Cari disini...
Seputar Kaltim
Pelantikan Kepala Desa dan Perangkat Desa Tanjung Aru di Aula KPHP Kendilo (Foto: Dok. Pribadi)
Tana Paser - Desa Tanjung Aru, Kecamatan Tanjung Harapan mendapatkan kenaikan klasifikasi dari Swakarya Berkembang menjadi Swakarya Maju.
Kenaikan klasifikasi tersebut sesuai Keputusan Bupati Paser Nomor 100.3.3.2/KEP.38.2025 tentang Klasifikasi Desa di Kabupaten Paser yang menjadi dasar Undang-undang Perkades Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Perkades Nomor 2 Tahun 2018 tentang SOTK Pemdes Tajung Aru, dilanjutkan dengan penjaringan dan rekomendasi Camat Tanjung Harapan serta Persetujuan Bupati Paser Nomor B/400.10.2.2/53/ PEMDES/ DPMD/I/2026.
Berkaitan dengan kenaikan kalsifikasi itu, Kepala Desa Tanjung Aru, Muhammad Nurdin bersama empat perangkat desanya melaksanakan pengambilan sumpah jabatan di Aula KPHP Kendilo beberapa waktu lalu.
"Perangkat Desa harus bertanggung jawab, disiplin dan memiliki dedikasi yang tinggi untuk melaksanakan pelayanan masyarakat secara efektif," katanya, Senin (2/3/2026).
Tanjung Aru memiliki letak geografis yang cukup jauh dari ibu kota Paser. Meskipun demikian, ia menegaskan pelayanan terhadap masyarakat di desa tidak boleh kendur dan harus dilakukan secara efektif dan efisien.
Tanjung Aru merupakan bagian dari Paser yang wilayahnya berhadapan langsung dengan selat Makassar. Dengan kondisi tersebut, mayoritas masyarakat di sana bekerja sebagai nelayan.
Sementara Camat Tanjung Harapan, Sudarsono menjelaskan diraihnya kenaikan klasifikasi Desa Tanjung Aru dari Swakarya Berkembang menjadi Swakarya Maju merupakan hasil dari penilaian pemerintah kabupaten atas potensi dan kinerja perangkat Desa Tanjung Aru selama ini.
"Peningkatan klasifikasi dari Swakarya Berkembang menjadi Maju ini merupakan wujud nyata dari dedikasi perangkat Desa Tanjung Aru," tutupnya.
(Sf/Lo)
Cari disini...
Seputar Kaltim

Pelantikan Kepala Desa dan Perangkat Desa Tanjung Aru di Aula KPHP Kendilo (Foto: Dok. Pribadi)
Tana Paser - Desa Tanjung Aru, Kecamatan Tanjung Harapan mendapatkan kenaikan klasifikasi dari Swakarya Berkembang menjadi Swakarya Maju.
Kenaikan klasifikasi tersebut sesuai Keputusan Bupati Paser Nomor 100.3.3.2/KEP.38.2025 tentang Klasifikasi Desa di Kabupaten Paser yang menjadi dasar Undang-undang Perkades Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Perkades Nomor 2 Tahun 2018 tentang SOTK Pemdes Tajung Aru, dilanjutkan dengan penjaringan dan rekomendasi Camat Tanjung Harapan serta Persetujuan Bupati Paser Nomor B/400.10.2.2/53/ PEMDES/ DPMD/I/2026.
Berkaitan dengan kenaikan kalsifikasi itu, Kepala Desa Tanjung Aru, Muhammad Nurdin bersama empat perangkat desanya melaksanakan pengambilan sumpah jabatan di Aula KPHP Kendilo beberapa waktu lalu.
"Perangkat Desa harus bertanggung jawab, disiplin dan memiliki dedikasi yang tinggi untuk melaksanakan pelayanan masyarakat secara efektif," katanya, Senin (2/3/2026).
Tanjung Aru memiliki letak geografis yang cukup jauh dari ibu kota Paser. Meskipun demikian, ia menegaskan pelayanan terhadap masyarakat di desa tidak boleh kendur dan harus dilakukan secara efektif dan efisien.
Tanjung Aru merupakan bagian dari Paser yang wilayahnya berhadapan langsung dengan selat Makassar. Dengan kondisi tersebut, mayoritas masyarakat di sana bekerja sebagai nelayan.
Sementara Camat Tanjung Harapan, Sudarsono menjelaskan diraihnya kenaikan klasifikasi Desa Tanjung Aru dari Swakarya Berkembang menjadi Swakarya Maju merupakan hasil dari penilaian pemerintah kabupaten atas potensi dan kinerja perangkat Desa Tanjung Aru selama ini.
"Peningkatan klasifikasi dari Swakarya Berkembang menjadi Maju ini merupakan wujud nyata dari dedikasi perangkat Desa Tanjung Aru," tutupnya.
(Sf/Lo)