Cari disini...
Seputar Kaltim
Temuan ayam yang tak dipotong sesuai syariat Islam, hanya tergores sedikit di bagian lehernya.(Istimewa)
Penajam - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Penajam Paser Utara (PPU) meninjau beberapa pasar yang terletak di Kecamatan Penajam untuk memastikan kelayakan bahan makanan yang diperjualkan kepada umat muslim, terutama saat Ramadan 1446 H/2025.
Saat mengambil sampel bahan makanan milik beberapa pedagang di Pasar Petung dan Toraja, MUI PPU menemukan ayam potong yang tidak disembelih sesuai syariat Islam.
Ayam tersebut tidak terpotong secara sempurna, sehingga merubah statusnya menjadi makanan haram dan tidak layak untuk dikonsumsi umat muslim karena dikategorikan sebagai bangkai.
“Ketika kita ambil sampel, kita menemukan satu pedagang di Pasar Petung dan Toraja menjual ayam dengan sembelihan yang tidak sesuai syariat Islam itu, sehingga kita berikan edukasi dan sosialisasi,” ucap Sekretaris MUI PPU, Rakhmadi, Senin (2/3/2025).
Setelah diusut, ternyata pedagang yang ayamnya tidak layak untuk diperjualbelikan kepada umat muslim tersebut belum mengantongi sertifikasi halal dari pemerintah.
MUI PPU pun lantas mendorong para pedagang untuk segera membuat sertifikat halal pada produk dagangannya agar para pembeli, khususnya yang beragama Islam tidak perlu khawatir lagi dengan status bahan makanan yang akan dikonsumsi.
“Awalnya kita beri sosialisasi dan disarankan untuk membuat sertifikat halal di Dinas Koperasi, Usaha Mikro Kecil dan Menengah (Diskukmperindag). Tapi, apabila diabaikan maka kita akan lakukan penyegelan terhadap lapak dagangannya,” tandasnya.
(Sf/By)
Cari disini...
Seputar Kaltim

Temuan ayam yang tak dipotong sesuai syariat Islam, hanya tergores sedikit di bagian lehernya.(Istimewa)
Penajam - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Penajam Paser Utara (PPU) meninjau beberapa pasar yang terletak di Kecamatan Penajam untuk memastikan kelayakan bahan makanan yang diperjualkan kepada umat muslim, terutama saat Ramadan 1446 H/2025.
Saat mengambil sampel bahan makanan milik beberapa pedagang di Pasar Petung dan Toraja, MUI PPU menemukan ayam potong yang tidak disembelih sesuai syariat Islam.
Ayam tersebut tidak terpotong secara sempurna, sehingga merubah statusnya menjadi makanan haram dan tidak layak untuk dikonsumsi umat muslim karena dikategorikan sebagai bangkai.
“Ketika kita ambil sampel, kita menemukan satu pedagang di Pasar Petung dan Toraja menjual ayam dengan sembelihan yang tidak sesuai syariat Islam itu, sehingga kita berikan edukasi dan sosialisasi,” ucap Sekretaris MUI PPU, Rakhmadi, Senin (2/3/2025).
Setelah diusut, ternyata pedagang yang ayamnya tidak layak untuk diperjualbelikan kepada umat muslim tersebut belum mengantongi sertifikasi halal dari pemerintah.
MUI PPU pun lantas mendorong para pedagang untuk segera membuat sertifikat halal pada produk dagangannya agar para pembeli, khususnya yang beragama Islam tidak perlu khawatir lagi dengan status bahan makanan yang akan dikonsumsi.
“Awalnya kita beri sosialisasi dan disarankan untuk membuat sertifikat halal di Dinas Koperasi, Usaha Mikro Kecil dan Menengah (Diskukmperindag). Tapi, apabila diabaikan maka kita akan lakukan penyegelan terhadap lapak dagangannya,” tandasnya.
(Sf/By)