Seputar Kaltim

    Najib Minta Masyarakat Segera Melapor Saat Temukan Pungli

    Penulis:Maya Sari|Redaktur:Buniyamin
    27 April 2024 pukul 16:59 WITA

    Anggota Komisi I DPRD Kota Balikpapan Muhammad Najib saat berada diruang kerjanya. (Foto: Maya Sari/Seputarfakta.com)

    Balikpapan - Dugaan pungutan liar (Pungli) program sertifikasi tanah gratis atau Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) sempat menjadi perbincangan. 

    Bahkan banyak masyarakat yang mempertanyakan hal itu.

    Anggota Komisi I DPRD Balikpapan Muhammad Najib mengatakan sejauh ini belum ada laporan adanya temuan pungli PTSL di Balikpapan.

    "Hingga kini, kami belum menerima laporan dari masyarakat soal adanya pungutan liar di Balikpapan terhadap program pengurusan PTSL," ucap Najib, Sabtu (27/4/2024).

    Apalagi, kata dia, Pemerintah kota (Pemkot) Balikpapan sudah melakukan sosialisasi dengan baik, sehingga tidak ada laporan dari masyarakat.

    "Jadi memang program PTSL ini telah disosialisasikan di kelurahan dan dihadiri tokoh masyarakat dan ketua RT, sehingga proses dan mekanismenya juga telah disosialisasikan, termasuk biaya yang dikeluarkan masyarakat," jelasnya.

    Ketika ditemukan adanya Pungli dalam program PTSL, dirinya meminta agar masyarakat segera melaporkan. Sebab, program tersebut merupakan program dari Kementrian ATR/BPN.

    "Memang masih banyak masyarakat yang tidak mengetahui besar biaya untuk pengurusan PTSL, sedangkan pengurusan mengacu kepada Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri, biayanya Rp250 ribu," terangnya.

    iaya tersebut pun untuk administrasi, seperti biaya materai, foto kopi, pengukuran tanah hingga pematokan lahan.

    Menurutnya, sosialisasi yang telah dilakukan pemerintah sangat masif. Sehingga para ketua RT bisa melanjutkan ke warganya, agar warga dapat mengerti.

    "Minat masyarakat terhadap program PTSL cukup banyak. Namun, program tersebut terbatas, sebab ada kouta yang terbagi di setiap kecamatan," paparnya.

    (Sf/By)

    Seputar Kaltim

    Najib Minta Masyarakat Segera Melapor Saat Temukan Pungli

    Penulis:Maya Sari|Redaktur:Buniyamin
    27 April 2024 pukul 16:59 WITA

    Anggota Komisi I DPRD Kota Balikpapan Muhammad Najib saat berada diruang kerjanya. (Foto: Maya Sari/Seputarfakta.com)

    Balikpapan - Dugaan pungutan liar (Pungli) program sertifikasi tanah gratis atau Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) sempat menjadi perbincangan. 

    Bahkan banyak masyarakat yang mempertanyakan hal itu.

    Anggota Komisi I DPRD Balikpapan Muhammad Najib mengatakan sejauh ini belum ada laporan adanya temuan pungli PTSL di Balikpapan.

    "Hingga kini, kami belum menerima laporan dari masyarakat soal adanya pungutan liar di Balikpapan terhadap program pengurusan PTSL," ucap Najib, Sabtu (27/4/2024).

    Apalagi, kata dia, Pemerintah kota (Pemkot) Balikpapan sudah melakukan sosialisasi dengan baik, sehingga tidak ada laporan dari masyarakat.

    "Jadi memang program PTSL ini telah disosialisasikan di kelurahan dan dihadiri tokoh masyarakat dan ketua RT, sehingga proses dan mekanismenya juga telah disosialisasikan, termasuk biaya yang dikeluarkan masyarakat," jelasnya.

    Ketika ditemukan adanya Pungli dalam program PTSL, dirinya meminta agar masyarakat segera melaporkan. Sebab, program tersebut merupakan program dari Kementrian ATR/BPN.

    "Memang masih banyak masyarakat yang tidak mengetahui besar biaya untuk pengurusan PTSL, sedangkan pengurusan mengacu kepada Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri, biayanya Rp250 ribu," terangnya.

    iaya tersebut pun untuk administrasi, seperti biaya materai, foto kopi, pengukuran tanah hingga pematokan lahan.

    Menurutnya, sosialisasi yang telah dilakukan pemerintah sangat masif. Sehingga para ketua RT bisa melanjutkan ke warganya, agar warga dapat mengerti.

    "Minat masyarakat terhadap program PTSL cukup banyak. Namun, program tersebut terbatas, sebab ada kouta yang terbagi di setiap kecamatan," paparnya.

    (Sf/By)