Seputar Kaltim

    MUI Kukar Perkuat Jaminan UMKM, Produk Wajib Sertifikasi Halal, Termasuk Tempat Wisata

    Penulis:Muhammad Anshori|Redaktur:Lodya A
    12 Desember 2025 pukul 20:16 WITA

    Pelaku UMKM Kukar sedang mendaftar sertifikasi halal. (Foto: Aan/Seputarfakta.com)

    Tenggarong - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kutai Kartanegara (Kukar) terus memperkuat sosialisasi Jaminan Produk Halal melalui Focus Group Discussion (FGD).

    FGD melibatkan Dinas Pertanian dan Peternakan, akademisi, serta berbagai stakeholder di Kukar sebagai langkah strategis terhadap kepatuhan sertifikasi halal.

    Sekretaris MUI Kukar, Iskandar mengatakan seluruh produk yang secara hukum wajib memiliki sertifikat halal. 

    “Produk yang masuk untuk diperjualbelikan wajib bersertifikasi halal. Ini menyangkut jaminan keamanan kepada konsumen. Kami yakin sertifikasi halal memberi kepastian yang lebih kuat,”kata Iskandar, Jumat (12/12/2025).

    Kata dia, produk yang dipasarkan ke berbagai ritel modern seperti toko modern, minimarket lain juga wajib mempunyai sertifikat halal. 

    Diketahui, pemerintah kini masih membuka program 5.000 sertifikasi halal gratis untuk para pelaku UMKM, berlaku hingga masa perpanjangan kewajiban sertifikasi halal pada 17 November 2026 mendatang. 

    “Jatah sertifikasi gratis belum penuh. Masih dibuka untuk pelaku UMKM yang ingin produknya lebih aman,” ujarnya.

    Ia mengungkapkan, sertifikasi halal kini telah diperluas hingga produk, seperti kosmetik dan sabun. Kemudian sarana seperti Rumah Potong Hewan (RPH), Rumah Potong Unggas (RPU), hingga kawasan wisata.

    “Jadi konsep wisata halal kini menjadi bagian penting untuk pengembangan daerah. Seperti hotel, restoran, hingga fasilitas wisata wajib memenuhi standar halal demi kenyamanan wisatawan Muslim,” ungkapnya. 

    Hasil FGD ini akan dibawa ke pemerintah daerah sebagai masukan dalam penyusunan regulasi turunan, termasuk penyusunan rancangan peraturan daerah (perda) terkait kewajiban sertifikasi halal.

    “Kalau pemerintah menyetujui perdanya, landasan hukum pasti akan kuat termasuk perlindungan bagi masyarakat Muslim lebih terjamin,” pungkasnya. 

    FGD diharapkan menjadi langkah penguatan standar halal di Kukar, sekaligus mendorong pemerintah daerah menyusun regulasi yang mampu memberikan kepastian bagi pelaku usaha dan kenyamanan bagi konsumen.

    (Sf/Lo)

    Seputar Kaltim

    MUI Kukar Perkuat Jaminan UMKM, Produk Wajib Sertifikasi Halal, Termasuk Tempat Wisata

    Penulis:Muhammad Anshori|Redaktur:Lodya A
    12 Desember 2025 pukul 20:16 WITA

    Pelaku UMKM Kukar sedang mendaftar sertifikasi halal. (Foto: Aan/Seputarfakta.com)

    Tenggarong - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kutai Kartanegara (Kukar) terus memperkuat sosialisasi Jaminan Produk Halal melalui Focus Group Discussion (FGD).

    FGD melibatkan Dinas Pertanian dan Peternakan, akademisi, serta berbagai stakeholder di Kukar sebagai langkah strategis terhadap kepatuhan sertifikasi halal.

    Sekretaris MUI Kukar, Iskandar mengatakan seluruh produk yang secara hukum wajib memiliki sertifikat halal. 

    “Produk yang masuk untuk diperjualbelikan wajib bersertifikasi halal. Ini menyangkut jaminan keamanan kepada konsumen. Kami yakin sertifikasi halal memberi kepastian yang lebih kuat,”kata Iskandar, Jumat (12/12/2025).

    Kata dia, produk yang dipasarkan ke berbagai ritel modern seperti toko modern, minimarket lain juga wajib mempunyai sertifikat halal. 

    Diketahui, pemerintah kini masih membuka program 5.000 sertifikasi halal gratis untuk para pelaku UMKM, berlaku hingga masa perpanjangan kewajiban sertifikasi halal pada 17 November 2026 mendatang. 

    “Jatah sertifikasi gratis belum penuh. Masih dibuka untuk pelaku UMKM yang ingin produknya lebih aman,” ujarnya.

    Ia mengungkapkan, sertifikasi halal kini telah diperluas hingga produk, seperti kosmetik dan sabun. Kemudian sarana seperti Rumah Potong Hewan (RPH), Rumah Potong Unggas (RPU), hingga kawasan wisata.

    “Jadi konsep wisata halal kini menjadi bagian penting untuk pengembangan daerah. Seperti hotel, restoran, hingga fasilitas wisata wajib memenuhi standar halal demi kenyamanan wisatawan Muslim,” ungkapnya. 

    Hasil FGD ini akan dibawa ke pemerintah daerah sebagai masukan dalam penyusunan regulasi turunan, termasuk penyusunan rancangan peraturan daerah (perda) terkait kewajiban sertifikasi halal.

    “Kalau pemerintah menyetujui perdanya, landasan hukum pasti akan kuat termasuk perlindungan bagi masyarakat Muslim lebih terjamin,” pungkasnya. 

    FGD diharapkan menjadi langkah penguatan standar halal di Kukar, sekaligus mendorong pemerintah daerah menyusun regulasi yang mampu memberikan kepastian bagi pelaku usaha dan kenyamanan bagi konsumen.

    (Sf/Lo)