Cari disini...
Seputar Kaltim
Barang bukti sabu dari dua perkara narkotika dimusnahkan dengan cara diblender di Mako Polres PPU, Kamis (4/6/2026). Total terdapat 10 paket sabu dengan berat lebih dari 50 gram yang dimusnahkan. (Foto: Cindy/Seputarfakta.com)
Penajam - Polres Penajam Paser Utara (PPU) memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu dari dua perkara yang ditangani Satresnarkoba Polres PPU dan Polsek Penajam, Kamis (4/6/2026).
Pemusnahan dilakukan setelah barang bukti memperoleh penetapan dari pengadilan dan persetujuan kejaksaan. Kegiatan tersebut disaksikan perwakilan Badan Narkotika Nasional (BNN), Pengadilan Negeri, hingga Dinas Kesehatan setempat.
Kasat Resnarkoba Polres PPU, Iptu Gede Wijaya, mengatakan barang bukti yang dimusnahkan berasal dari dua laporan polisi dengan total berat lebih dari 58 gram bruto.
Sebelum dimusnahkan, sabu terlebih dahulu diuji menggunakan alat tes cepat narkotika untuk memastikan keaslian barang bukti.
Brigpol Rahmatullah dari Sidokkes Polres PPU menjelaskan sampel barang bukti dimasukkan ke dalam cairan reagen khusus. Hasil positif ditandai dengan perubahan warna menjadi ungu.
"Kalau berubah warna ungu berarti positif mengandung narkotika," jelasnya.
Setelah dipastikan positif, seluruh barang bukti kemudian dimusnahkan dengan cara diblender hingga tidak dapat digunakan kembali.
Gede menjelaskan, perkara pertama merupakan hasil pengungkapan Satresnarkoba Polres PPU di Desa Babulu Darat, Kecamatan Babulu pada 4 Juni 2026.
Polisi mengamankan tersangka berinisial S (30) bersama barang bukti sabu seberat 50,06 gram bruto atau 46,71 gram netto.
"Tersangka berperan sebagai kurir. Barang diambil dari Balikpapan dan rencananya akan diserahkan kepada seseorang di wilayah Grogot," katanya.
Sementara perkara kedua diungkap Polsek Penajam pada 21 April 2026 dengan tersangka berinisial H. Dari tangan tersangka, polisi menyita sabu seberat 8,31 gram bruto atau 7,24 gram netto.
Menurut Gede, tersangka berperan sebagai pengedar yang memperoleh barang dari wilayah Grogot dan diduga memasarkannya di wilayah Penajam.
"Yang bersangkutan mengambil barang dari Grogot dan mengedarkannya di Penajam," ujarnya.
Dari dua perkara tersebut, Menurut Gede, jika diuangkan dengan harga pasaran, nilainya mencapai Rp85 juta.
Ia mengakui, di luar pengungkapan dua perkara itu, peredaran narkotika di wilayah PPU masih cukup tinggi. Jajarannya bahkan masih rutin mengungkap kasus setiap pekan.
"Peredarannya masih lumayan banyak. Ada yang sistemnya janjian, ada juga sistem jejak, yang barangnya ditaruh di suatu tempat lalu diambil pembeli," katanya.
Ia juga mengungkap temuan baru dalam penyelidikan, yakni keterlibatan anak-anak sebagai kurir narkotika.
"Beberapa bandar mulai memanfaatkan anak-anak sebagai kurir. Modusnya terus berkembang dengan memanfaatkan orang-orang di sekitar mereka," ujar Gede.
Data kepolisian mencatat sepanjang Januari hingga Juni 2026, Satresnarkoba Polres PPU menangani 27 laporan polisi. Sementara Polsek Penajam menangani satu perkara, Polsek Babulu dua perkara dan Polsek Sepaku empat perkara.
(Sf/Rs)
Cari disini...
Seputar Kaltim

Barang bukti sabu dari dua perkara narkotika dimusnahkan dengan cara diblender di Mako Polres PPU, Kamis (4/6/2026). Total terdapat 10 paket sabu dengan berat lebih dari 50 gram yang dimusnahkan. (Foto: Cindy/Seputarfakta.com)
Penajam - Polres Penajam Paser Utara (PPU) memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu dari dua perkara yang ditangani Satresnarkoba Polres PPU dan Polsek Penajam, Kamis (4/6/2026).
Pemusnahan dilakukan setelah barang bukti memperoleh penetapan dari pengadilan dan persetujuan kejaksaan. Kegiatan tersebut disaksikan perwakilan Badan Narkotika Nasional (BNN), Pengadilan Negeri, hingga Dinas Kesehatan setempat.
Kasat Resnarkoba Polres PPU, Iptu Gede Wijaya, mengatakan barang bukti yang dimusnahkan berasal dari dua laporan polisi dengan total berat lebih dari 58 gram bruto.
Sebelum dimusnahkan, sabu terlebih dahulu diuji menggunakan alat tes cepat narkotika untuk memastikan keaslian barang bukti.
Brigpol Rahmatullah dari Sidokkes Polres PPU menjelaskan sampel barang bukti dimasukkan ke dalam cairan reagen khusus. Hasil positif ditandai dengan perubahan warna menjadi ungu.
"Kalau berubah warna ungu berarti positif mengandung narkotika," jelasnya.
Setelah dipastikan positif, seluruh barang bukti kemudian dimusnahkan dengan cara diblender hingga tidak dapat digunakan kembali.
Gede menjelaskan, perkara pertama merupakan hasil pengungkapan Satresnarkoba Polres PPU di Desa Babulu Darat, Kecamatan Babulu pada 4 Juni 2026.
Polisi mengamankan tersangka berinisial S (30) bersama barang bukti sabu seberat 50,06 gram bruto atau 46,71 gram netto.
"Tersangka berperan sebagai kurir. Barang diambil dari Balikpapan dan rencananya akan diserahkan kepada seseorang di wilayah Grogot," katanya.
Sementara perkara kedua diungkap Polsek Penajam pada 21 April 2026 dengan tersangka berinisial H. Dari tangan tersangka, polisi menyita sabu seberat 8,31 gram bruto atau 7,24 gram netto.
Menurut Gede, tersangka berperan sebagai pengedar yang memperoleh barang dari wilayah Grogot dan diduga memasarkannya di wilayah Penajam.
"Yang bersangkutan mengambil barang dari Grogot dan mengedarkannya di Penajam," ujarnya.
Dari dua perkara tersebut, Menurut Gede, jika diuangkan dengan harga pasaran, nilainya mencapai Rp85 juta.
Ia mengakui, di luar pengungkapan dua perkara itu, peredaran narkotika di wilayah PPU masih cukup tinggi. Jajarannya bahkan masih rutin mengungkap kasus setiap pekan.
"Peredarannya masih lumayan banyak. Ada yang sistemnya janjian, ada juga sistem jejak, yang barangnya ditaruh di suatu tempat lalu diambil pembeli," katanya.
Ia juga mengungkap temuan baru dalam penyelidikan, yakni keterlibatan anak-anak sebagai kurir narkotika.
"Beberapa bandar mulai memanfaatkan anak-anak sebagai kurir. Modusnya terus berkembang dengan memanfaatkan orang-orang di sekitar mereka," ujar Gede.
Data kepolisian mencatat sepanjang Januari hingga Juni 2026, Satresnarkoba Polres PPU menangani 27 laporan polisi. Sementara Polsek Penajam menangani satu perkara, Polsek Babulu dua perkara dan Polsek Sepaku empat perkara.
(Sf/Rs)