Cari disini...
Seputar Kaltim
Press release pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu hasil pengungkapan kasus selama Juli hingga September 2025, di Ruang Command Centre Polres Berau, Kamis (2/10/2025). (Foto: Baiq Eliana/seputarfakta.com)
Tanjung Redeb - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Berau memusnahkan hampir empat kilogram (kg) barang bukti narkotika jenis sabu yang disaksikan oleh aparat penegak hukum dan para tersangka hasil pengungkapan kasus selama Juli hingga September 2025, di Ruang Command Centre Polres Berau, Kamis (2/10/2025).
Waka Polres Berau, Kompol Donny Dwija Romansa menyampaikan, dalam kegiatan ini terdapat 39 kasus yang berhasil diungkap dengan total 54 tersangka, terdiri dari 50 laki-laki dan empat perempuan.
"Jumlah barang bukti sabu yang dimusnahkan sebanyak 3.806,91 gram. Ini adalah hasil kerja keras tim dalam kurun waktu tiga bulan terakhir," ujar Kompol Donny.
Proses pemusnahan barang bukti tersebut turut disaksikan langsung oleh para aparat penegak hukum dari unsur penyidik, jaksa penuntut umum, dan hakim, serta dihadiri pula oleh para tersangka dan penasehat hukum masing-masing.
"Pemusnahan barang bukti dilakukan dengan cara memasukkan sabu ke dalam rebusan air yang telah dicampur detergen, lalu air rebusan tersebut dibuang ke septic tank," tuturnya.
Dirinya pun menyampaikan bahwa para tersangka dikenakan pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1), dan pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Pemusnahan ini adalah bentuk akuntabilitas serta transparansi penyidikan kepada masyarakat dan juga langkah tegas terhadap pelaku penyalahgunaan narkotika," ujarnya.
Kompol Donny pun mengimbau seluruh warga Berau untuk berperan aktif dalam pemberantasan narkoba, baik dengan melaporkan aktivitas mencurigakan maupun ikut serta dalam edukasi kepada generasi muda.
"Kita semua berharap tindak kriminal dapat terus berkurang sehingga dapat memberikan ketentraman terhadap seluruh masyarakat Bumi Batiwakkal Berau," tandasnya.
(Sf/Rs)
Cari disini...
Seputar Kaltim

Press release pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu hasil pengungkapan kasus selama Juli hingga September 2025, di Ruang Command Centre Polres Berau, Kamis (2/10/2025). (Foto: Baiq Eliana/seputarfakta.com)
Tanjung Redeb - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Berau memusnahkan hampir empat kilogram (kg) barang bukti narkotika jenis sabu yang disaksikan oleh aparat penegak hukum dan para tersangka hasil pengungkapan kasus selama Juli hingga September 2025, di Ruang Command Centre Polres Berau, Kamis (2/10/2025).
Waka Polres Berau, Kompol Donny Dwija Romansa menyampaikan, dalam kegiatan ini terdapat 39 kasus yang berhasil diungkap dengan total 54 tersangka, terdiri dari 50 laki-laki dan empat perempuan.
"Jumlah barang bukti sabu yang dimusnahkan sebanyak 3.806,91 gram. Ini adalah hasil kerja keras tim dalam kurun waktu tiga bulan terakhir," ujar Kompol Donny.
Proses pemusnahan barang bukti tersebut turut disaksikan langsung oleh para aparat penegak hukum dari unsur penyidik, jaksa penuntut umum, dan hakim, serta dihadiri pula oleh para tersangka dan penasehat hukum masing-masing.
"Pemusnahan barang bukti dilakukan dengan cara memasukkan sabu ke dalam rebusan air yang telah dicampur detergen, lalu air rebusan tersebut dibuang ke septic tank," tuturnya.
Dirinya pun menyampaikan bahwa para tersangka dikenakan pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1), dan pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Pemusnahan ini adalah bentuk akuntabilitas serta transparansi penyidikan kepada masyarakat dan juga langkah tegas terhadap pelaku penyalahgunaan narkotika," ujarnya.
Kompol Donny pun mengimbau seluruh warga Berau untuk berperan aktif dalam pemberantasan narkoba, baik dengan melaporkan aktivitas mencurigakan maupun ikut serta dalam edukasi kepada generasi muda.
"Kita semua berharap tindak kriminal dapat terus berkurang sehingga dapat memberikan ketentraman terhadap seluruh masyarakat Bumi Batiwakkal Berau," tandasnya.
(Sf/Rs)