Seputar Kaltim

    Mulai 18 Oktober 2026, Beragam Produk Wajib Bersertifikat Halal, Termasuk UMK dan Produk Impor

    Penulis:Nuraini|Redaktur:Rusdianto
    01 Agustus 2026 pukul 15:54 WITA

    Ilustrasi. (Freepik)

    Bontang - Pemerintah akan mulai memberlakukan kewajiban sertifikasi halal bagi berbagai kategori produk mulai 18 Oktober 2026.

    Ketentuan tersebut berlaku untuk produk dalam negeri, termasuk Usaha Mikro dan Kecil (UMK), maupun produk impor sesuai tahapan implementasi regulasi jaminan produk halal.

    Melalui unggahan resmi Instagram Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), dijelaskan bahwa kewajiban tersebut mencakup berbagai kelompok produk, antara lain makanan dan minuman, bahan baku serta bahan pendukung pangan, hasil sembelihan dan jasa penyembelihan, obat bahan alam, obat kuasi, suplemen kesehatan, kosmetik, produk kimia, hingga produk rekayasa genetik. Seluruh kategori tersebut juga mencakup produk UMK dan produk impor.

    Selain itu, kewajiban sertifikasi halal juga diberlakukan bagi sejumlah barang gunaan, seperti sandang, perlengkapan kesehatan rumah tangga, perlengkapan ibadah, alat tulis dan perlengkapan kantor, serta alat kesehatan kelas risiko A.

    Kemenko PMK menyebut sertifikasi halal tidak hanya berkaitan dengan pemenuhan regulasi, tetapi juga memberikan kepastian, keamanan dan meningkatkan kepercayaan masyarakat dalam memilih produk.

    Pelaku usaha diimbau memastikan produknya telah memenuhi ketentuan sertifikasi halal sebelum batas waktu pemberlakuan pada 18 Oktober 2026.

    Kebijakan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal yang mengatur penerapan kewajiban sertifikasi halal secara bertahap untuk berbagai kelompok produk.

    (Sf/Lo)

    Seputar Kaltim

    Mulai 18 Oktober 2026, Beragam Produk Wajib Bersertifikat Halal, Termasuk UMK dan Produk Impor

    Penulis:Nuraini|Redaktur:Rusdianto
    01 Agustus 2026 pukul 15:54 WITA

    Ilustrasi. (Freepik)

    Bontang - Pemerintah akan mulai memberlakukan kewajiban sertifikasi halal bagi berbagai kategori produk mulai 18 Oktober 2026.

    Ketentuan tersebut berlaku untuk produk dalam negeri, termasuk Usaha Mikro dan Kecil (UMK), maupun produk impor sesuai tahapan implementasi regulasi jaminan produk halal.

    Melalui unggahan resmi Instagram Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), dijelaskan bahwa kewajiban tersebut mencakup berbagai kelompok produk, antara lain makanan dan minuman, bahan baku serta bahan pendukung pangan, hasil sembelihan dan jasa penyembelihan, obat bahan alam, obat kuasi, suplemen kesehatan, kosmetik, produk kimia, hingga produk rekayasa genetik. Seluruh kategori tersebut juga mencakup produk UMK dan produk impor.

    Selain itu, kewajiban sertifikasi halal juga diberlakukan bagi sejumlah barang gunaan, seperti sandang, perlengkapan kesehatan rumah tangga, perlengkapan ibadah, alat tulis dan perlengkapan kantor, serta alat kesehatan kelas risiko A.

    Kemenko PMK menyebut sertifikasi halal tidak hanya berkaitan dengan pemenuhan regulasi, tetapi juga memberikan kepastian, keamanan dan meningkatkan kepercayaan masyarakat dalam memilih produk.

    Pelaku usaha diimbau memastikan produknya telah memenuhi ketentuan sertifikasi halal sebelum batas waktu pemberlakuan pada 18 Oktober 2026.

    Kebijakan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal yang mengatur penerapan kewajiban sertifikasi halal secara bertahap untuk berbagai kelompok produk.

    (Sf/Lo)