Seputar Kaltim

    Nasib Gugatan Isran Noor-Hadi Mulyadi di MK Ditentukan Besok, Kubu Rudy-Seno Optimis Menang

    Penulis:Maulana|Redaktur:Marully Z
    04 Februari 2025 pukul 19:12 WITA

    Nasib Isran-Hadi dalam lanjutan sidang sengketa Pilgub Kaltim 2024. (Diedit oleh seputarfakta.com)

    Samarinda - Mahkamah Konstitusi (MK) akan menentukan nasib gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHPKada) yang diajukan pasangan calon gubernur dan calon wakil gubernur Kaltim, Isran Noor-Hadi Mulyadi. 

    Putusan atau ketetapan dari sengketa dengan nomor perkara 262/PHP.Gub-XXII/2025 ini akan dibacakan pada Rabu (5/2/2025) besok, pukul 19.30 WIB. Majelis Panel III MK akan memutuskan apakah gugatan tersebut memenuhi syarat untuk dilanjutkan ke tahap pembuktian atau tidak. 

    Tim kuasa hukum dari pasangan Rudy Mas'ud dan Seno Aji menyatakan optimisme mereka atas hasil putusan ini. Mereka menilai bahwa gugatan yang dilayangkan oleh Isran Noor dan Hadi Mulyadi masih lemah.

    Sidang putusan pendahuluan ini akan diselenggarakan di Gedung MK, Jakarta. Agus Amri, salah satu kuasa hukum Rudy-Seno, menyatakan pihaknya telah mempersiapkan segala kemungkinan.  "Tentu kami bersiap untuk semua kemungkinan. Tapi kami sangat optimis bahwa sidang ini akan berhenti pada putusan pendahuluan," ujarnya.

    Agus menjelaskan, timnya telah menjawab semua tuduhan yang diajukan oleh pasangan Isran-Hadi, termasuk tuduhan politik uang. Ia juga menyoroti selisih suara yang sangat besar antara Rudy-Seno dan Isran-Hadi. 

    Menurutnya, selisih 11,3 persen suara jauh melampaui ambang batas 1,5 persen yang ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota. "Yang pertama, harus melampaui ambang batas. Ambang batas kita kan 1,5 persen, sedangkan kenyataannya selisih suara sudah 11,3 persen antara pasangan calon satu dan pasangan calon dua. Itu selisih yang sangat jauh," tuturnya.

    Agus juga berpendapat, tuduhan yang diajukan oleh pemohon tidak spesifik dan tidak berdampak signifikan terhadap hasil akhir Pilkada. Ia mencontohkan, rekomendasi KPU untuk pemungutan suara ulang (PSU) di 9 atau 10 TPS. Menurutnya, jumlah pemilih di TPS tersebut tidak akan mampu mengubah hasil keseluruhan.

    "Katakanlah satu TPS berisi sekitar 300 pemilih, maka totalnya hanya sekitar 3.000 suara. Sementara selisih suara kita lebih dari 203.000 suara. Jadi, menyelenggarakan PSU di 10 TPS itu tidak akan berpengaruh apa-apa," paparnya.

    Lebih lanjut, Agus menegaskan bahwa dalam sejarah sengketa Pilkada di MK, PSU hanya pernah diperintahkan untuk TPS yang terbukti melakukan kecurangan, bukan di seluruh wilayah pemilihan. Ia juga menambahkan bahwa putusan PSU tidak pernah memerintahkan PSU di seluruh TPS.

    "Putusan PSU juga tidak pernah memerintahkan PSU di seluruh TPS, karena itu belum pernah terjadi sebelumnya. PSU hanya dilakukan di TPS yang terbukti ada kecurangan. Dalam kasus ini, hanya 10 TPS yang dipermasalahkan, yang jumlahnya tidak akan berdampak signifikan," tegasnya.

    (Sf/Mr)

    Seputar Kaltim

    Nasib Gugatan Isran Noor-Hadi Mulyadi di MK Ditentukan Besok, Kubu Rudy-Seno Optimis Menang

    Penulis:Maulana|Redaktur:Marully Z
    04 Februari 2025 pukul 19:12 WITA

    Nasib Isran-Hadi dalam lanjutan sidang sengketa Pilgub Kaltim 2024. (Diedit oleh seputarfakta.com)

    Samarinda - Mahkamah Konstitusi (MK) akan menentukan nasib gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHPKada) yang diajukan pasangan calon gubernur dan calon wakil gubernur Kaltim, Isran Noor-Hadi Mulyadi. 

    Putusan atau ketetapan dari sengketa dengan nomor perkara 262/PHP.Gub-XXII/2025 ini akan dibacakan pada Rabu (5/2/2025) besok, pukul 19.30 WIB. Majelis Panel III MK akan memutuskan apakah gugatan tersebut memenuhi syarat untuk dilanjutkan ke tahap pembuktian atau tidak. 

    Tim kuasa hukum dari pasangan Rudy Mas'ud dan Seno Aji menyatakan optimisme mereka atas hasil putusan ini. Mereka menilai bahwa gugatan yang dilayangkan oleh Isran Noor dan Hadi Mulyadi masih lemah.

    Sidang putusan pendahuluan ini akan diselenggarakan di Gedung MK, Jakarta. Agus Amri, salah satu kuasa hukum Rudy-Seno, menyatakan pihaknya telah mempersiapkan segala kemungkinan.  "Tentu kami bersiap untuk semua kemungkinan. Tapi kami sangat optimis bahwa sidang ini akan berhenti pada putusan pendahuluan," ujarnya.

    Agus menjelaskan, timnya telah menjawab semua tuduhan yang diajukan oleh pasangan Isran-Hadi, termasuk tuduhan politik uang. Ia juga menyoroti selisih suara yang sangat besar antara Rudy-Seno dan Isran-Hadi. 

    Menurutnya, selisih 11,3 persen suara jauh melampaui ambang batas 1,5 persen yang ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota. "Yang pertama, harus melampaui ambang batas. Ambang batas kita kan 1,5 persen, sedangkan kenyataannya selisih suara sudah 11,3 persen antara pasangan calon satu dan pasangan calon dua. Itu selisih yang sangat jauh," tuturnya.

    Agus juga berpendapat, tuduhan yang diajukan oleh pemohon tidak spesifik dan tidak berdampak signifikan terhadap hasil akhir Pilkada. Ia mencontohkan, rekomendasi KPU untuk pemungutan suara ulang (PSU) di 9 atau 10 TPS. Menurutnya, jumlah pemilih di TPS tersebut tidak akan mampu mengubah hasil keseluruhan.

    "Katakanlah satu TPS berisi sekitar 300 pemilih, maka totalnya hanya sekitar 3.000 suara. Sementara selisih suara kita lebih dari 203.000 suara. Jadi, menyelenggarakan PSU di 10 TPS itu tidak akan berpengaruh apa-apa," paparnya.

    Lebih lanjut, Agus menegaskan bahwa dalam sejarah sengketa Pilkada di MK, PSU hanya pernah diperintahkan untuk TPS yang terbukti melakukan kecurangan, bukan di seluruh wilayah pemilihan. Ia juga menambahkan bahwa putusan PSU tidak pernah memerintahkan PSU di seluruh TPS.

    "Putusan PSU juga tidak pernah memerintahkan PSU di seluruh TPS, karena itu belum pernah terjadi sebelumnya. PSU hanya dilakukan di TPS yang terbukti ada kecurangan. Dalam kasus ini, hanya 10 TPS yang dipermasalahkan, yang jumlahnya tidak akan berdampak signifikan," tegasnya.

    (Sf/Mr)