Cari disini...
Seputar Kaltim
Plt Kepala BKPSDM PPU, Ainie (Foto: Agus Saputra/Seputarfakta.com)
Penajam - Sebanyak 1.705 Tenaga Harian Lepas (THL) di Penajam Paser Utara (PPU) akan beralih status menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu mulai 1 Oktober 2025.
Plt Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) PPU, Ainie mengatakan telah mengusulkan kebutuhan formasi untuk mengakomodir 1.705 THL tersebut.
“Sudah kita usulkan. Kalau melihat dari jadwal Badan Kepegawaian Negara (BKN) itu 1 Oktober sudah selesai,” ucap Ainie, Kamis (11/9/2025).
Ia menyampaikan penetapan kebutuhan formasi saat ini masih dalam proses pembahasan di KemenPAN-RB.
Setelah ditetapkan KemenPAN-RB, BKN akan menerbitkan Nomor Induk Pegawai (NIP) sebagai penetapan status kepegawaian dari THL menjadi PPPK paruh waktu.
“Nanti BKN akan memberikan NIP PPPK paruh waktu setelah prosesnya selesai,” ujar Ainie.
Tapi dari sisi anggaran, akomodasi THL menjadi PPPK paruh waktu masih menyesuaikan ketersediaan anggaran saat ini.
(Sf/Lo)
Cari disini...
Seputar Kaltim

Plt Kepala BKPSDM PPU, Ainie (Foto: Agus Saputra/Seputarfakta.com)
Penajam - Sebanyak 1.705 Tenaga Harian Lepas (THL) di Penajam Paser Utara (PPU) akan beralih status menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu mulai 1 Oktober 2025.
Plt Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) PPU, Ainie mengatakan telah mengusulkan kebutuhan formasi untuk mengakomodir 1.705 THL tersebut.
“Sudah kita usulkan. Kalau melihat dari jadwal Badan Kepegawaian Negara (BKN) itu 1 Oktober sudah selesai,” ucap Ainie, Kamis (11/9/2025).
Ia menyampaikan penetapan kebutuhan formasi saat ini masih dalam proses pembahasan di KemenPAN-RB.
Setelah ditetapkan KemenPAN-RB, BKN akan menerbitkan Nomor Induk Pegawai (NIP) sebagai penetapan status kepegawaian dari THL menjadi PPPK paruh waktu.
“Nanti BKN akan memberikan NIP PPPK paruh waktu setelah prosesnya selesai,” ujar Ainie.
Tapi dari sisi anggaran, akomodasi THL menjadi PPPK paruh waktu masih menyesuaikan ketersediaan anggaran saat ini.
(Sf/Lo)