Seputar Kaltim

    Musnahkan Barang Bukti Narkoba, Polda Kaltim Sengaja Sisakan 0,5 gram Sabu-sabu, Ternyata untuk hal ini

    Penulis:Maya Sari|Redaktur:Rusdianto
    04 Januari 2026 pukul 17:09 WITA

    99,39 gram narkotika jenis sabu dimusnahkan dengan cara di blender. (Foto: Humas/Seputarfakta.com)

    Balikpapan - Saat melakukan pemusnahan barang bukti, Direktorat Resnarkoba Polda Kaltim menyisakan 0,5 gram barang bukti berupa sabu-sabu. 

    Paurpenum Subbidpenmas Bidhumas Polda Kaltim Henry Saputra menjelaskan, jumlah barang bukti yang disisihkan itu, nantinya akan digunakan untuk melakukan proses uji di laboratorium. 

    Untuk diketahui, pada Kamis (18/7/2024), telah dilakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 99,39 gram yang berasal dari pengungkapan salah satu tersangka. Pemusnahan dilakukan di ruang rapat Direktorat Resnarkoba Polda Kaltim.

    Pelaksanaan dipimpin langsung dari perwakilan Ditresnarkoba Polda Kaltim AKP Wariston Simanjuntak, Paurpenum Subbidpenmas Bidhumas Polda Kaltim Henry Saputra, S.Kom dan perwakilan Kejaksaan Negeri Samarinda.

    "Hal ini dilakukan sebagai bentuk upaya tindak tegas Polda Kaltim dalam memberantas peredaran narkoba di wilayahnya," ucap AKP Wariston kepada awak media.

    Dirinya menerangkan, bahwa BB yang dimusnahkan ini berasal dari pengungkapan seorang tersangka MS seberat 101,87 gram brutto atau 99,39 gram netto.

    Seluruh barang bukti sabu tersebut disisihkan sekitar 0,5 gram untuk proses uji Laboratorium BPOM Samarinda dan sisanya sebanyak 99,39 gram sabu dimusnahkan melalui diblender.

    "Setelah blender dengan air hingga hancur dan larut, BB itu selanjutnya dibuang ke toilet untuk dilarutkan," akunya.

    Atas perbuatanya, tersangka MS dikenakan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

    (Sf/Rs)

    Seputar Kaltim

    Musnahkan Barang Bukti Narkoba, Polda Kaltim Sengaja Sisakan 0,5 gram Sabu-sabu, Ternyata untuk hal ini

    Penulis:Maya Sari|Redaktur:Rusdianto
    04 Januari 2026 pukul 17:09 WITA

    99,39 gram narkotika jenis sabu dimusnahkan dengan cara di blender. (Foto: Humas/Seputarfakta.com)

    Balikpapan - Saat melakukan pemusnahan barang bukti, Direktorat Resnarkoba Polda Kaltim menyisakan 0,5 gram barang bukti berupa sabu-sabu. 

    Paurpenum Subbidpenmas Bidhumas Polda Kaltim Henry Saputra menjelaskan, jumlah barang bukti yang disisihkan itu, nantinya akan digunakan untuk melakukan proses uji di laboratorium. 

    Untuk diketahui, pada Kamis (18/7/2024), telah dilakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 99,39 gram yang berasal dari pengungkapan salah satu tersangka. Pemusnahan dilakukan di ruang rapat Direktorat Resnarkoba Polda Kaltim.

    Pelaksanaan dipimpin langsung dari perwakilan Ditresnarkoba Polda Kaltim AKP Wariston Simanjuntak, Paurpenum Subbidpenmas Bidhumas Polda Kaltim Henry Saputra, S.Kom dan perwakilan Kejaksaan Negeri Samarinda.

    "Hal ini dilakukan sebagai bentuk upaya tindak tegas Polda Kaltim dalam memberantas peredaran narkoba di wilayahnya," ucap AKP Wariston kepada awak media.

    Dirinya menerangkan, bahwa BB yang dimusnahkan ini berasal dari pengungkapan seorang tersangka MS seberat 101,87 gram brutto atau 99,39 gram netto.

    Seluruh barang bukti sabu tersebut disisihkan sekitar 0,5 gram untuk proses uji Laboratorium BPOM Samarinda dan sisanya sebanyak 99,39 gram sabu dimusnahkan melalui diblender.

    "Setelah blender dengan air hingga hancur dan larut, BB itu selanjutnya dibuang ke toilet untuk dilarutkan," akunya.

    Atas perbuatanya, tersangka MS dikenakan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

    (Sf/Rs)