Cari disini...
Seputar Kaltim
Kepala Dishub Samarinda, Hotmarulitua Manalu sta diwawancara usai rapat di Hotel Fugo Samarinda, Rabu (23/10/2024). (Foto: Tria/Seputarfakta.com)
Samarinda - Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Samarinda, Hotmarulitua Manalu mengatakan pihaknya telah membuat kesepakatan bersama dengan camat, lurah, Polisi Lalu Lintas (Polantas) serta pihak terkait termasuk Asosiasi Logistik Forwarder Indonesia (ALFI) bahwa kendaraan bermuatan besar seperti truk gandeng atau kontainer dan lainnya yang parkir di tepi jalan akan ditilang.
Kesepakatan itu dibuat dalam Rapat Forum Lalu Lintas Terkait Pelanggaran Parkir Kendaraan Kontainer di Kota
Samarinda yang digelar di Hotel Fugo Samarinda pada Rabu (23/10/2024).
Manalu menyampaikan bahwa kesepakatan ini telah melalui beberapa pertemuan sebelumnya. Apalagi melihat bahwa belakangan ini terjadi beberapa laka lalu lintas yang diakibatkan oleh keberadaan kendaraan besar yang parkir di pinggir jalan, meski tidak 100 persen menjadi pemicunya.
Namun, kata Manalu, mengingat bahwasannya keselamatan masyarakat merupakan hukum tertinggi yang harus ditegakan, sehingga hal itu juga yang menjadi dasar dalam keputusan yang diambil saat ini.
Wilayah yang menjadi perhatian banyaknya kendaraan berdimensi besar parkir di tempat yang tidak semestinya seperti di daerah Palaran, Jalan Ir Sutami, serta Jalan PM Noor. Ia meminta kepada lurah dan camat agar bisa melaporkan ketika ada kendaraan bermuatan besar yang parkir di tepi jalan melalui grup pesan yang dibuat bersama dengan Polantas.
Sehingga, ketika ada laporan masuk, pihak yang memiliki wewenang untuk memberi sanksi bisa langsung bertindak, yakni Polantas.
"Dishub tidak bisa memberi sanksi, itu jadi ranahnya Polantas," ungkap Manalu saat diwawancara usai rapat.
Selain diberikan sanksi terhadap kendaraannya, Dishub juga akan menelusuri lebih lanjut terkait dengan perusahaan yang mempekerjakan, rute pengantaran kendaraan, barang yang dimuat, sehingga dari sana nantinya diperoleh data yang lengkap untuk ditindak supaya bisa memberikan efek jera bagi pelanggar.
Terlebih, menurutnya sebuah perusahaan trasnportir atau pemilik usaha itu harus memiliki lahan parkir mandiri. Sehingga tidak memberi beban parkir kepada jalan, apalagi efeknya juga dapat dirasakan secara langsung terhadap lingkungan sekitar seperti memicu kemacetan dan merusak konstruksi jalan.
"Lebih bagus setiap trasnportir itu memiliki lahan atau menyewa lahan parkir sendiri, jangan menggunakan jalan sebagai beban parkir kendaraan," tegasnya.
Manalu menyampaikan, penyediaan lahan parkir bagi perusahaan trasnportir yang belum memiliki kantong parkir akan dibahas secara internal dalam rapat bersama dengan wali kota. Ia menyebut, bahwa sebelumnya juga sudah diusulkan terkait hal itu ke dalam RPJMD Kota Samarinda.
"Kesepakatan ini bakal diterapkan ke semua wilayah di Samarinda, berlaku mulai besok. Tidak ada sosialisasi lagi.
Ini menegaskan bahwa mobil besar tidak lagi parkir di tepi jalan," pungkasnya.
(Sf/Rs)
Cari disini...
Seputar Kaltim

Kepala Dishub Samarinda, Hotmarulitua Manalu sta diwawancara usai rapat di Hotel Fugo Samarinda, Rabu (23/10/2024). (Foto: Tria/Seputarfakta.com)
Samarinda - Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Samarinda, Hotmarulitua Manalu mengatakan pihaknya telah membuat kesepakatan bersama dengan camat, lurah, Polisi Lalu Lintas (Polantas) serta pihak terkait termasuk Asosiasi Logistik Forwarder Indonesia (ALFI) bahwa kendaraan bermuatan besar seperti truk gandeng atau kontainer dan lainnya yang parkir di tepi jalan akan ditilang.
Kesepakatan itu dibuat dalam Rapat Forum Lalu Lintas Terkait Pelanggaran Parkir Kendaraan Kontainer di Kota
Samarinda yang digelar di Hotel Fugo Samarinda pada Rabu (23/10/2024).
Manalu menyampaikan bahwa kesepakatan ini telah melalui beberapa pertemuan sebelumnya. Apalagi melihat bahwa belakangan ini terjadi beberapa laka lalu lintas yang diakibatkan oleh keberadaan kendaraan besar yang parkir di pinggir jalan, meski tidak 100 persen menjadi pemicunya.
Namun, kata Manalu, mengingat bahwasannya keselamatan masyarakat merupakan hukum tertinggi yang harus ditegakan, sehingga hal itu juga yang menjadi dasar dalam keputusan yang diambil saat ini.
Wilayah yang menjadi perhatian banyaknya kendaraan berdimensi besar parkir di tempat yang tidak semestinya seperti di daerah Palaran, Jalan Ir Sutami, serta Jalan PM Noor. Ia meminta kepada lurah dan camat agar bisa melaporkan ketika ada kendaraan bermuatan besar yang parkir di tepi jalan melalui grup pesan yang dibuat bersama dengan Polantas.
Sehingga, ketika ada laporan masuk, pihak yang memiliki wewenang untuk memberi sanksi bisa langsung bertindak, yakni Polantas.
"Dishub tidak bisa memberi sanksi, itu jadi ranahnya Polantas," ungkap Manalu saat diwawancara usai rapat.
Selain diberikan sanksi terhadap kendaraannya, Dishub juga akan menelusuri lebih lanjut terkait dengan perusahaan yang mempekerjakan, rute pengantaran kendaraan, barang yang dimuat, sehingga dari sana nantinya diperoleh data yang lengkap untuk ditindak supaya bisa memberikan efek jera bagi pelanggar.
Terlebih, menurutnya sebuah perusahaan trasnportir atau pemilik usaha itu harus memiliki lahan parkir mandiri. Sehingga tidak memberi beban parkir kepada jalan, apalagi efeknya juga dapat dirasakan secara langsung terhadap lingkungan sekitar seperti memicu kemacetan dan merusak konstruksi jalan.
"Lebih bagus setiap trasnportir itu memiliki lahan atau menyewa lahan parkir sendiri, jangan menggunakan jalan sebagai beban parkir kendaraan," tegasnya.
Manalu menyampaikan, penyediaan lahan parkir bagi perusahaan trasnportir yang belum memiliki kantong parkir akan dibahas secara internal dalam rapat bersama dengan wali kota. Ia menyebut, bahwa sebelumnya juga sudah diusulkan terkait hal itu ke dalam RPJMD Kota Samarinda.
"Kesepakatan ini bakal diterapkan ke semua wilayah di Samarinda, berlaku mulai besok. Tidak ada sosialisasi lagi.
Ini menegaskan bahwa mobil besar tidak lagi parkir di tepi jalan," pungkasnya.
(Sf/Rs)