dinilai tebang pilih.
Tim advokasi secara khusus menyoroti belum diperiksanya Panglima Jaji, sosok yang disebut-sebut sebagai koordinator hauling PT Mantimin.
Padahal, pihak tersebut disebut berada di lokasi kejadian pada 15 November 2024 silam, dan pemeriksaan terhadapnya sudah masuk dalam rekomendasi berbagai lembaga pengawas.
Namun hingga tahap akhir persidangan, sosok tersebut tidak pernah tersentuh proses hukum.
Kini, nasib Misran Toni tinggal menunggu ketukan palu keadilan. Rencananya, sidang lanjutan dengan agenda pembacaan nota pembelaan atau pledoi akan digelar pada 25 Maret 2026 mendatang.
Tim advokasi menaruh harapan besar agar majelis hakim dapat menilai perkara ini dengan kacamata objektif, melepaskan diri dari tuntutan yang dinilai cacat prosedur, dan memutus perkara murni berdasarkan kebenaran materiel di fakta persidangan.
(Sf/Rs)