Mulai 2 Januari 2026 Dishub PPU Tak Lagi Pungut Retribusi di Pelabuhan Speedboat 

    Seputarfakta.com - Agus Saputra  -

    Seputar Kaltim

    19 Desember 2025 02:26 WIB

    Sejumlah warga saat berada di area Dermaga Pelabuhan Speedboat Penajam (Foto: Agus Saputra/Seputarfakta.com)

    Penajam - Dinas Perhubungan (Dishub) Penajam Paser Utara (PPU) memastikan tidak lagi memungut retribusi di Dermaga Pelabuhan Speedboat, Kecamatan Penajam mulai 2 Januari 2026 mendatang.

    Sekretaris Dishub PPU, Andy Sunra Satriadi Sumarto menjelaskan kebijakan itu diambil berdasarkan hasil kesepakatan bersama antara Dishub, BKAD PPU dan BKAD Kaltim belum lama ini.

    Dalam rapat itu, pengelolaan Dermaga Pelabuhan Speedboat akan diambil alih Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim) dalam waktu dekat.

    Menurutnya, setelah pengelolaan Dermaga Pelabuhan Speedboat sepenuhnya berada di bawah wewenang Pemprov Kaltim, maka Dishub PPU tidak lagi memiliki dasar untuk melakukan pemungutan retribusi di tempat tersebut.

    “Pak kadis bersama BKAD PPU dan Kaltim sempat rapat membahas P3D yang merupakan dokumen hibah program dan pengalihan personel untuk dermaga speedboat,” ujarnya, Jumat (19/12/2025).

    “Jadi singkatnya kita sudah membahas dokumen P3D dan pengelolaan Dermaga Pelabuhan Speedboat akan diambil alih Pemprov. Jadi mulai 2 Januari 2026, kita dari Dishub PPU tidak lagi memungut retribusi di Dermaga Speedboat,” tambahnya.

    Sebelum pengelolaan Dermaga Pelabuhan Speedboat dialihkan, Dishub PPU masih menjalankan tugas pelayanan seperti biasanya hingga akhir 2025.

    Andy berharap setelah pengelolaan tranportasi laut itu berada di bawah wewenang Pemprov Kaltim, pelayanan di Dermaga Pelabuhan Speedboat dapat berjalan lebih optimal dan tertata.

    (Sf/Lo)

    Tim Editorial

    Connect With Us

    Copyright @ 2023 seputarfakta.com.
    All right reserved

    Kategori

    Informasi

    Mulai 2 Januari 2026 Dishub PPU Tak Lagi Pungut Retribusi di Pelabuhan Speedboat 

    Seputarfakta.com - Agus Saputra  -

    Seputar Kaltim

    19 Desember 2025 02:26 WIB

    Sejumlah warga saat berada di area Dermaga Pelabuhan Speedboat Penajam (Foto: Agus Saputra/Seputarfakta.com)

    Penajam - Dinas Perhubungan (Dishub) Penajam Paser Utara (PPU) memastikan tidak lagi memungut retribusi di Dermaga Pelabuhan Speedboat, Kecamatan Penajam mulai 2 Januari 2026 mendatang.

    Sekretaris Dishub PPU, Andy Sunra Satriadi Sumarto menjelaskan kebijakan itu diambil berdasarkan hasil kesepakatan bersama antara Dishub, BKAD PPU dan BKAD Kaltim belum lama ini.

    Dalam rapat itu, pengelolaan Dermaga Pelabuhan Speedboat akan diambil alih Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim) dalam waktu dekat.

    Menurutnya, setelah pengelolaan Dermaga Pelabuhan Speedboat sepenuhnya berada di bawah wewenang Pemprov Kaltim, maka Dishub PPU tidak lagi memiliki dasar untuk melakukan pemungutan retribusi di tempat tersebut.

    “Pak kadis bersama BKAD PPU dan Kaltim sempat rapat membahas P3D yang merupakan dokumen hibah program dan pengalihan personel untuk dermaga speedboat,” ujarnya, Jumat (19/12/2025).

    “Jadi singkatnya kita sudah membahas dokumen P3D dan pengelolaan Dermaga Pelabuhan Speedboat akan diambil alih Pemprov. Jadi mulai 2 Januari 2026, kita dari Dishub PPU tidak lagi memungut retribusi di Dermaga Speedboat,” tambahnya.

    Sebelum pengelolaan Dermaga Pelabuhan Speedboat dialihkan, Dishub PPU masih menjalankan tugas pelayanan seperti biasanya hingga akhir 2025.

    Andy berharap setelah pengelolaan tranportasi laut itu berada di bawah wewenang Pemprov Kaltim, pelayanan di Dermaga Pelabuhan Speedboat dapat berjalan lebih optimal dan tertata.

    (Sf/Lo)