Seputar Kaltim

    Mulai 2026, Petani Kutim Dapat Asuransi Gagal Panen, Premi Dibayar APBD

    Penulis:Lisda|Redaktur:Lodya A
    12 Januari 2026 pukul 12:37 WITA

    Kepala Bidang Tanaman Pangan Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Peternakan (DTPHP) Kutim, Dessy Wahyu Fitrisia. (foto: lisda/seputarfakta.com)

    Sangatta - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Timur (Kutim) tengah merancang kebijakan perlindungan jangka panjang bagi sektor pertanian melalui program asuransi gagal panen yang ditargetkan mulai diterapkan pada awal 2026.

    Tujuan utama dari program tersebut adalah memberikan perlindungan dan rasa aman kepada petani agar tidak mengalami kerugian besar ketika menghadapi risiko produksi akibat faktor alam maupun gangguan teknis di lapangan.

    Kepala Bidang Tanaman Pangan Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Peternakan (DTPHP) Kutim, Dessy Wahyu Fitrisia menyampaikan pemerintah daerah masih berada pada tahap persiapan teknis, termasuk penyusunan dokumen Survey Investigation Design (SID) sebagai dasar pelaksanaan program.

    “Setelah tahapan tersebut rampung, pemerintah akan segera melanjutkan ke proses kontrak fisik sebagai bagian dari persiapan infrastruktur pendukungnya. Ini menjadi target bagaimana memberikan perlindungan kepada petani-petani kita yang mengalami musibah gagal panen,” ujar Dessy.

    Dalam skema yang disiapkan, petani tidak dibebani pembayaran premi asuransi. Seluruh biaya premi akan ditanggung melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kutim, sehingga petani dapat lebih fokus meningkatkan hasil produksi tanpa rasa khawatir. 

    Dalam pelaksanaannya, DTPHP Kutim bekerja sama dengan PT Jasindo Indonesia sebagai mitra penyedia layanan asuransi. Perusahaan tersebut dipilih karena memiliki pengalaman dan keahlian di bidang asuransi sektor pertanian dan peternakan.

    Asuransi ini mencakup berbagai risiko yang sering dihadapi petani di Kutim, seperti bencana alam berupa banjir dan kekeringan, serta serangan hama yang menyebabkan tanaman tidak dapat dipanen secara optimal.

    Pada tahap awal, program ini baru mencakup komoditas padi sawah dan ternak sapi. Ke depan, DTPHP Kutim terus berkomunikasi dengan pihak asuransi agar cakupan perlindungan dapat diperluas ke komoditas hortikultura yang memiliki peran penting dalam pengendalian inflasi daerah.

    “Untuk sementara fokus masih pada sawah dan sapi, tetapi kami terus berkoordinasi agar ke depan komoditas hortikultura juga bisa masuk dalam skema perlindungan ini,” pungkasnya.

    (Sf/Lo)

    Seputar Kaltim

    Mulai 2026, Petani Kutim Dapat Asuransi Gagal Panen, Premi Dibayar APBD

    Penulis:Lisda|Redaktur:Lodya A
    12 Januari 2026 pukul 12:37 WITA

    Kepala Bidang Tanaman Pangan Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Peternakan (DTPHP) Kutim, Dessy Wahyu Fitrisia. (foto: lisda/seputarfakta.com)

    Sangatta - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Timur (Kutim) tengah merancang kebijakan perlindungan jangka panjang bagi sektor pertanian melalui program asuransi gagal panen yang ditargetkan mulai diterapkan pada awal 2026.

    Tujuan utama dari program tersebut adalah memberikan perlindungan dan rasa aman kepada petani agar tidak mengalami kerugian besar ketika menghadapi risiko produksi akibat faktor alam maupun gangguan teknis di lapangan.

    Kepala Bidang Tanaman Pangan Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Peternakan (DTPHP) Kutim, Dessy Wahyu Fitrisia menyampaikan pemerintah daerah masih berada pada tahap persiapan teknis, termasuk penyusunan dokumen Survey Investigation Design (SID) sebagai dasar pelaksanaan program.

    “Setelah tahapan tersebut rampung, pemerintah akan segera melanjutkan ke proses kontrak fisik sebagai bagian dari persiapan infrastruktur pendukungnya. Ini menjadi target bagaimana memberikan perlindungan kepada petani-petani kita yang mengalami musibah gagal panen,” ujar Dessy.

    Dalam skema yang disiapkan, petani tidak dibebani pembayaran premi asuransi. Seluruh biaya premi akan ditanggung melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kutim, sehingga petani dapat lebih fokus meningkatkan hasil produksi tanpa rasa khawatir. 

    Dalam pelaksanaannya, DTPHP Kutim bekerja sama dengan PT Jasindo Indonesia sebagai mitra penyedia layanan asuransi. Perusahaan tersebut dipilih karena memiliki pengalaman dan keahlian di bidang asuransi sektor pertanian dan peternakan.

    Asuransi ini mencakup berbagai risiko yang sering dihadapi petani di Kutim, seperti bencana alam berupa banjir dan kekeringan, serta serangan hama yang menyebabkan tanaman tidak dapat dipanen secara optimal.

    Pada tahap awal, program ini baru mencakup komoditas padi sawah dan ternak sapi. Ke depan, DTPHP Kutim terus berkomunikasi dengan pihak asuransi agar cakupan perlindungan dapat diperluas ke komoditas hortikultura yang memiliki peran penting dalam pengendalian inflasi daerah.

    “Untuk sementara fokus masih pada sawah dan sapi, tetapi kami terus berkoordinasi agar ke depan komoditas hortikultura juga bisa masuk dalam skema perlindungan ini,” pungkasnya.

    (Sf/Lo)