Cari disini...
Seputar Kaltim
Ilustrasi beras lokal.(Istimewa)
Penajam - Sebanyak 4.191 Aparatur Sipil Negara dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Penajam Paser Utara (PPU) mulai diwajibkan membeli beras lokal minimal lima Kilogram (Kg) per Februari 2025 mendatang.
Kebijakan yang dicanangkan oleh Penjabat (Pj) Bupati PPU, Muhammad Zainal Arifin ini bertujuan untuk mengatasi permasalahan deflasi pada beras lokal yang jumlahnya sangat melimpah ketika panen raya.
Berdasarkan data yang dihimpun Dinas Pertanian (Distan) PPU, hasil panen beras lokal pada 2024 lalu mencapai 50.672,30 ton dengan lahan persawahan seluas 14.070,6 Hektare (Ha).
Tapi penyerapannya sangat sedikit karena kurang diminati masyarakat, sehingga regulasi yang mengatur seluruh ASN dan PPPK wajib beli beras lokal dijadikan sebagai salah satu solusi dalam mengatasi persoalan ini.
"Penyerapan beras lokal untuk ASN akan dilaksanakan bulan depan secara serentak. Bahkan, SE Bupati sudah disosialisasikan kepada seluruh OPD di PPU," ucap Kepala Bidang (Kabid) Distribusi dan Cadangan Pangan Dinas Ketahanan Pangan (Dishanpan) PPU, Iswan, Jumat (24/01/2025).
Kini, kata dia, Pemkab PPU telah menetapkan Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Benuo Taka sebagai penyedia kebutuhan beras lokal dan didistribusikan kepada masing-masing OPD dengan mekanisme jual beli.
Untuk harga per kilonya dipatok sekitar Rp14 ribu, jadi masing-masing ASN wajib mengeluarkan uang senilai Rp70 ribu untuk membeli beras lokal seberat lima Kg sesuai dengan SE Bupati.
"Nanti itu, terserah keinginan pegawainya mau beli beras lokal berapa Kg, tapi paling sedikit lima Kg," jelas Iswan.
Perumda Benuo Taka berencana menjalin kerja sama dengan Persatuan Penggilingan Padi dan Beras (Perpadi) PPU untuk mengemas beras lokal dalam ukuran lima Kilogram (Kg) dan 10 Kg.
"Ini diorganisir oleh perumda dan mereka rencananya akan bekerja sama untuk pengemasan beras lokal,” tandasnya.
(Sf/By)
Cari disini...
Seputar Kaltim

Ilustrasi beras lokal.(Istimewa)
Penajam - Sebanyak 4.191 Aparatur Sipil Negara dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Penajam Paser Utara (PPU) mulai diwajibkan membeli beras lokal minimal lima Kilogram (Kg) per Februari 2025 mendatang.
Kebijakan yang dicanangkan oleh Penjabat (Pj) Bupati PPU, Muhammad Zainal Arifin ini bertujuan untuk mengatasi permasalahan deflasi pada beras lokal yang jumlahnya sangat melimpah ketika panen raya.
Berdasarkan data yang dihimpun Dinas Pertanian (Distan) PPU, hasil panen beras lokal pada 2024 lalu mencapai 50.672,30 ton dengan lahan persawahan seluas 14.070,6 Hektare (Ha).
Tapi penyerapannya sangat sedikit karena kurang diminati masyarakat, sehingga regulasi yang mengatur seluruh ASN dan PPPK wajib beli beras lokal dijadikan sebagai salah satu solusi dalam mengatasi persoalan ini.
"Penyerapan beras lokal untuk ASN akan dilaksanakan bulan depan secara serentak. Bahkan, SE Bupati sudah disosialisasikan kepada seluruh OPD di PPU," ucap Kepala Bidang (Kabid) Distribusi dan Cadangan Pangan Dinas Ketahanan Pangan (Dishanpan) PPU, Iswan, Jumat (24/01/2025).
Kini, kata dia, Pemkab PPU telah menetapkan Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Benuo Taka sebagai penyedia kebutuhan beras lokal dan didistribusikan kepada masing-masing OPD dengan mekanisme jual beli.
Untuk harga per kilonya dipatok sekitar Rp14 ribu, jadi masing-masing ASN wajib mengeluarkan uang senilai Rp70 ribu untuk membeli beras lokal seberat lima Kg sesuai dengan SE Bupati.
"Nanti itu, terserah keinginan pegawainya mau beli beras lokal berapa Kg, tapi paling sedikit lima Kg," jelas Iswan.
Perumda Benuo Taka berencana menjalin kerja sama dengan Persatuan Penggilingan Padi dan Beras (Perpadi) PPU untuk mengemas beras lokal dalam ukuran lima Kilogram (Kg) dan 10 Kg.
"Ini diorganisir oleh perumda dan mereka rencananya akan bekerja sama untuk pengemasan beras lokal,” tandasnya.
(Sf/By)