Seputar Kaltim

    Mulai Malam Ini, Pemkot Samarinda Bakal Tindak Jukir Liar di Tepian Mahakam

    Penulis:Maulana|Redaktur:Buniyamin
    03 Juli 2023 pukul 21:15 WITA

    Konferensi Pers Terkait Penindakan Jukir Liar di Tepian Mahakam, Kepala Diskominfo (Sebelah kiri), Assisten 2 (di tengah) dan Kepala Dishub (sebelah kanan). (Foto: Maulana/Seputarfakta.com)

    Samarinda - Petugas gabungan dari Dinas Perhubungan (Dishub) dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Samarinda akan melakukan razia rutin di tepian Sungai Mahakam mulai Senin (3/7/2023) malam ini.

    Razia ini sebagai benuk ketegaaan dari Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda atas maraknya juru parkir (jukir) liar di tepian Sungai Mahakam.

    Diketahui dalam berapa hari sebelumnya, viral di media sosial tarif parkir motor mencapai Rp 10 ribu dan sering terjadi pemalakan serta kemalingan helm.
     
    Penindakan ini sesuai intruksi Wali Kota Samarinda, Andi Harub yang sedang menjalankan ibadah haji. Kemudian ditindaklanjuti melalui Assisten II Bidang Perekenomian dan Pembangun Kota Samarinda. 

    Dihadapan seputarfakta.com, ia memberikan keterangan langkah penindakan selanjutnya.
    "Bersama Dishub dan Satpol PP, kami akan menertibkan jukir liar di Tepian. Nanti parkir di situ akan dikelelola langsung tim Dishub," ungkapnya.

    Penertiban ini juga sebagai bentuk proyeksi Pemkot Samaribsa dalam melanjutkan proyek Teras Samarinda.

    "Pokoknya kita akan tata sedemikian rupa sehingga menjadi kawasan yang bagus dan membanggakan bagi semua orang. Parkirnya juga kita tertibkan. Intinya tidak boleh ada parkir liar di kawasan tersebut," jelasnya.

    Dishub, kata dia, mulai mengelola dengan juru parkir binaan. "Kami akan menggunakan sistem ticketing terlebih dahulu, untuk e-parking mungkin berikutnya kalau sudah jalan. Nantinya kami gunakan jasa dari juru parkir binaan dishub," terangnya.

    Wilayah parkir depan masjid Islamic Center tersebut termasuk wilayah khusus jadi tidak dikenakan tarif sesuai Perda. "Tarif kami berlakukan hanya Rp 2000 saja, karena ini wilayah khusus,"

    Selain itu, ia menyoroti pedagang kaki lima yang berjualan di tempat itu. "Kalau ada yang masih melanggar, Satpol tidak segan-segan untuk meringkus dagangannya," pungkasnya.

    (Sf/By)

    Seputar Kaltim

    Mulai Malam Ini, Pemkot Samarinda Bakal Tindak Jukir Liar di Tepian Mahakam

    Penulis:Maulana|Redaktur:Buniyamin
    03 Juli 2023 pukul 21:15 WITA

    Konferensi Pers Terkait Penindakan Jukir Liar di Tepian Mahakam, Kepala Diskominfo (Sebelah kiri), Assisten 2 (di tengah) dan Kepala Dishub (sebelah kanan). (Foto: Maulana/Seputarfakta.com)

    Samarinda - Petugas gabungan dari Dinas Perhubungan (Dishub) dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Samarinda akan melakukan razia rutin di tepian Sungai Mahakam mulai Senin (3/7/2023) malam ini.

    Razia ini sebagai benuk ketegaaan dari Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda atas maraknya juru parkir (jukir) liar di tepian Sungai Mahakam.

    Diketahui dalam berapa hari sebelumnya, viral di media sosial tarif parkir motor mencapai Rp 10 ribu dan sering terjadi pemalakan serta kemalingan helm.
     
    Penindakan ini sesuai intruksi Wali Kota Samarinda, Andi Harub yang sedang menjalankan ibadah haji. Kemudian ditindaklanjuti melalui Assisten II Bidang Perekenomian dan Pembangun Kota Samarinda. 

    Dihadapan seputarfakta.com, ia memberikan keterangan langkah penindakan selanjutnya.
    "Bersama Dishub dan Satpol PP, kami akan menertibkan jukir liar di Tepian. Nanti parkir di situ akan dikelelola langsung tim Dishub," ungkapnya.

    Penertiban ini juga sebagai bentuk proyeksi Pemkot Samaribsa dalam melanjutkan proyek Teras Samarinda.

    "Pokoknya kita akan tata sedemikian rupa sehingga menjadi kawasan yang bagus dan membanggakan bagi semua orang. Parkirnya juga kita tertibkan. Intinya tidak boleh ada parkir liar di kawasan tersebut," jelasnya.

    Dishub, kata dia, mulai mengelola dengan juru parkir binaan. "Kami akan menggunakan sistem ticketing terlebih dahulu, untuk e-parking mungkin berikutnya kalau sudah jalan. Nantinya kami gunakan jasa dari juru parkir binaan dishub," terangnya.

    Wilayah parkir depan masjid Islamic Center tersebut termasuk wilayah khusus jadi tidak dikenakan tarif sesuai Perda. "Tarif kami berlakukan hanya Rp 2000 saja, karena ini wilayah khusus,"

    Selain itu, ia menyoroti pedagang kaki lima yang berjualan di tempat itu. "Kalau ada yang masih melanggar, Satpol tidak segan-segan untuk meringkus dagangannya," pungkasnya.

    (Sf/By)