Seputar Kaltim

    Naikkan Indeks Ketahanan Daerah, BPBD Paser Ajukan Klasifikasi A

    Penulis:Padliannor|Redaktur:Lodya A
    28 Agustus 2025 pukul 19:20 WITA

    Kepala BPBD Kabupaten Paser, Ruslan (Foto: Padliannor/Seputarfakta.com)

    Tana Paser - Dalam rangka meningkatkan Indeks Ketahanan Daerah (IKD), Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Paser akan naik status dari klasifikasi B menjadi A. 

    Kepala BPBD Paser, Ruslan menyebut telah menyerahkan kajian akademik kepada pemerintah daerah (pemda) melalui Bidang Organisasi dan Tata Laksana (Ortal). 

    "Kami telah menyerahkan data kelengkapan dan kajian akademik kepada pemda," kata Ruslan, Kamis (28/8/2025). 

    Selain itu, kenaikan status BPBD Paser juga telah melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama DPRD dan kini Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) masih dalam proses revisi. 

    "Dalam permendagri itu ada klasifikasi tipe A dan tipe B," tambahnya. 

    Ia menambahkan kenaikan status BPBD memiliki beberapa indikator yang harus terpenuhi guna mengusulkan kenaikan klasifikasi. Seperti luas wilayah, jumlah penduduk, risiko bencana sampai kejadian bencana di suatu daerah. 

    Ia menilai indikator yang menjadi syarat untuk melakukan usulan kenaikan klasifikasi dari tipe A menjadi B di Paser kini telah terpenuhi. 

    "Ini juga untuk penguatan IKD di Kabupaten Paser," tutupnya. 
     
    (Sf/Lo)

    Seputar Kaltim

    Naikkan Indeks Ketahanan Daerah, BPBD Paser Ajukan Klasifikasi A

    Penulis:Padliannor|Redaktur:Lodya A
    28 Agustus 2025 pukul 19:20 WITA

    Kepala BPBD Kabupaten Paser, Ruslan (Foto: Padliannor/Seputarfakta.com)

    Tana Paser - Dalam rangka meningkatkan Indeks Ketahanan Daerah (IKD), Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Paser akan naik status dari klasifikasi B menjadi A. 

    Kepala BPBD Paser, Ruslan menyebut telah menyerahkan kajian akademik kepada pemerintah daerah (pemda) melalui Bidang Organisasi dan Tata Laksana (Ortal). 

    "Kami telah menyerahkan data kelengkapan dan kajian akademik kepada pemda," kata Ruslan, Kamis (28/8/2025). 

    Selain itu, kenaikan status BPBD Paser juga telah melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama DPRD dan kini Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) masih dalam proses revisi. 

    "Dalam permendagri itu ada klasifikasi tipe A dan tipe B," tambahnya. 

    Ia menambahkan kenaikan status BPBD memiliki beberapa indikator yang harus terpenuhi guna mengusulkan kenaikan klasifikasi. Seperti luas wilayah, jumlah penduduk, risiko bencana sampai kejadian bencana di suatu daerah. 

    Ia menilai indikator yang menjadi syarat untuk melakukan usulan kenaikan klasifikasi dari tipe A menjadi B di Paser kini telah terpenuhi. 

    "Ini juga untuk penguatan IKD di Kabupaten Paser," tutupnya. 
     
    (Sf/Lo)