Cari disini...
Seputar Kaltim
Dirut Perumda AMDT, Abdul Rasyid.(Foto : Agus Saputra/Seputarfakta.com)
Penajam - Pemkab Penajam Paser Utara (PPU) berencana menggratiskan layanan air bersih bagi rumah ibadah dan Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) mulai Agustus 2025.
Kebijakan ini akan berlaku hingga Desember 2025 dan dibiayai menggunakan hasil laba yang diperoleh Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Danum Taka (AMDT) pada 2024 lalu.
“Kita menawarkan 12 kualifikasi apa saja yang berhak mendapatkan layanan air bersih secara gratis dan kepala daerah memilih dua kualifikasi dengan menyesuaikan kemampuan keuangan daerah, yakni air gratis untuk 133 rumah ibadah dan 282 pelanggan R2 (warga kurang mampu),” ucap Abdul Rasyid, Kamis (26/6/2025).
“Jadi dua pekan lalu kita melaporkan hasil laba Perumda AMDT 2024 saat rapat kerja bersama bapak bupati dan beliau meminta laba tersebut dikembalikan kepada masyarakat dengan menggratiskan layanan air bersih,” lanjutnya.
Tapi pemerintah daerah hanya menggratiskan biaya air bagi rumah ibadah dengan pemakaian maksimal 50 kubik per bulan atau setara 50.000 liter selama sebulan, sedangkan warga kurang mampu dibatasi pemakaian 10 kubik atau 10.000 liter air selama sebulan.
Apabila pemakaian air melebihi batas yang ditentukan pemerintah daerah, maka penerima manfaat diwajibkan untuk membayar secara mandiri.
“Rumah ibadah yang penggunaannya sampai 50 kubik digratiskan, tapi apabila penggunaannya cuma 20 kubik, sisanya akan kita subsidikan silang dengan yang menggunakan air lebih dari 50 kubik,” beber Abdul Rasyid.
“Kalau R2 pemakaian air dibatasi 10 kubik dan jika melebihi, maka dianjurkan untuk membayar sendiri,” lanjutnya.
Layanan air bersih gratis yang merupakan program unggulan dari Bupati dan Wakil Bupati PPU, Mudyat Noor dan Abdul Waris Muin saat kampanye Pilkada 2024 lalu ini membuka kesempatan bagi pelanggan baru untuk menjadi penerima manfaat, asalkan masuk dalam kategori warga kurang mampu.
“Ini juga berlaku bagi pendaftar baru kalau dia masuk kategori R2. Dalam peraturan bupati nomor sekian, R2 itu ada klasifikasinya dengan melihat bangunan dan luasan rumah serta penghasilannya,” ungkap Abdul Rasyid.
Ia mengaku belum bisa memastikan program ini akan berlanjut pada awal 2026 karena masih menunggu keputusan dari kepala daerah selaku pemilik program.
“Kalau tahap pertama ini sampai pemakaian Desember 2025 dan penagihan pada Januari 2026, sementara untuk penggunaan Januari 2026 hingga seterusnya apabila tidak ada keputusan lain dari kepala daerah, maka layanan air bersih akan kembali seperti semula atau tidak gratis lagi,” jelasnya.
Ia berharap program ini dapat membantu dan meringankan beban masyarakat, terutama bagi kelompok ekonomi lemah dalam memperoleh akses layanan air bersih secara gratis.
(Sf/Lo)
Cari disini...
Seputar Kaltim

Dirut Perumda AMDT, Abdul Rasyid.(Foto : Agus Saputra/Seputarfakta.com)
Penajam - Pemkab Penajam Paser Utara (PPU) berencana menggratiskan layanan air bersih bagi rumah ibadah dan Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) mulai Agustus 2025.
Kebijakan ini akan berlaku hingga Desember 2025 dan dibiayai menggunakan hasil laba yang diperoleh Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Danum Taka (AMDT) pada 2024 lalu.
“Kita menawarkan 12 kualifikasi apa saja yang berhak mendapatkan layanan air bersih secara gratis dan kepala daerah memilih dua kualifikasi dengan menyesuaikan kemampuan keuangan daerah, yakni air gratis untuk 133 rumah ibadah dan 282 pelanggan R2 (warga kurang mampu),” ucap Abdul Rasyid, Kamis (26/6/2025).
“Jadi dua pekan lalu kita melaporkan hasil laba Perumda AMDT 2024 saat rapat kerja bersama bapak bupati dan beliau meminta laba tersebut dikembalikan kepada masyarakat dengan menggratiskan layanan air bersih,” lanjutnya.
Tapi pemerintah daerah hanya menggratiskan biaya air bagi rumah ibadah dengan pemakaian maksimal 50 kubik per bulan atau setara 50.000 liter selama sebulan, sedangkan warga kurang mampu dibatasi pemakaian 10 kubik atau 10.000 liter air selama sebulan.
Apabila pemakaian air melebihi batas yang ditentukan pemerintah daerah, maka penerima manfaat diwajibkan untuk membayar secara mandiri.
“Rumah ibadah yang penggunaannya sampai 50 kubik digratiskan, tapi apabila penggunaannya cuma 20 kubik, sisanya akan kita subsidikan silang dengan yang menggunakan air lebih dari 50 kubik,” beber Abdul Rasyid.
“Kalau R2 pemakaian air dibatasi 10 kubik dan jika melebihi, maka dianjurkan untuk membayar sendiri,” lanjutnya.
Layanan air bersih gratis yang merupakan program unggulan dari Bupati dan Wakil Bupati PPU, Mudyat Noor dan Abdul Waris Muin saat kampanye Pilkada 2024 lalu ini membuka kesempatan bagi pelanggan baru untuk menjadi penerima manfaat, asalkan masuk dalam kategori warga kurang mampu.
“Ini juga berlaku bagi pendaftar baru kalau dia masuk kategori R2. Dalam peraturan bupati nomor sekian, R2 itu ada klasifikasinya dengan melihat bangunan dan luasan rumah serta penghasilannya,” ungkap Abdul Rasyid.
Ia mengaku belum bisa memastikan program ini akan berlanjut pada awal 2026 karena masih menunggu keputusan dari kepala daerah selaku pemilik program.
“Kalau tahap pertama ini sampai pemakaian Desember 2025 dan penagihan pada Januari 2026, sementara untuk penggunaan Januari 2026 hingga seterusnya apabila tidak ada keputusan lain dari kepala daerah, maka layanan air bersih akan kembali seperti semula atau tidak gratis lagi,” jelasnya.
Ia berharap program ini dapat membantu dan meringankan beban masyarakat, terutama bagi kelompok ekonomi lemah dalam memperoleh akses layanan air bersih secara gratis.
(Sf/Lo)