Seputar Kaltim

    Muncikari Asal Banjarmasin Jadikan Istrinya Sebagai PSK

    Penulis:Maulana|Redaktur:Buniyamin
    27 Juli 2023 pukul 19:25 WITA

    Waka Polresta Samarinda, AKBP Eko Budiarto dengan tersangka kasus perdagangan orang JA (22) dan RA (19). (Foto: Maulana/Seputarfakta.com)

    Samarinda - Tims Opsnal Polsek Kawasan Pelabuhan berhasil meringkus dua muncikari berinsial JA (22) dan RA (19) di salah satu Hotel di Jalan Imam Bonjol, Kota Samarinda, Sabtu (22/7/2023).

    Penangkapan dilakukan setelah polisi mendapatkan bahwa salah satu hotel di Jalan Imam Bonjol kerap dijadikan tempat transaksi perdagangan orang oleh para ABK atau crew kapal yang berlabuh di Sungai Mahakam.

    "Pemesanan dengan sistem online menggunakan aplikasi MiChat. Tim kemudian melakukan undercover dan berhasil berkomunikasi kepada akun tersebut untuk memberikan penawaran harga serta foto di WhatsApp," kata Waka Polresta Samarinda, AKBP Eko Budiarto saat rilis, Kamis (27/7/2023).

    Dalam transaksi itu, petugas mentransfer Rp 900 ribu ke rekening korban dan sekitar pukul 04.30 Wita meluncur ke hotel tersebut  dengan diantar seorang pria ke sebuah kamar untuk bertemu dengan Pekerja Seks Komersial (PSK) tersebut.

    "Laki-laki itu adalah JA yang menjadi muncikari dan PSK itu adalah istrinya," jelasnya.

    Setelah korban diamankan di kamar, petugas kemudian menuju lobi hotel. Di sana, JA ditemani RA, temannya dengan profesi yang sama sebagai muncikari dan keduanya pun langsung diamankan.

    "Ternyata mereka orang Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel) yang ke Samarinda menggunakan travel pada 19 Juli 2023 dan akan kembali pada 26 Juli. Mereka mengakui tujuannya memang untuk menjajakan diri dengan saksi korban untuk meraup keuntungan," bebernya.

    JA dan RA pun dijerat pasal 2 ayat 1 UU RI nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun.

    (Sf/By)

    Seputar Kaltim

    Muncikari Asal Banjarmasin Jadikan Istrinya Sebagai PSK

    Penulis:Maulana|Redaktur:Buniyamin
    27 Juli 2023 pukul 19:25 WITA

    Waka Polresta Samarinda, AKBP Eko Budiarto dengan tersangka kasus perdagangan orang JA (22) dan RA (19). (Foto: Maulana/Seputarfakta.com)

    Samarinda - Tims Opsnal Polsek Kawasan Pelabuhan berhasil meringkus dua muncikari berinsial JA (22) dan RA (19) di salah satu Hotel di Jalan Imam Bonjol, Kota Samarinda, Sabtu (22/7/2023).

    Penangkapan dilakukan setelah polisi mendapatkan bahwa salah satu hotel di Jalan Imam Bonjol kerap dijadikan tempat transaksi perdagangan orang oleh para ABK atau crew kapal yang berlabuh di Sungai Mahakam.

    "Pemesanan dengan sistem online menggunakan aplikasi MiChat. Tim kemudian melakukan undercover dan berhasil berkomunikasi kepada akun tersebut untuk memberikan penawaran harga serta foto di WhatsApp," kata Waka Polresta Samarinda, AKBP Eko Budiarto saat rilis, Kamis (27/7/2023).

    Dalam transaksi itu, petugas mentransfer Rp 900 ribu ke rekening korban dan sekitar pukul 04.30 Wita meluncur ke hotel tersebut  dengan diantar seorang pria ke sebuah kamar untuk bertemu dengan Pekerja Seks Komersial (PSK) tersebut.

    "Laki-laki itu adalah JA yang menjadi muncikari dan PSK itu adalah istrinya," jelasnya.

    Setelah korban diamankan di kamar, petugas kemudian menuju lobi hotel. Di sana, JA ditemani RA, temannya dengan profesi yang sama sebagai muncikari dan keduanya pun langsung diamankan.

    "Ternyata mereka orang Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel) yang ke Samarinda menggunakan travel pada 19 Juli 2023 dan akan kembali pada 26 Juli. Mereka mengakui tujuannya memang untuk menjajakan diri dengan saksi korban untuk meraup keuntungan," bebernya.

    JA dan RA pun dijerat pasal 2 ayat 1 UU RI nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun.

    (Sf/By)