Cari disini...
Seputarfakta.com - Nuraini -
Seputar Kaltim
Destinas Bontang Kuala kini dikenakan tarif masuk. (Foto: Nuraini/Seputarfakta.com)
Bontang - Pengunjung tiga destinasi wisata di Kota Bontang kini dikenakan retribusi resmi terhitung mulai 2 Maret 2026. Besaran tarifnya Rp2.000 untuk anak-anak, Rp5.000 bagi pengunjung dewasa, dan Rp90.000 untuk wisatawan mancanegara.
Destinasi yang dimaksud meliputi Pelataran Bontang Kuala, Pulau Beras Basah, serta Mangrove Berbas Pantai.
Kebijakan ini merupakan tindak lanjut Peraturan Daerah Kota Bontang Nomor 3 Tahun 2025 tentang perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Kepala Dinas Pemuda, Olahraga dan Pariwisata (Dispopar) Bontang, Eko Mashudi, menyampaikan bahwa penerapan retribusi semula dijadwalkan pada 1 Maret 2026. Namun pelaksanaannya diundur satu hari karena tiket resmi dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) belum terbit.
“Karena tiket dari Bapenda belum keluar, kami putuskan mulai berjalan 2 Maret agar pelaksanaan di lapangan tertib dan sesuai aturan,” ujarnya, Minggu (1/3/2026).
Pengelolaan retribusi dilakukan melalui dua skema, yakni dikelola langsung oleh Dispopar dan melalui kemitraan dengan masyarakat sekitar destinasi. Seluruh penerimaan akan disetorkan ke kas daerah sebagai bagian dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Bontang.
(Sf/Rs)
Tim Editorial
Cari disini...
Seputarfakta.com - Nuraini -
Seputar Kaltim

Destinas Bontang Kuala kini dikenakan tarif masuk. (Foto: Nuraini/Seputarfakta.com)
Bontang - Pengunjung tiga destinasi wisata di Kota Bontang kini dikenakan retribusi resmi terhitung mulai 2 Maret 2026. Besaran tarifnya Rp2.000 untuk anak-anak, Rp5.000 bagi pengunjung dewasa, dan Rp90.000 untuk wisatawan mancanegara.
Destinasi yang dimaksud meliputi Pelataran Bontang Kuala, Pulau Beras Basah, serta Mangrove Berbas Pantai.
Kebijakan ini merupakan tindak lanjut Peraturan Daerah Kota Bontang Nomor 3 Tahun 2025 tentang perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Kepala Dinas Pemuda, Olahraga dan Pariwisata (Dispopar) Bontang, Eko Mashudi, menyampaikan bahwa penerapan retribusi semula dijadwalkan pada 1 Maret 2026. Namun pelaksanaannya diundur satu hari karena tiket resmi dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) belum terbit.
“Karena tiket dari Bapenda belum keluar, kami putuskan mulai berjalan 2 Maret agar pelaksanaan di lapangan tertib dan sesuai aturan,” ujarnya, Minggu (1/3/2026).
Pengelolaan retribusi dilakukan melalui dua skema, yakni dikelola langsung oleh Dispopar dan melalui kemitraan dengan masyarakat sekitar destinasi. Seluruh penerimaan akan disetorkan ke kas daerah sebagai bagian dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Bontang.
(Sf/Rs)