Cari disini...
Seputar Kaltim
LPG 3 Kg. (Istimewa)
Bontang - Kepala Bidang (Kabid) Perdagangan, Dinas Koperasi, Usaha Mikro Perindustrian, dan Perdagangan (DKUMPP), Sunita Sinaga mengungkapkan larangan menjual LPG 3 Kilogram (Kg) bagi pedagang eceran di Kota Bontang.
Larangan ini dimulai berlaku sejak Sabtu (1/2/2025).
Ia mengatakan larangan ini dilakukan berdasarkan instruksi pemerintah pusat bahwa masyarakat yang hendak membeli tabung gas itu harus ke pangkalan.
“Sejak 1 Februari, pengecer tidak lagi diizinkan menjual bebas LPG 3 KG,” ungkapnya.
Kini di Bontang terdapat 94 pangkalan yang boleh menjual LPG subsidi dan pembeliannya pun dibatasi tergantung kebutuhan, seperti untuk rumah tangga, pelaku usaha mikro, petani dan nelayan.
“Jumlah pangkalan bisa saja bertambah, tetapi kewenangannya bukan dari kami, melainkan dari pertamina,” lanjutnya.
Harga Eceran Tertinggi (HET) LPG 3 Kg di Bontang senilai Rp21 ribu. Harga tersebut berlaku untuk semua pangkalan.
“Harganya sudah ditentukan, jadi kalau ada yang menjual di atas itu dan bisa langsung dilaporin, akan kita tindaklanjuti,” pungkasnya.
(Sf/By)
Cari disini...
Seputar Kaltim

LPG 3 Kg. (Istimewa)
Bontang - Kepala Bidang (Kabid) Perdagangan, Dinas Koperasi, Usaha Mikro Perindustrian, dan Perdagangan (DKUMPP), Sunita Sinaga mengungkapkan larangan menjual LPG 3 Kilogram (Kg) bagi pedagang eceran di Kota Bontang.
Larangan ini dimulai berlaku sejak Sabtu (1/2/2025).
Ia mengatakan larangan ini dilakukan berdasarkan instruksi pemerintah pusat bahwa masyarakat yang hendak membeli tabung gas itu harus ke pangkalan.
“Sejak 1 Februari, pengecer tidak lagi diizinkan menjual bebas LPG 3 KG,” ungkapnya.
Kini di Bontang terdapat 94 pangkalan yang boleh menjual LPG subsidi dan pembeliannya pun dibatasi tergantung kebutuhan, seperti untuk rumah tangga, pelaku usaha mikro, petani dan nelayan.
“Jumlah pangkalan bisa saja bertambah, tetapi kewenangannya bukan dari kami, melainkan dari pertamina,” lanjutnya.
Harga Eceran Tertinggi (HET) LPG 3 Kg di Bontang senilai Rp21 ribu. Harga tersebut berlaku untuk semua pangkalan.
“Harganya sudah ditentukan, jadi kalau ada yang menjual di atas itu dan bisa langsung dilaporin, akan kita tindaklanjuti,” pungkasnya.
(Sf/By)