MUI PPU Ingatkan Larangan Umat Islam Rayakan Tahun Baru Masehi

    Seputarfakta.com - Agus Saputra -

    Seputar Kaltim

    15 Desember 2025 12:49 WIB

    Ketua MUI PPU, Abu Hasan Mubarak (Foto: Agus Saputra/Seputarfakta.com)

    Penajam - Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Penajam Paser Utara (PPU), Abu Hasan Mubarak mengingatkan larangan bagi seluruh umat Islam untuk ikut merayakan pergantian tahun baru Masehi, termasuk menyalakan kembang api.

    “Umat Islam dilarang merayakan tahun baru Masehi dengan dan dalam bentuk apapun,” ujar Abu Hasan Mubarak, Senin (15/12/2025).

    Larangan itu sudah diatur dalam kitab suci Al-Qur’an, tepatnya dalam Surat Al-Isra Ayat 26-27 yang melarang perbuatan menghambur-hamburkan harta.

    Menurutnya, harta yang biasa digunakan untuk perayaan tahun baru lebih baik dimanfaatkan untuk membantu korban bencana di Sumatra dan Aceh.

    “Umat Islam di Aceh dan Sumatra sedang mengalami bencana alam dan sangat membutuhkan bantuan kita,” jelas Abu Hasan.

    Selain itu, perayaan tahun baru Masehi dianggap bukan bagian dari budaya umat Islam, sehingga umat Islam diminta untuk tidak ikut merayakannya.

    “Tahun barunya umat Islam itu adalah Hijriyah, setiap 1 Muharam,” tegas Abu Hasan.

    Ia mengimbau kepada seluruh umat Islam, termasuk pemerintah daerah untuk menghindari kegiatan yang bersifat pemborosan harta, serta menjadi momentum akhir tahun ini sebagai wadah intropeksi dan mendekatkan diri kepada Allah.

    (Sf/Lo)

    Tim Editorial

    Connect With Us

    Copyright @ 2023 seputarfakta.com.
    All right reserved

    Kategori

    Informasi

    MUI PPU Ingatkan Larangan Umat Islam Rayakan Tahun Baru Masehi

    Seputarfakta.com - Agus Saputra -

    Seputar Kaltim

    15 Desember 2025 12:49 WIB

    Ketua MUI PPU, Abu Hasan Mubarak (Foto: Agus Saputra/Seputarfakta.com)

    Penajam - Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Penajam Paser Utara (PPU), Abu Hasan Mubarak mengingatkan larangan bagi seluruh umat Islam untuk ikut merayakan pergantian tahun baru Masehi, termasuk menyalakan kembang api.

    “Umat Islam dilarang merayakan tahun baru Masehi dengan dan dalam bentuk apapun,” ujar Abu Hasan Mubarak, Senin (15/12/2025).

    Larangan itu sudah diatur dalam kitab suci Al-Qur’an, tepatnya dalam Surat Al-Isra Ayat 26-27 yang melarang perbuatan menghambur-hamburkan harta.

    Menurutnya, harta yang biasa digunakan untuk perayaan tahun baru lebih baik dimanfaatkan untuk membantu korban bencana di Sumatra dan Aceh.

    “Umat Islam di Aceh dan Sumatra sedang mengalami bencana alam dan sangat membutuhkan bantuan kita,” jelas Abu Hasan.

    Selain itu, perayaan tahun baru Masehi dianggap bukan bagian dari budaya umat Islam, sehingga umat Islam diminta untuk tidak ikut merayakannya.

    “Tahun barunya umat Islam itu adalah Hijriyah, setiap 1 Muharam,” tegas Abu Hasan.

    Ia mengimbau kepada seluruh umat Islam, termasuk pemerintah daerah untuk menghindari kegiatan yang bersifat pemborosan harta, serta menjadi momentum akhir tahun ini sebagai wadah intropeksi dan mendekatkan diri kepada Allah.

    (Sf/Lo)